Asas-Asas Hukum

Black's law Dictionary

4/15/2024153 min read

Asas-Asas Hukum

1. Ab abusu ad usum non valet consequentia- Sebuah kesimpulan yang muncul

dari penyalahgunaan sesuatu tidak dianggap valid.

2. Ab assuetis non fit injuria-Tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh hal - hal yang telah lama disetujui tanpa bantahan.

3. Abbreviationum ille numerus et sensus accipiendus est ut concessio non sit inanis -Supaya suatu hibah dapat dianggap sah, maka harus ada penjelasan dan perhitungan di baliknya.

4. Absentem accipere debemuseum qui non est eo loco in quo petitur- Seseorang dianggap absen ketika ia tidak berada di tempat di mana ia dicari.

5. Absentia ejus qui reipublicae causa abest neque alii damnosa esse debet-Ketiadaan seseorang yang sedang berada di luar negeri atas utusan negara seharusnya tidak mungkin merugikan orang itu sendiri maupun orang lain.

6. Absoluta sentential expositore non indiget -Proposisi sederhana tidak memerlukan penjabaran.

7. Abundans cautela non nocet - Abundant causation does no harm - penyebab berlimpah tidak menimbulkan kerugian.

8. Accessorium non ducit, sed sequitor, suum principale-Peserta pembantu tidak memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya. Penyertaan

9. Accipere quid ut justitiam facias non est tam accipere quam extorquere- Menerima sesuatu sebagai imbalan atas keadilan yang dilakukannya, merupakan sebuah pemerasan bukanlah sekedar penerimaan.

10. Accusare nemo debet se, nisi coram Deo- Tidak ada seorang pun yang diharuskan untuk menuduh/menyalahkan dirinya sendiri, kecuali dihadapan Tuhan.

11. Accusator post rationabile tempus non est audiendus, nisi se bene de omissione

excusaverit -Seseorang yang membuat suatu gugatan setelah jangka waktu tertentu telah berlalu, tidak akan didengar kecuali orang tersebut dapat memberikan alasan yang tepat atas kealpaannya.

12. A communi observantia non est recedendum- Seharusnya tidak ada

penyimpangan dari ketaatan umum.

13. Acta exteriora indicant interiora secreta - Tindakan - tindakan seseorang menggambarkan maksud yang terselubung didalamnya. Percobaan

14. Acta in uno judicio non probant in alio nisi inter easdem personas - Hal - hal yang terdapat dalam satu kasus, tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam kasus lain, kecuali kasus terseebut menyangkut pihak - pihak yang sama.

15. Actio non datur non damniflcato - Gugatan bukanlah untuk mereka yang tidak mengalami kerugian apapun.

16. Actionum genera maxime sunt servanda -Ada beberapa hal yang perlu dipertahankan.

17. Actio personalis moritur cum persona -Perbuatan seseorang yang hanya menyangkut dirinya sendiri akan mati dengan orang itu.

18. Actio quaelibet itsua via -Setiap perbuatan ada alasannya.

19. Actor qui contra regulan quid adduxit non est audiendus - Penggugat tidak patut untuk didengar apabila ia membuat proposisi yang bertentangan dengan peraturan hukum.

20. Actor sequitor forum rei -Gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman tergugat.

21. Actus curiae neminem gravabit - Tindakan pengadilan tidak boleh merugikan siapapun.

22. Actus inceptus cujus perfectio pendet ex voluntate partium revocari potest; si autem pendet ex voluntate tertiae personae, vel ex contingenti, revoari non potest -Perbuatan yang sudah dimulai namun pemenuhannya tergantung pada pihak - pihak yang bersangkutan, maka perbuatan itu dapat dibatalkan, tetapi jika pemenuhannya tergantung pada pihak ketiga, maka perbuatannya itu tidak dapat dibatalkan.1

23. Actus judiciarius coram non judice irritus habetur; de ministeriali autem a quocunque provenit ratum esto-Sebuah tindakan hukum yang dibuat oleh seseorang selain hakim (atau orang tanpa wewenang); sama halnya dengan tindakan ministerial, dianggap tidak sah.

24. Actus legis nemini est damnosus - Tindakan hukum tidak boleh berprasangka buruk terhadap siapa pun.

25. Actus legis nemini facitinjuriam- Tindakan hukum tidak boleh merugikan siapa pun.

26. Actus legitimi non recipiunt modum -Tindakan hukum tidak boleh dipertanyakan.

27. Actus non reum facit nisi mens sit rea - suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah.

28. Actus repugnans non potest is esse produci - gugatan yang bertentangan tidak dapat diterima.

29. Actus servi, in iis quibus opera ejus communiter adhibita est, actus domini habetur-Perbuatan seorang pegawai dalam hal-hal di mana ia biasanya dipekerjakan dianggap tindakan majikannya.

30. Additio probat minoritatem -Penambahan atau pendukungan mengindikasikan kekurangan.

31. Ad ea quae frequentius accidunt jura adaptantur - Penjabaran dan penjelasan haruslah berharga.

32. Adjuvari quippe nos, non decipi, beneficio oportet - Tentu sebuah keuntungan seharusnya membantu, bukan menjebak kita.

33. Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere - Merupakan tugas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon.

34. Ad proximum antecedens fiat relatio, nisi impediatur sententia -Hubungan keluarga haruslah bermulai dari yang paling dekat, kecuali ditentukan lain.

35. Ad quaestiones facti non respondent judices; ad quaestiones legis non respondent juratores - Hakim tidak menjawab pertanyaan mengenai fakta, dan juri tidak menjawab pertanyaan hukum.

36. Ad quaestiones legis judices, et non juratores, respondent - Hakim, bukan juri yang menjawab pertanyaan hukum.

37. Ad recte docendum oportet primum inquirere nomina, quia rerum cognitio a nominibus rerum dependet - Agar dapat memahami sesuatu, perlu diketahui terlebih dahulu namanya, agar mendapatkan pengetahuan yang benar, tergantung pada nama

38. Adversus extraneos vitiosa possessio prodesse solet -Kepemilikan, maupun salah biasanya sufisien. Kepemilikan yang sebelumnya merupakan klaim yang baik terhadaporang lain yang tidak dapat membuktikan sebaliknya.

39. Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit - Tidak ada seorang pun yang diwajibkan untuk bertanggung jawab atas akibat dari kecelakaan atau keadaan di luar kendali kecuali ia yang menyebabkan.

40. Aedificare in tuo proprio solo non licet quod alteri noceat - Dilarang untuk mendirikan bangunan di atas tanah sendiri apabila bangunan tersebut dapat merugikan orang lain.

41. Aedificatum solo solo cedit - Apa yang dibangun di atas tanah akan terikat pada tanah tersebut.

42. Aedificia solo cedunt - Bangunan termasuk dengan tanahnya.

43. Aequior est dispositio legis quam hominis - Disposisi (watak) hukum lebih netral dibandingkan dengan manusia

44. Aequitas agit in personam - Keadilan terdapat diantara manusia.

45. Aequitas est correctio legis generaliter latae qua parte deficit - Keadilan

merupakan pembenaran terhadap kecacatan yang ada pada hukum.

46. Aequitas ignorantiae opitulatur, oscitantiae non item - Keadilan membantu ketidaktahuan bukan kepuasan.

47. Aequitas non facit jus, sedjuri auxiliatur -Keadilan tidak membentuk suatu hak,

tetapi membantu pemenuhan suatu hak.

48. Aequitas sequitur legem - Keadilan mengikuti hukum.

49. Aequitas supervacua odit -Keadilan menentang hal - hal yang berlebihan.

50. Aequum et bonum est lex legum- Apa yang dianggap adil dan baik adalah

hukumnya hukum.

51. Aestimatio praetiriti delicti ex postremo facto nunquam crescit -Pengkajian mengenai suatu kejahatan tidak meningkat dari fakta selanjutnya.

52. Affectio tua nomen imponit operi tuo - Motif seseorang mempengaruhi perbuatannya. Bab Kesengajaan

53. Affectus punitur licet non sequator effectus -Kesengajaan sendiri dapat

dihukum walaupun tujuannya tidak tercapai. Bab Kesengajaan

54. Affinis mei affinis non est mihi affinis - Seseorang yang terikat dalam

perkawinan dengan orang lain yang berhubungan dengan saya akibat ikatan perkawinan, tidak ada hubungan apapun dengan saya.

55. Affirmanti, non neganti, incumbitprobation - Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengiakan bukan yang menyangkal.

56. Affirmantis estprobare - Orang yang mengiakan harus membuktikan.

57. Agentes et consentientes pari poena plectenture - Pihak yang berbuat dan yang menyetujui akan mendapatkan hukuman yang sama. Penyertaan

58. A jure suo cadunt - Mereka yang meninggalkan haknya, akan kehilangan haknya tersebut.

59. A justitia (quasi a quodam fonte) omnia jura eminent - Dari keadilan, seperti air mancur, semua hak mengalir darinya.

60. Aliena negotia exacto officio geruntur -Sebuah perkara harus ditangani dengan perhatian yang teliti.

61. Alienatio licet prohibeatur, consensus tamen omnium in quorum favorem prohibita est potest fieri; et quilibet potest renunciare juri pro se introducto -Meskipun pengalihan (alienation) dilarang, namun hal itu masih bisa terjadi apabila kedua belah pihak menyetujui, dimana kekuasaan ada di tangan salah satu pihak untuk mengalihkan haknya yang tadinya diperkenalkan untuk keuntungannya sendiri.

62. Alienatio rei praefertur juri accrescendi - Pengalihan tanah lebih digemari dibandingkan dengan hak membangun.

63. A l'impossible nul n'est tenu - Tidak ada seorang pun yang diwajibkan untuk melakukan sesuatu yang mustahil.

64. Aliquid conceditur ne injuria remaneat impunita quod alias non concederetur - Sesuta hal yang tadinya tidak dikabulkan, dapat dikabulkan agar suatu kesalahan dapat dihukum.

65. Aliquis non debet esse jude in propria causa, quia non potest esse judex et pars - seseorang tidak dapat menghakimi perkaranya sendiri karena ia tidak bisa sekaligus bertindak sebagai hakim dan salah satu pihak yang bersengketa.

66. Aliud est celare, aliud tacere - Menutupi berbeda dengan bungkam.

67. Aliud est distinctio, aliud separatio - Perbedaan berbeda dengan pemishanan.

68. Aliud est possidere, aliud esse in possessione - Memiliki berbeda dengan dalam kepemilikan.

69. Aliud est vendere, aliud vendenti consentire - Membeli beda halnya dengan memberikan persetujuan kepada penjual.

70. Allegans contraria non est audiendus - Seseorang yang membuat tuduhan yang bertentangan, tidak patut untuk didengar.

71. Allegans suam turpitudinem non est audiendus - Seseorang yang menuduh dirinya sendiri, tidak patut untuk didengar.

72. Allegari non debuit quod probatum non relevat - Hal - hal yang tidak relevan, walaupun terbukti benar, tidak perlu dinyatakan.3

73. Allegatio contra factum non est admittenda - Gugatan yang tidak sesuai dengan akte, tidak patut untuk didengar dan tidak dapat diterima.

74. Alterius circumventio alii non praebet actionem - Penipuan yang dilakukan terhadap satu orang, tidak memberikan orang lain hak untuk menuntut.

75. Alternativa petitio non est audienda - Petisi alternatif tidak patut untuk didengar.

76. Ambigua responsio contra proferentem est accipenda - Jawaban ambigu dari salah satu pihak tidak akan diterima.

77. Ambiguis casibus semper praesumitur prorege - Dalam keadaan dimana ada keraguan, praduga memihak kepada raja.

78. Ambiguitas contra stipulatorem est -Dapat digunakannya interpretasi terhadap keraguan yang diberikan oleh salah satu pihak.

79. Ambiguitas verborum latens verificatione suppletur; nam quod ex facto oritur ambiguum verificatione facti tollitur -Ambigu dalam penulisan dapat diluruskan oleh bukti, sedangkan ambigu yang muncul dari fakta yang tidak penting, akan diluruskan oleh bukti yang samanya tidak penting.

80. Ambiguum placitum interpretari debet contra proferentem - pemohonan yang ambigu harus ditafsirkan terhadap pihak yang memohon.

81. Ambulatoria est voluntas defuncti usque ad vitae supremum exitum - Kehendak seorang keturunan dapat dialihkan sampai saat terakhir dalam hidupnya.

82. Angliae jura in omni casu libertati dant favorem - Hukum Inggris memihak kepada kebebasan.

83. Animus adse omne jus ducit - Hukum melihat pada unsur kesengajaan pada tiap perkara. Kesengajaan

84. Animus homis est anima scripti -Kesengajaan seseorang merupakan inti instrumen. Kesengajaan

85. Anniculus trecentesimo sexagesimo-quinto die dicitur, incipiente, plane non exacto die, quia annum civiliter non ad momenta temporum sed ad dies numeramur- Seorang anak berumur satu tahun pada hari ke 365 nya ketika harinya berakhir, karena satu tahun hitung berdasarkan jumlah hari.

86. Annua nec debitum judex non separat ipse - Bahkan hakim pun tidak membagi gaji maupun hutang.

87. Annus est mora motus quo suum planeta pervolvat circulum - Satu tahun merupakan durasi dimana bumi memutari orbit.

88. Annus inceptus pro completo habetur -Ketika tahun baru mulai, sekaligus tahun itu berakhir.

89. A non posse ad non esse sequitor argumentum necessarie negative, licet non afflrmative -Dari kemustahilan sampai ketiadaan, sebuah kesimpulan mengikuti yang negatif bukan yang afirmatif.

90. Apices juris non suntjura - Hukum yang lemah bukan hukum.

91. A piratis et latronibus capta dominium non mutant - Barang - barang yang dicuri oleh pembajak atau pencuri, tidak berubah status kepemilikiannya.

92. Applicatio est vita regulae - Pelaksanaan merupakan kehidupan hukum.

93. Aqua ceditsolo - Kepemilikan tanah termasuk air yang ada di dalam / pada tanah

tersebut.

94. Aqua currit et debet currere ut currere solebat -Sesuatu harus dilaksanakan sebagaimana seharusnya.

95. Arbitramentum aequum tribuit cuique suum-Arbitrase yang adil menguntungkan hukum.

96. Arbitrium estjudicium -Penghargaan merupakan sebuah keputusan.4

97. Arbor dum crescit; lignum dum crescere nescit - Sesuatu adalah pohon apabila berkembang, namun sesuatu itu adalah kayu ketika tidak berkembang.

98. A rescriptis valet argumentum -Argumen yang tercantum dalam pernyataan resmi dianggap sah.

99. Argumentum ab auctoritate est fortissumum in lege -Argumen yang dibuat atas dasar pengetahuan yang luas, merupakan yang terkuat di muka hukum.

100. Argumentum ab impossibiliplurimum valetin lege -Argumen yang muncul dari kemustahilan memiliki keabsahan hukum yang terbaik.

101. Argumentum ab inconveniente plurimum -Argumen yang dibangun dari apa yang dianggap sebagai tidak sesuai, memiliki keabsahan hukum yang terbaik.

102. Argumentum a divisione estfortissium in jure - Argumen berdasarkan subdivisi dari suatu subyek merupakan yang terkuat di muka hukum.

103. Argumentum a majori ad minus negative non valet; valet e converso - Argumen dari yang terkuat sampai yang terlemah bukanlah hal yang buruk, tetap argumen tersebut sah.

104. Argumentum in amartos sumere jura sinunt -Hukum memperbolehkan perlawanan terhadap yang bersenjata.

105. Assignatus utitur jure auctoris - Penerima hak disertai dengan hak - hak pokok.

106. A summo remedio ad inferiorem actionem non habetur regressus neque auxilium -Dari upaya hukum yang tertinggi sampai upaya paling rendah tidak ada pertolongan.

107. Auctoritates philosophorum, medicorum et poetarum sunt in causis allegandae et tenendae - Pendapat para filosof, ilmuwan, dan penulis patut dipertimbangkan.

108. Aucupia verborum sunt judice indigna -Tidak pantas bagi seorang hakim untuk quibbling.

109. Audi alteram partem - Kedua belah pihak harus didengar.

110. A verbis legis non est recedendum - Perkataan hukum tidak ada yang salah.

111. Baratriam committit qui propter pecuniam justitiam baractat -Seseorang akan bersalah apabila ia mengajukan tuntutan konyol dan hanya demi uang saja.

112. Bastardus non potest habere haeredem nisi de corpore suo legitime procreatum - Anak luar nikah dianggap tidak memiliki keturunan kecuali melalui perkawinan yang sah.

113. Bastardus nullius estfilius, autfiliuspopuli - Seorang anak luar nikah bukanlah anak siapa pun.

114. Bello parta cedunt reipublicae – segala hal yang terjadi dalam peperangan akan dipertanggungjawabkan kepada negara.

115. Benedicta est exposito quando res redimitur a destructione - Keberuntungan adalah ketika sesuatu berhasil diselamatkan dari kemusnahan.

116. Beneficium invito non datur - Keistimewaan atau keuntungan tidak diberikan kepada seseorang dengan cara melawan kehendaknya.

117. Beneficium non datum nisi propter officium - Sebuah imbalan tidak diberikan kecuali atas suatu penabdian..

118. Beneficium principis debet esse mansurum -Pemberian seorang pangeran harus bertahan lama.

119. Benigne faciendae sunt interpretationes chartarum, ut res magis valeat quam pereat; et quaelibet concessio fortissime contra donatorem interpretanda est - Perjanjian harus ditafsirkan secara luas, agar apa yang dijanjikan dapat dilaksanakan; dan setiap pengalihan akan dipertanggungjawabkan oleh pegalih.

120. Benigne faciendae sunt interpretationes proprter simplicitatem laicorum, ut res magis valeat quam pereat; et verba intentioni, non e contra, debent inservire - Konstruksi harus dibuat secara luas untuk menyederhanakan orang awam agar apa yang dijanjikan dapat terlaksana dan dianggap sah; serta kata - kata yang digunakan harus menggambarkan kesengajaan para pihak.

121. Benignior sententia in verbis generalibus seu dubiis est preferenda - Konstruksi yang umum atau menggambarkan keraguan adalah konstruksi yang baik.

122. Benignius seu trigamus, etc., est qui diversis temporibus et successive duas seu tres uxores habuit bigamus atau trigamus etc adalah mereka yang beristrikan dua istri atau lebih pada waktu yang berbeda.

123. Bis dat qui cito dat Dia yang membayar dua kali, maka ia bayar kelebihan.

124. Bis idem exigi bona fides non patitur, et in satisfactionibus non permittiur ampliusfieri quam semel factum est Itikad baik tidak memungkinkan hal yang sama untuk dituntut dua kali. Dan dalam hal pengabulan klaim, tidak boleh mengabulkan lebih dari apa yang diminta.

125. Bonae fidei non congruit de apicibus juris disputare Tidak sesuai dengan itikad baik untuk menekankan kehalusan pada hukum.

126. Bonae fidei possessor in id tantum quod ad se pervenerit tenetur Seorang pemilik, secara itikad baik, hanya bertanggungjawab atas hal - hal yang ia miliki.

127. Bona fide possessor facit fructus consumptos suos Seorang pemiliki dalam itikad baik berhak atas hasil perkebunannya.

128. Bona fide exigit ut quod convenit fiat —Itikad baik menuntut apa yang telah disepakati untuk dilakukan.

129. Bona fides non patitur ut bis idem exigatur —Itikad baik melarang adanya pembayaran dua kali untuk hal yang sama.

130. Boni judicis est ampliare jurisdictionem (or justitiam) Merupakan tugas hakim yang baik untuk memperluas yuridiksinya.

131. Boni judicis est ampliare justitiam —Merupakan tugas hakim yang baik untuk memperluas keadilan.

132. Boni judicis est causas litium dirimere - Merupakan tugas hakim yang baik untuk menyelesaikan perkara.

133. Boni judicis estjudicium sine dilatione mandare executione - Merupakan tugas hakim yang baik untuk tidak menunda putusan.

134. Boni judicis est lites dirimere, ne lis ex liteoriatur -Merupakan tugas hakim yang baik untuk memastikan bahwa tidak ada litigasi baru yang muncul dari litigasi yang sudah ada.

135. Bonum defendentis ex integra causa; malum ex quolibet defectu -Hasil yang baik adalah putusan yang berdasarkan hukum dan sah. Hasil yang buruk adalah putusan yang cacat.

136. Bonum necessarium extra terminos necessitatis non est bonum -Dalam keadaan terpaksa, hal - hal yang dilakukan tidak boleh melebihi keadaan itu sendiri.

137. Bonus judex secundum aequum et bonum judicat, et aequitatem stricto juri praefert - Hakim yang baik adalah ia yang mengadili dengan adil dan baik serta memihak pada keadilan dari pada hukum yang keras.

138. Breve ita dicitur, quia rem de qua agitur, et intentionem petentis, paucis verbis breviter enarrat -Surat tuntutan disebut dengan istilah “breve” karena menyebut inti perkara, serta apa yang dituntut oleh penggugat secara singkat.

139. Breve judiciale debetsequisuum originale, et accessorium suum principale -

140. Breve judiciale non caditpro defectu formae - Surat pengadilan tidak boleh ada kecacatan apapun di dalamnya.

141. Brevia, tam originalia quam judiciali, patiuntur anglica nomina -Surat pengadilan, seperti halnya dengan peradilan, berasal dari Inggris.

142. Cancellarii angliae dignitas est, ut secundus a rege habetur -Menteri Inggris dianggap memiliki martabat setinggi kedaulatan negara.

143. Carcer ad homines custodiendos, non ad puniendos, dari debet -Hukuman penjara ditujukan untuk mengurung nara pidana, bukan untuk menghukumnya.6 Bab Pidana & Pemidanaan

144. Carcer non supplicii causa sed custodiae constitutes -Penjara diciptakan bukan untuk menghukum, tetapi untuk pengurungan di bawah pengawasan. Bab Pidana & Pemidanaan

145. Casus fortuitous non est sperandus, et nemo tenetur divinare - Kejadian kebetulan tidak disangka. Dan tidak ada seorang pun yang diharapkan untuk menyangkanya.

146. Casus fortuitous non estsupponendus - Kejadian kebetulan tidak terduga.

147. Casus omissus et oblivion datus disposition communis juris relinquitur - Perbuatan yang tidak diatur dalam undang - undang akan diadili berdasarkan common law.

148. Casus omissuspro omisso habendus est - Perkara yang diabaikan akan dianggap sengaja diabaikan.

149. Catalla juste possessa amitti non possunt - Barang bergerak yang dimiliki secara hak tidak bisa dianggap hilang.

150. Catalla reputantur inter minima in lege - Barang bergerak dianggap oleh hukum sebagai sesuatu yang memiliki paling sedikit konsekuensi.

151. Causa causae est causa causati -Penyebabnya penyebab adalah penyebab dari pengaruhnya juga.

152. Cauas causantis causa est causati - Penyebab sesuatu adalah penyebab dari pengaruhnya juga.

153. Causa ecclesiae publicis aequiparatur; et summa est ratio quae pro relegione facit - Upaya gereja setara dengan upaya publik dalam mementingkan agama.

154. Causae dotis, vitae, libertatis, fisci sunt inter favorabilia in lege - Perihal pewarisan, kehidupan, kebebasan, penghasilan merupakan hal - hal yang dilindungi oleh hukum.

155. Causae ecclesiae publicis causis aequiparantur - Upaya gereja setara dengan upaya yang dilakukan oleh publik.

156. Causa et origo est material negotii - Penyebab serta asal muasal suatu hal merupakan substansi dari isi perkara. “Hukum mempertimbangkan perbuatan intinya”, contohnya adalah sebuah kasus dimana seorang pria yang mencoba untuk bunuh diri dalam keadaan gila, namun meninggal setelah mendapatkan kewarasannya kembali, maka tindakan tersebut bukan tindakan bunuh diri.

157. Causapatet - Sebuah alasan sangat jelas.

158. Causa proxima non remota spectator - Penyebab langsung dan bukan penyebab tidak langsung yang dipertimbangkan.

159. Causa vaga et incerta non est causa rationabilis -Alasan yang tidak jelas dan tidak pasti, bukanlah alasan yang baik.

160. Caveat emptor - Seorang pembeli harus berwaspada.

161. Caveat emptor qui ignorare non debuit quod jus alienum emit - Seorang pembeli harus berwaspada, ia tidak boleh lalai dalam membeli sesuatu yang dimiliki orang lain.

162. Caveat venditor - Seorang penjual harus berwaspada.

163. Caveat viator - Seorang petualang harus berwaspada.

164. Cavendum est a fragmentis - Berwaspadalah pada hal - hal yang tidak jelas.

165. Certa debet esse intention et narration et certum fundamentum et certa res quae deducitur in judicium -Alur serta narasi harus pasti, dasarnya harus agar perkara yang dibawa ke pengadilan bersifat pasti.

166. Certum est quod certum reddi potest ■> Sesuatu hal yang pasti akan menghasilkan kepastian.

167. Cessante causa, cessat effectus - penyebab yang hilang akan menghilangkan akibatnya juga.

168. Cessante ratione legis cessat et ipsa lex - Ketika alasan hukum hilang, maka hukum itu sendiri akan hilang.

169. Cessante statu primitive, cessat derivativus -Ketika sebuah perkebunan sudah tidak ada, maka hasil perkebunan itu dianggap tidak ada.

170. Cessa regnare, si non vis judicare - Berhenti memerintah jika anda tidak ingin diadili.

171. C'est le crime qui fait la honter, et non pas vechafaus - Perbuatan kejahatan yang membuat malu, bukan hukuman matinya. Pidana & Pemidanaan

172. Cestuy que doit inheriter al pere doit inheriter al fils- Seseorang yang seharusnya mewarisi warisan dari ayahnya, akan menerima warisan dari anaknya juga.7

173. Chacea est ad commune legem - Daerah pemburuan ada pada common law.

174. Charta de non ente non valet - Perjanjian atas sesuatu yang tidak ada dianggap tidak berlaku.

175. Charta non est nisi vestimentum donationis -Sebuah perjanjian merupakan pemberi suatu hak.

176. Chartarum super fidem, mortuis testibus, ad patriam de necessitudine recurrendum est - Perkara mengenai sah atau tidaknya sebuah perjanjian dimana saksinya telah meninggal, harus dihadapkan kepada juri.

177. Chirographum apud debitorem repertum praesumitur solutum - Ketika buktinya ditemukan pada debitur, maka hutang akan dianggap lunas.

178. Chirographum non extans praesumitur solutum - Ketika tidak ditemukannya bukti adanya hutang, maka diduga hutang itu dibatalkan.

179. Circuitus est evitandus - Proses peradilan dilarang “berputar - putar”.

180. Circuitus est evitandus; et boni judicis est lites dirimere, ne lis ex lite oriatur - Proses peradilan dilarang untuk “berputar - putar”. Merupakan tugas seorang hakim untuk menyelesaikan perkara agar tidak ada tuntutan baru yang muncul dari perkara yang sudah ada.

181. Citatio est de juri naturali - Sebuah panggilan merupakan hak natural.

182. Citationes non concedantur priusquam exprimatur super qua re fieri debet citation - Penggunaan yurisprudensi tidak akan diterima sebelum dijelaskan hubungan antara perkara dengan yurisprudensi tersebut.

183. Clam delinquens magis punitur quam palam - Seseorang yang melakukan perbuatan kejahatan secara diam - diam akan dihukum lebih berat dari pada orang yang melakukannya secara terbuka.

184. Clam factum id videtur esse, quod quisque, quum controversiam haberet, habiturumve su putaret, fecit -Seseorang akan memilih untuk menyelesaikan perkaranya secara diam - diam.

185. Clausulae inconsuetae semper inducunt suspicionem - Klausa - klausa asing selalu menimbulkan kecurigaan.

186. Clausula generalis de residuo non ea complectitur quae non ejusdem sint generis cum iis quae speciatim dicta fuerant -

187. Clausulageneralis non refertur ad expressa - Klausa umum tidak merujuk pada hal - hal yang sudah disebut.

188. Clausula quae abrogationem excludit ab initio non valet -Klausa yang dapat mendukung perbuatan melawan hukum dianggap tidak sah dari awal.

189. Clausula vel disposition inutilis per praesumptionem remotam vel causam ex post factio non fulcitur - Klausa yang tidak mengutarakan suatu fakta yang penting atau tidak menimbulkan dugaan, ataupun menyimpulkan sesuatu dianggap tidak berguna.

190. Cogitationis poenam nemo meretur - Tidak ada seorang pun yang layak dihukum karena memiliki pendapat sendiri.

191. Cogitationis poenam nemo patitur - Tidak ada seorang pun yang dihukum karena memiliki pendapat sendiri.

192. Cognomen majorum est ex sanguine tractum, hoc intrinsecum est ; agnomen extrinsecum ab eventu -Nama panggilan keluarga berasal dari leluhur dan bersifat esensial.

193. Cohaeredes una persona censentur, propter unitatem juris quod habent - Sesama ahli waris dianggap sebagai satu pihak, karena persatuan hak yang mereka miliki.

194. Collegium est societas plurium corporum simul habitantium - Perkuliahan merupakan kelompok sosial tertentu.

195. Commenda est facultas recipiendi et retinendi beneficium contra jus positivum a suprema potestate-Sebuah commendam merupakan kekuasaan oleh pihak superior untuk menerima dan mempertahankan keuntungan yang bertentangan dengan hukum positif.8

196. Commercium jure gentium commune esse debet et non in monopolium et privatum paucorum quaestum convertendum -Perdagangan menurut hukum para negara, harus bersifat umum dan dilarang monopoli ataupun memberikan keuntungan sendiri bagi pihak - pihak tertentu.

197. Commodum ex injuria sua non habere debet - Pelaku tidak boleh mendapatkan keuntungan apapun dari perbuatan jahatnya.

198. Communis error facit jus -Kesalahan umum yang terulang terus dapat dianggap sebagai hukum.

199. Communis error non facit jus - Kesalahan umum pada suatu aturan tidak menjadikan aturan tersebut sebuah hukum.

200. Compendia sunt dispendia - Pengurangan hak seseorang dapat mengakibatkan kerugian.

201. Compromissarii suntjudices - Arbitrator merupakan hakim.

202. Compromissum ad similitudinem judiciorum redigitur - Permusyawarahan merupakan hal yang lazim untuk dilakukan oleh hakim.

203. Conatus quid sit non definitur in jure - “Percobaan” tidak didefinisikan oleh hukum. Bab Percobaan

204. Concessio per regem fieri debet de certitudine - Sebuah perintah oleh raja harus pasti. “Apabila raja telah melarang saya menjadi polisi, namun tidak menjelaskan pada daerah hukum mana, maka larangan tersebut tidak sah karena tidak jelas.”

205. Concessio versus concedentem latam interpretationem habere debet - Sebuah hibah dapat ditafsirkan dengan bebas terhadap orang yang mengabulkannya.

206. Concerdare leges legibus est optimus interpretandi modus - Menyesuaikan satu hukum dengan hukum lain merupakan cara penafsiran yang terbaik.

207. Concordia parvae res crescent et opulentia lites -Penyelesaian yang sederhana lebih dipilih oleh orang - orang biasa, dan litigasi dilakukan oleh orang - orang kalangan atas.

208. Conditio beneficialis, quae statum construit, benigne secundum verborum intentionem est interpretanda; odiosa autem quae statum destruit stricte, secundum verborum proprietatem, accipienda - Kondisi yang menguntungkan yang menghasilkan pemberian perkebunan, harus dikonstruksi dengan cara yang paling menguntungkan berdasarkan niat dari perjanjian; namun kondisi yang memusnahkan kepemilikian perkebunan harus dikonstruksikan berdasarkan arti sempit dari perjanjian.

209. Conditio dicitur cum quid in casum incertum qui potest tendere ad esse aut non esse confertur - Ketika sesuatu diberikan tanpa ada kepastian apapun, maka hal tersebut dinamakan sebuah kondisi.

210. Conditio illicita habetur pro non adjecta -Kondisi yang tidak sah dianggap tidak jelas.

211. Conditiones quaelibet odiosae; maxime autem contra matrimonium et commercium - Kondisi bersifat melanggar, khususnya kondisi yang berkaitan dengan perkawinan dan perdagangan.

212. Conditio praecedens adimpleri debet prius quam sequatur effectus-Sebuah kondisi harus dibuat jelas sebelum ada pelaksanaan apapun.

213. Confessio facta in judicio omni probatione major est -Pengakuan yang dibuat dihadapan persidangan merupakan bukti terkuat.

214. Confessus in judicio pro judicato habetur et quodammodo sua sentetia damnatur -Seseorang yang telah mengakui kesalahannya pada tahap pembacaan dakwaan, dianggap telah diadili dan dijatuhi hukuman.

215. Confimare est id quodprius infirmum fuit simulfirmare - Konfirmasi berguna untuk memperjelas apa yang tadinya tidak jelas.

216. Confirmare nemo potest priusquam jus ei acciderit -Tidak seorang pun boleh mengkonfirmasi sebelum diberikan kesempatan untuk melakukannya.

217. Confirmatio est nulla ubi donum praecedens est invalidum -Sebuah konfirmasi dianggap batal apabila hal yang dikonfirmasinya dibuat secara tidak sah.

218. Confirmatio omnes supplet defectus, licet id quod actum est ab initio non valuit - Sebuah konfirmasi mempertegaskan semua kecelaan, walaupun kecelaan tersebut tidak sah.

219. Confirmat usum qui tollit abusum --Seseorang akan membuat sebuah konfirmasi untuk menghilangkan hinaan yang telah ditujukan kepadanya.

220. Conjunctio mariti et feminae est de jure naturae -Persatuan antara suami dan istri berasal dari hukum alam.

221. Conscientia dicitus a con et scio, quasi scire cum Deo -Conscience berasal dari kata “con” dan “scio” yang berarti untuk mengetahui.

222. Consecratio est periodus electionis; election est praeambula consecrationis -Pengabdian mendahulukan pilihan, dan juga merupakan sebuah pilihan.

223. Consensus est voluntas plurium ad quos res pertinent, simul juncta - Kesepakatan adalah kehendak bersama antar beberapa orang.

224. Consensus facit legem - Kesepakatan membuahkan hubungan hukum. Sebuah kontrak mengatur hubungan antara para pihak yang telah bersepakat untuk diatur oleh kontrak tersebut.

225. Consensus, non concubitus, facitmatrimonium - Kesepakatan, bukan hubungan seksual yang mengesahkan sebuah perkawinan.

226. Consensus, non concubitus, facit nuptias vel matrimonium, et consentire non possunt ante annos nubiles - Kesepakatan, bukan hubungan seksual yang mengesahkan sebuah perkawinan dan seseorang tidak bisa memberikan kesepakatannya apabila masih di bawah umur.

227. Consensus tollit errorem - Kesepakatan menyingkirkan kesalahan. Seseorang tidak dapat menyangkal terhadap apa yang telah ia sepakati.

228. Consensus voluntas multorum ad quos res pertinent simbul juncta - Kesepakatan merupakan penyatuan kehendak dari beberapa pihak.

229. Consentientes etagentesparipoena plectentur - Mereka yang menyepakati dan mereka yang melakukan, akan menerima hukuman yang sama. Bab Penyertaan

230. Consentire matrimonio non possunt infra (ante) annos nubiles - Seseorang tidak dapat memberikan kesepakatannya untuk menikah apabila masih di bawah umur.

231. Consequentiae non est consequentia - Tidak ada konsekuensi dari sebuah konsekuensi.

232. Consilia multorum quaeruntur (requruntur ) in magnis - Dalam menghadapi permasalahan besar, sepatutnya mencari nasehat sebanyak - banyaknya.

233. Consortio malorum me quoque malum facit - Bergaul dengan mereka yang jahat, akan membuat diri seseorang jadi jahat.

234. Constitutiones tempore posteriors potioressunt his quae ipsas praecesserunt -Hukum baru menang atas hukum lama.

235. Constitutum esse eam domum unicuique nostrum debere existimari, ubi quisque sedes et tabulas haberet, suarumque rerum constitutionem fecisset - Secara prinsip, tempat dimana seseorang tinggal, terdaftar, kerja dianggap sebagai domisilnya.

236. Constructio legis non facit injuriam - Konstruksi hukum tidak menimbulkan kerugian.

237. Consuetudo contra rationem introducta potius usurpation quam consuetudo appellari debet -Adat yang bertentangan dengan kepercayaan bukanlah adat, tetapi pemaksaan.

238. Consuetudo debet esse certa - Adat harus dibenarkan

239. Consuetudo debet esse certa, nam incerta pro nulla (nullius) habetur - Adat harus dibenarkan, apabila tidak jelas, maka tiak sah.

240. Consuetudo est altera lex - Adat adalah hukum lain.

241. Consuetudo est optimus interpres legum - Adat merupakan penjelasan dari hukum.

242. Consuetudo et communis assuetudo vincit legem non scriptam, si sit specialis; et interpretatur legem scriptam, s ilexsitgeneralis - Adat dan kebiasaan umum dianggap istimewa ketika mendahului hukum tidak tertulis, dan dianggap biasa apabila hanya memperjelas hukum tertulis.

243. Consuetudo ex certa causa rationabili usitata privat commune legem- Adat yang muncul karena kepercayaan terhadap suatu maksud yang pasti, maka adat itu melebihi common law.

244. Consuetudo, licet sit magnae auctoritatis nunquam tamen praejudicat manifestae veritati--Setinggi apapun suatu adat, namun tidak boleh melebihi sebuah kebenaran.10

245. Consuetudo loci observanda est - Adat setempat harus diawasi.

246. Consuetudo manerii et loci observanda est - Adat setempat serta penguasanya harus diawasi.

247. Consuetudo neque injuria oriri neque tolli protest - Adat tidak muncul ataupun dapat dimusnahkan oleh perbuatan jahat.

248. Consuetudo non habitur (trahitur) in consequentiam - Penerapan adat tidak dapat dijadikan yurisprudensi.

249. Consuetudo praescripta et legitima vincit legem - Adat yang sah terkadang dapat mendahului hukum.

250. Consuetudo regni angliae estlex angliae - Adat Kerajaan Inggris adalah hukum Inggris.

251. Consuetudo semel reprobate non potest amplius induci - Adat yang sudah ditiadakan, tidak dapat lagi diterapkan.

252. Consuetudo tollitcommune legem -Adat menyingkirkan common law.

253. Consuetudo vincit commune legem - Adat mendahului common law.

254. Consuetudo volentes ducit, lex nolentes trahit - Adat memimpin yang berkendak, hukum memaksa yang tidak berkehendak.

255. Contemporanea exposition est optima et fortissimo in lege - undang - undang sebaiknya dijelaskan dengan cara mengikuti konstruksi yang dibuat oleh hakim - hakim pada zaman undang - undang tersebut dibuat.

256. Contestatio litis eget terminus contradictarios -Setiap permasalahan pasti ada kontradiksinya.

257. Contractus est quasi actus contra actum - Sebuah perjanjian mewajibkan serangkaian tindakan yang harus dilaksanakan.

258. Contractus ex turpi causa vel contra bonos mores nullus est - Perjanjian yang dibuat atas dasar yang tidak sah ataupun atas hal yang tidak bermoral dianggap batal.

259. Contractus legem ex conventione accipiunt - Sebuah perjanjian mendapatkan keabsahan hukum dari kesepakatan antara kedua belah pihak.

260. Contra legem facit qui id facit quod lex prohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis, sententiam ejus circumuenit -Seseorang melawan hukum ketika ia perbuat sesuatu yang dilarang oleh hukum. Bab Melawan Hukum

261. Contra negantem principia non est disputandum - Tidak ada salahnya untuk menyangkal apa yang telah dikontradiksi oleh lawan pihak.

262. Contra non valentem agree nulla curritpraescriptio -Tidak boleh dibuat suatu perjanjian dimana pihaknya tidak mungkin dapat melaksanakan isi perjanjian tersebut.

263. Contariorum contraria est ratio - Gagasan di balik hal - hal yang bertentangan, juga ikut bertentangan.

264. Contra veritatem lex nunquam aliquid permittit -Hukum tidak pernah membiarkan hal - hal yang bertentangan dengan kebenaran.

265. Contrectatio rei alienue animo furandi est furtum - Menyentuh ataupun merampas harta milik orang lain dengan maksud untuk mencurinya dianggap sebagai pencurian.

266. Conventio omnis intelligitus clausula rebus sic stantibus - Setiap perjanjian dipercaya untuk tidak mengubah apa - apa diluar perjanjian itu sendiri.

267. Conventio privatorum non potestpublico juri derogare -Perjanjian antara dua pihak tidak boleh mengurangi hak publik.

268. Conventio vincit legem -Kesepakatan para pihak dapat mendahului hukum.

269. Convicia si irascrais tua divulges; spreta exolescunt - Apabila seseorang terdorong marah karena hinaan, maka hinaan itu akan menyebar; namun apabila diabaikan, hinaan tersebut akan padam.

270. Copulatio verborum indicat acceptationem in eodem sensu- Menyesuaikan satu pernyataan dengan pernyataan lain untuk mendapatkan perngertian yang sama.11

271. Corporalis injuria non recipit aestimationem de future - kerugian yang dialami seseorang yang disebabkan oleh dirinya sendiri, tidak akan berhasil mendapatkan kompensasi di pengadilan.

272. Corpus humanum non recipit aestimationem - Tidak ada seorang pun yang boleh diperjualbelikan.

273. Creditorum appellation non hi tantum accipiuntur qui pecuniam crediderunt, sed omnes quibus ex qualibet causa debetur -Setiap kreditur harus mengingat jumlah hutangnya dan kepada siapa hutang itu dibuat dan untuk keperluan apa.

274. Crescente militia crescere debet et poena - Dengan meningkatnya derajat kejahatan, maka hukuman pun harus dibuat lebih keras. Bab Pidana & Pemidanaan

275. Crimen falsi dicitur, cum quis illivitus, cui non fuerit ad hoea data auctoritas, de sigillo regis rapto vel invento brevia eartasve consignaverit - Disebut dengan istilah “crimen falsi” bagi siapa pun yang mengesahkan surat penting dengan memalsukan tanda tangan raja ataupun menggunakan segel nya.

276. Crimen laesae magestatis Omnia alia criminal excedit quoad poenam - Tindakan makar dihukum dengan hukuman terberat dibandingkan dengan kejahatan lain. Percobaan terkait Makar

277. Crimen Omnia exse nata vitiat - Kejahatan menyebabkan kerugian.

278. Crimen trahitpersonam - Tempat dimana kejahatan itu dilakukan, memberikan pengadilan setempat untuk mengadili pelakunya. Asas Teirtorial

279. Crimina morte extinguuntur - Kejahatan dapat dimusnahkan dengan hukuman mati. Pidana Mati

280. Cuicunque aliquid conceditur, conceditur etiam et id sine quo res ipsa non esse potuit - Tidak mungkin menghibahkan sesuatu kepada seseorang tanpa adanya barang yang dihibahkan.

281. Cuicunque aliquis quid concedit concedere videtur et id sine quo res ipsa esse non potuit- Untuk menghibahkan sesuatu kepada seseorang, harus ada barang yang dihibahkan.

282. Cui jurisdiction data est, ea quoque concessa esse videntur sine quibus jurisdiction expliocari non potest - Pengabulan yuridiksi juga disertai oleh pengabulan hal - hal yang diperlukan untuk penerapan yuridiksi tersebut.

283. Cui jus est donandi eidem et vendendi et concedendi jus est - Seseorang yang memiliki hak untuk memberi, juga memiliki hak untuk menjual dan menghibahkan.

284. Cuilibet in arte sua perito est credendum - Kepercayaan harusnya diberikan kepada seseorang yang ahli pada bidangnya.

285. Cuilibet licit juri pro se introducto renuneiare -Siapa pun dapat membatalkan apa yang telah diberikan kepadanya demi keselamatan dirinya sendiri secara hukum.

286. Cui licet quod majus non debet quod minus est non licere - Seseorang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu yang penting, tidak boleh dilarang dari melakukan sesuatu yang kurang pentingnya.

287. Cui pater estpopulous non habet ille patrem -

288. Cuique in sua arte credendum est - Tiap orang dipercayai dengan keahliannya masing - masing.

289. Cujus est commodum, ejus est onus - Orang yang mendapatkan keuntungannya, juga mendapatkan bebannya.

290. Cujus est dare, ejus est disponere - Orang yang mendapatkan keuntungannya, juga mendapatkan kerugiannya.

291. Cujus est division, alterius estelectio - Dalam pembagian antara dua belah pihak, dimana pembagian tersebut dibuat oleh yang lebih tua, maka ia harus memilih bagiannya terakhir.

292. Cujus est dominium, ejus estpericulum- Resiko terdapat pada pemilik.12

293. Cujus est instituere, ejus est abrogare - Siapa yang memulainya, dapat menghentikannya. Percobaan

294. Cujus est solum, ejus est usque ad coelom - Pemilik tanah juga memiliki ruang yang di atasnya.

295. Cujus est solum, ejus est usque ad coelom et ad inferos - Siapa pun yang memiliki tanah, juga memiliki ruang di atas serta di bawahnya.

296. Ujus juris (i..e., jurisdictionis) est principale, ejusdem juris erit accessorium - Perkara pelaku pembantu termasuk dalam yuridiksi yang sama dengan pelaku utamanya. Penyertaan

297. Cujus per errorem dati repetition est, ejus consulto dati donation est - Sesuatu yang diberikan secara tidak sengaja dapat dikembalikan, namun jika diberikan dengan sengaja, dikatakan sebagai hadiah.

298. Cujusque rei potissima pars est principium - Bagian inti dari suatu hal merupakan awal dari hal tersebut.

299. Culpa caret qui scit sed prohibere non potest - Seseorang yang mengetahui, namun tidak bisa berbuat apa - apa, tidak bisa dihukum.

300. Culpae poena par esto - Hukuman harus setimpal dengan kejahatannya. Pidana & Pemidanaan

301. Culpa est immiscere se rei ad se non pertinenti - Seseorang tidak boleh ikut campur dalam urusan orang lain.

302. Culpa lata dolo aequiparatur - Kelalaian berat sama derajatnya dengan penipuan.

303. Culpa tenet (teneat) suos auctores - Kesalahan mengikat pelakunya.

304. Cum action fuerit mere criminalis, institui poterit ab initio criminaliter vel civiliter - Ketika suatu perbuatan merupakan kejahatan, maka dapat diproses baik secara pidana maupun perdata.

305. Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbis? - Ketika ada bukti yang membuktikan suatu fakta, maka apa gunanya perkataan?

306. Cum aliquis renunciaverit societati, solvitur societas -Ketika ada rekan yang membatalkan kerjasamanya, maka hubungan kerjasama tersebut putus.

307. Cum confitente sponte mitius est agendum - Seseorang yang mengakui

kesalahannya dengan rela, maka harus diadili dengan lebih halus.

308. Cum de lucro duorum quaeritur melior est causa possidentis - Ketika

membicarakan keuntungan di antara dua pihak, posisi pihak yang berkuasa lebih baik.

309. Cum duo inter se pugnantia reperiuntur in testamento, ultimum ratum est - Ketika ada dua klausa dalam wasiat yang bertentangan antara satu dengan berikutnya, maka yang dipilih adalah klausa yang kedua.

310. Cum duo jura concurrunt in una persona,aequum est ac si essent in duobus - Ketika ada dua hak yang melekat pada satu orang, maka sama halnya seperti ada dua pihak.

311. Cum in corpore dissentitur, apparet nullam esse acceptionem -Ketika ada ketidaksetujuan dalam isi, berarti tidak ada kesepakatan.

312. Cum in testament ambigue aut etiam perperam scriptum, est benigna interpretari, et secundum id quod credible est cogitatum credendum est - Ketika ada pernyataan ambigu dalam suatu wasiat, maka ambigu tersebut harus ditafsirkan dengan mempertimbangkan niat dari pewaris.

313. Cum legitimate nuptiae factae sunt, patrem liberi sequuntur- Anak yang lahir dalam pernikahan yang sah, akan mengikuti ayahnya.

314. Cum par delictum est duorum, semper oneratur petitor, et melior habetur possessoris causa - Ketika kedua belah pihak bersalah, posisi penggugat lebih dirugikan dan posisi pemegang kuasa lebih diuntungkan.

315. Cum quod ago non valet ut ago, valeat quantum valere potest -

316. Curatus non habet titulum - Anggota kepasturan tidak memiliki titel.

317. Curia concellariae officinal justitiae - Pengadilan Tinggi adalah Penegak keadilan.

318. Curia parliament suis propriis legibus subsistit- Parliamen diatur oleh hukumnya sendiri.13

319. Curiosa et captiosa interpretation in lege reprobatur -Penafsiran yang dibuat secara berlebih - lebihan dan menjauh dari makna awal, akan ditolak oleh hukum.

320. Currit tempus contra desides etsui juris contemptores - Waktu tidak memihak pada mereka yang malas, dan mereka yang tidak mementingkan hak - haknya.

321. Cursus curiae est lex curiae - Praktek pengadilan merupakan penerapan hukum itu sendiri.

322. Custome serra prise stricte - Adat akan ditafsirkan secara tegas.

323. Custos statum haeredis in custodia existentis meliorem, non deteriorem, facere potest - Seorang wali dapat memperbaiki properti yang dimiliki ahli waris yang berada di bawah pengawasan bukan memusnahkan properti tersebut.

324. Damnum sine injuria esse potest - Kerugian masih bisa terjadi tanpa adanya perbuatan melawan hukum.

325. Dans et retinens nihil dat - Seseorang yang memberikan sesuatu lalu mengambilnya kembali, berarti tidak pernah memberinya dari awalnya.

326. Da tua dum tua sunt, post mortem tunc tua non sunt - Berikanlah barang - barang anda sementara anda masih memilikinya, setelah anda wafat, barang - barang tersebut bukan lagi milikmu.

327. Datur digniori -Sesuatu diberikan kepada yang paling layak.

328. Debet esse finis litium - Harus ada batas pada pengajuan litigasi.

329. Debet quis juri subjacere ubi delinquit -Pelaku kejahatan diadili oleh pengadilan setempat dimana ia melakukan kejahatannya. Asas Teritorial

330. Debet sua ciique domus esse perfugium tustissimum - Rumahnya tiap orang harus menjadi tempat teraman baginya.

331. Debile fundamentum fallit opus - Fondasi yang lemah akan melemahkan penerapan.

332. Debita sequuntur personam debitoris -Hutang akan selalu mengikuti dibitur.

333. Debitor non praesumitur donare - Seorang debitur dianggap tidak pernah memberikan hutang dengan gratis.

334. Debitorum pactionibus creditorum petition nec tolli necminuipotest - Hutang seorang kreditur tidak dapat dihilangkan oleh perjanjian.

335. Debitum et contractussuntnullius loci -

336. Deceptis, non decipientibus, jura subviunt - Hukum membantu mereka yang telah ditipu bukan mereka yang menipu.

337. Decet (tamen) principem servare leges quibus ipse servatus est - Seorang pangeran harus menjunjung tinggii hukumnya.

338. Decimae de decimates solvi non debent -Zakat tidak boleh diberikan kepada orang - orang yang tidak berhak atasnya.

339. Decimae de jure divino et canonica institutione pertinent adpersonam -Zakat hanya diberikan kepada mereka yang berhak dan kepada institusi agama.

340. Decimae non debent solvi ubi non est annua renovation, et ex annuatis renovantibus smil semel -Seseorang tidak memberikan zakat apabila ia tidak memiliki pemasukan.

341. Decipi quam fallere est tutius - Lebih baik ditipu dari pada menipu.

342. Decreta conciliorum non ligant reges nostros -Keputusan yang dibuat oleh para menteri tidak mengikat raja.

343. Deficiente uno sanguine, non potest esse haeres - Seseorang tidak dapat dikatakan sebagai ahli waris tanpa ada hubungan darah dengan pewarisnya.

344. De fide et officio judicis non recipitur quaestio, sed de scientia sive sit errorjuris sive facti - Itikad baik serta kejujuran para hakim tidak boleh dipertanyakan, tetapi pengetahuannya dapat dicela apabila terdapat kesalahan pada fakta atau penerapan hukumnya.

345. De jure decimarum, originiem ducens de jure patronatus, tunc cognition spectat atlegem civiliem- Zakat merupakan sebagian dari pemasukan seseorang, lalu diberikan kepada publik.14

346. De jure judices, de facto juratores, respondent - Hakim menjawab berdasarkan hukum, juri berdasarkan fakta.

347. Delegata potestas non potest delegori - Pihak yang didelegasikan kekuasaan, tidak bisa mendelegasikan lagi kekuasaannya.

348. Delegatus non potest delegare - Seorang delegasi tidak dapat menunjuk orang lain sebagai delegasinya.

349. Delicatus debitor est odiosus in lege - Debitur yang memberikan banyak hutang, tidak disukai oleh hukum.

350. Delinquens per iram provocatus puniri debet mitius -Seseorang yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh amarah, seharusnya dihukum lebih ringan.


351. De majori et minori nen variant jura Ketika bicara tentang hak atau keadilan, tidak ada yang lebih tinggi atau rendah.

352. De minimis non curat lex Hukum tidak mengadili urusan sepele.

353. De molendino de novo erecto non jacetprohibitio -Tidak ada larangan terhadap pendirian kelompok orang.

354. De morte hominis nulla est cunctation longa Ketika kehidupan seseorang berisiko, tidak boleh ada penundaan.

355. Denominatio fiere debet a dignioribus Pemberian titel harus ditujukan kepada yang paling layak.

356. De nomine proprio non est curandum cum in substantia non erretur; quia nomina mutabilia sunt, res autem immobiles -Berkaitan dengan nama, tidak perlu mempermasalahkannya, karena nama dapat diganti dengan mudah, yang penting adalah barang atau orangnya.

357. De non apparentibus et non existentibus eadem est ratio - Hukum menghargai hal - hal yang tidak berwujud.

358. De nullo quod est sua natura indivisibile et divisionem non patitur nullam partem habebit vidua, sed satisfaciat ei ad valentiam - Seorang janda tidak mendapatkan bagian dalam warisan dan tidak berhak atas pembagiannya, biarkan anak - anaknya yang memberikan ibunya sebagian dari warisan tersebut.

359. De nullo tenement, quod tenetur ad terminum. Fit homagii; fit tamen inde fidelitatis sacramentum -Pada setiap sewaan, ada kesetiaan terhadap tuan tanah.

360. Derivativa potesta non potest esse major primitive - Kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi, tidak boleh melebihi kekuasaan asalnya.

361. Derogatur legi cum pars detrahitur; abrogatur legi, cum prorsus tollitur - Ada pengurangan pada hukum ketika ada bagiannya yang diambil.

362. Designatio justiciariorum est a rege; jurisdiction vero ordinaria a lege - Penunjukkan hakim dilakukan oleh raja, penentuan yuridiksi oleh hukum.

363. Designatio unius est exclusion alterius, et expressum facit cessare tacitum - Tujuan seseorang, merupakan ketidakinginan orang lain, dan apa yang dinyatakan mengalahkan apa yang diasumsikan.

364. De similibus ad similia eadem ratione procedendum est - Kita diperbolehkan untuk membantah analogi perkara.

365. De similibus idem est judicium - Pada perkara yang serupa, diterapkan putusan yang serupa.

366. Deus solus haeredem facere potest, non homo - Tuhan sendiri, bukan hukum yang menentukan ahli waris.

367. Dies dominicus non estjuridicus - Minggu bukan hari untuk peradilan.

368. Dies inceptus pro complete habetur - Ketika hari dimulai, hari itu juga berakhir.

369. Dies incertus pro conditione habetur - Ketidakpastian hari, dianggap sebagai kondisi.

370. Dilationes in lege sunt odiosae - Penundaan dalam hukum merupakan sesuatu yang buruk.

371. Discretio est discernere per legem quid sit justum -Keputusan yang dibuat melalui hukum harus adil.

372. Discretio estscireper legem quidsitjustum Sebuah putusan mewakili keadilan menurut hukum.15

373. Disparata non debent jungi Hal - hal yang tidak serupa sebaiknya tidak disamakan ataupun digabung.

374. Dispensatio est mali prohibiti provida relaxation, utilitate seu necessitate pensata; et est de jure domino regi concessa, propter impossibilitatem praevidendi de omnibus particularibus Sebuah dispensasi akan diberikan dalam keadaan butuh atau terpaksa; dan menurut hukum, penentuan apakah dispensasi selayaknya diberikan atau tidak, tergantung pada raja.

375. Dispensatio est vulnus, quod vulnerat jus commune Dispensasi merupakan kecacatan karena mengurangi hak pada umumnya.

376. Disseisinam satis facit qui uti non permittit possessorem, vel minus commode, licet omnino non expellat

377. Dissimilium dissimilis est ratio Pada perkara yang berbeda, penerapan hukumnya pun berbeda.

378. Dissimulatione tollitur injuria Kerugian dapat dihilangkan oleh rekonsiliasi.

379. Distinguenda sunt tempora; aliud est facere, aliudperficere

380. Distingunda sunt tempora; distingue tempora, et concordabis leges Waktu sebaiknya dibedakan; khususnya waktu perbuatan itu dilakukan, dan waktu ketika perbuatan itu selesai dilakukan. Tempus Delicti

381. Divinatio, non interpretatio, est quae omnino recedit a litera Tebakan, bukan penafsiran yang akan menggagalkan sebuah pernyataan.

382. Divortium dicitur a divertendo, quia virdivertitur ab uxore Kata “divorce” berasal dari kata “divertendo” karena seorang suami berpisah (divert) dari istrinya.

383. Dolo facit qui petit quod redditurus est —Seseorang yang menipu harus mengembalikan barang yang menjadi obyek tipuan.

384. Dolo malo pactum se non servaturum Sebuah perjanjian yang dihasilkan dari perbuatan penipuan dianggap tidak sah.

385. Dolosus versaturingeneralibus Seorang penipu biasanya menipu orang awam.

386. Dolum ex indiciis perspicuis probari convenit Perkara penipuan harus dibuktikan secara jelas.

387. Dolus auctoris non nocet successor Penipuan yang dilakukan oleh orang yang sebelumnya tidak disamakan dengan penipuan yang dilakukan oleh orang kedua.

388. Dolus circuitu non purgatur —Penipuan tidak dibalas dengan penipuan.

389. Dolus estmachination, cum aliud dissimulate aliudagit Penipuan merupakan tindakan licik karena berpura - pura menjadi sesuatu tetapi melakukan lain.

390. Dolus et fraus nemini patrocinentur ( patrocinari debent) Penipuan tidak boleh menguntungkan siapa pun.

391. Dolus latetin generalibus Penipuan biasaya terdapat di kalangan orang awam.

392. Dolus versatur in generalibus Penipuan biasaya dilakukan terhadap orang.

393. Dominium non potest esse in pendenti Hak atas tanah tidak dapat dihilangkan dengan mudah.

394. Dominus capitalis loco haeredis habetur, quoties per defectum vel delictum extinguitur sanguis sui tenentis -Kekuasaan tertinggi akan mengambil posisi sebagai ahli waris ketika ahli waris yang sesungguhnya telah melakukan perbuatan jahat.

395. Dominus non maritabit pupillum nisi semel - Seorang wali tidak bisa menjodohkan anak walinya.

396. Dominus rexnullum haberepotestparem, multo minussuperiorem - raja tidak memiliki superior yang setara.

397. Domus sua cuique est tutissimum refugium -Rumahnya setiap orang merupakan tempat teraman baginya.

398. Domus tutissimum cuique refugium atque receptaculum sit - Rumahnya setiap orang merupakan tempat perlindungan serta tempat teraman baginya.

399. Dona clandestine sunt semper suspiciosa- Hadiah yang dirahasiakan selalu menimbulkan kecurigaan.16

400. Donari videtur quod nullo jure cogente conceditur - Suatu pemberian dianggap sah ketika hukum tidak melarangnya.

401. Donatio non praesumitur - Sesuatu yang diberikan harus pasti, dan tidak diasumsikan.

402. Donationum alia perfecta, alia incepta et non perfecta; ut si donation lecta fuit et concessa, ac tradition nondum fuerit subsecuta - Beberapa pemberian dianggap sempurna, sedangkan pemberian lain tidak begitu sempurna; contoh jika suatu pemberian telah disepakati, namun kesepakatan itu tidak diikuti oleh pelaksanaan.

403. Donatio perficitur possession accipientis - Pemberian dianggap selesai ketika penerima telah menerima barangnya.

404. Donatio principis intelligitur sine praejudicio tertii -Pemberian yang

dilakukan oleh pangeran terhadap pihak ketiga tidak boleh dipertanyakan.

405. Donatornunquam desinitpossidere antequam donatariusincipiatpossidere ■> Penyumbang dianggap memiliki kuasa atas suatu barang sampai saat dimana barang tersebut diterima oleh penerima sumbangan.

406. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur - Hukum terkadang diam namun tidak pernah mati.

407. Dos de dote peti non debet - Mahar tidak didapatkan dari mahar lain.

408. Dos rationabilis vel legitima est cujuslibet mulieris de quocunque tenement tertia pars omnium terrarium et tenementorum, quae vir suus tenuit in dominio suo ut de feodo, etc. - Seorang janda berhak atas sepertiga dari harta suami yang telah meninggal, sebagai biaya dan lain lain.

409. Dot ilex favet' praemium pudoris est, ideo parcatur - Hukum memihak pada janda untuk menghargai perkawinannya.

410. Do ut des - Saya memberikan apa yang engkau berikan.

411. Do ut facias - Saya lakukan apa yang engkau lakukan.

412. Droit ne donepluis que soit demaunde -Hukum tidak memberikan lebih dari apa yang diminta.

413. Droit ne poetpas morier - Hak tidak pernah mati.

414. Duas uxores eodem tempore habere non licet - Beristrikan dua orang dalam waktu bersamaan dianggap tidak sah.

415. Duo non possunt in solido unam rem posidere - Kepemilikan satu barang tidak boleh dipegang oleh dua orang.

416. Duorum in solidum dominium vel possession esse non potest - dua orang tidak diperbolehkan untuk memiliki satu barang yang sama

417. Duo sunt instrumenta ad omnes res aut confirmandas aut impugnandas, ratio et auctoritas -Terdapat dua instrumen untuk memastikan sesuatu yakni: alasan dan otoritas.

418. Duplicationem possibilitatis lex non patitur - Hukum tidak memperbolehkan adanya cela yang berlipat - lipat.

419. Eadem causa diversis rationibus coram judicibus ecclesiasticis et secularibus ventilator - Persoalan yang sama akan ditafsirkan dengan cara yang berbeda - beda oleh masing -masing hakim.

420. Eadem est ratio, eadem est lex - Apabila alasannya sama, maka hukumnya sama.

421. Eadem mens praesumitur regis quae est juris et quae esse debet, praesertim indubiis - Kedaulatan negara dianggap setara dengan kedaulatan hukum.

422. Ea est accipienda interpretation quae vitio caret - Tidak ada penafsiran yang salah.

423. Ea quae commendandi causa in venditionibus dicuntur,si palam appareant venditiorem non obligant -Apabila barang yang dijualnya itu ditutupi kecacatannya, ketika terlihat oleh pembeli, maka pembeli tidak berkewajiban untuk membayar.

424. Ea quae dari impossibilia sunt, vel quae in rerum natura non sunt, pro non adjectis habentur -Hal - hal yang dianggap tidak boleh diberikan, tidak dapat disertakan dalam perjanjian.

425. Ea quae in curia nostra rite acta sunt debitae executioni demandari debent- Hal - hal yang dihadapkan dalam persidangan akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pembuatan keputusan.17

426. Ea quae raro accident non temere in agendis negotiis computantur- Dalam hal transaksi perdagangan, hal - hal yang jarang terjadi tidak perlu dipertimbangkan, kecuali ada alasan yang jelas.

427. Ecclesia ecclesiae decimal solver non debet - Gereja tidak perlu memberikan zakat ke gereja lain.

428. Ecclesia est domus mansionalis omnipotentis dei - Gereja merupakan istana Tuhan.

429. Ecclesia est infra aetatem et in custodia domini regis, qui tenetur jura et haereditates ejusdem manu tenere et defendere -Gereja berada di bawah kekuasaan raja, maka raja yang bertanggungjawab atas penegakkan serta perlindungan hak dan warisannya.

430. Ecclesia fungitur vice minoris; meliorem conditionem suam facere potest, deteriorem nequaquam - Gereja menikmati beberapa hak istimewa yang dapat menguntungkannya.

431. Ecclesiae magis favendum est quam personae - Gereja lebih didahulukan dari pada anggotanya.

432. Ecclesia non moritur - Gereja tidak pernah mati.

433. Effectussequitur causam - Pengaruh mengikutti penyebabnya.

434. Ei incumbit probation qui dicit, non qui negat - Beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat.

435. Ei nihil turpe, cui nihil satis - Tidak ada yang imoral bagi orang yang keinginannya tiada habis.

436. Eisdem modis dissolvitur obligation quae nascitur ex contractu, vel quasi, quibus contrahitur - Kewajiban yang lahir dari sebuah kontrak hanya dapat dibatalkan oleh kontrak.

437. Ejus est interpretari cujus est condere -Seseorang harus menafsirkan perbuatannya.

438. Ejus estnolle, quipotestvelle - Seseorang yang memiliki kehendak sendiri, dapat menolak untuk melakukan.

439. Ejus est non nolle qui potest velle - Seseorang dapat memberikan

persetujuannya dengan cara mengekspresikannya atau melalui tindakannya.

440. Ejus estpericulum cujus est dominium aut commodum - Dia yang mendapatkan keuntungannya, juga memegang resikonya.

441. Ejus nulla culpa est cui parere necesse sit -Kesalahan tidak mengikat pada seseorang yang diwajibkan untuk mentaati perintah.

442. Electa una via, non datur recursus ad alteram -Apabila telah memilih satu upaya, maka tidak bisa memilih upaya lain.

443. Electio est interna libera et spontanea separation unius rei ab alia, sine compulsione, consistens in animo et voluntate -Pilihan merupakan sesuatu yang bebas dan terlepas dari lainnya serta bergantungan pada kehendak dan keinginan seseorang.

444. Electiones fiant rite et libere sine interruption aliqua - Biarkan seseorang memilih tanpa dipaksa dan tanpa ada ikut campur dari pihak lain.

445. Electio semel facta, etplacitum testatum, non patitur regressum -Pilihan yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali, sama seperti permohonan yang telah diucapkan yang tidak dapat dibatalkan.

446. Emptor emit quam minimo potest; venditor vendit quam maximo potest - Pembeli bercenderung untuk mengeluarkan uangnya sedikit mungkin, sedangkan penjual berusaha untuk mendapatkan uang sebanyak mungkin.

447. En eschange il covient que les estates soient egales - Dalam pertukaran tanah, tidak ada dua tanah yang nilainya sama.

448. Enita pars semper praeferenda est propter privilegium aetatis - Bagian yang diterima oleh kakak perempuan dihitung berdasarkan usianya.

449. Enumeratio infirmat regulam in casibus non enumerates -

450. Enumeratio unius est exclusion alterius - Penggabungan sesuatu sekaligus memisahkannya dari yang lain.

451. Eodem ligamine quo ligatum est dissolvitur--Suatu kewajiban hanya dapat dibatalkan oleh perjanjiannya.18

452. Eodem modo quo quid constituitur, dissolvitur -Sesuatu dapat dimusnahkan dengan cara yang sama pada saat membuatnya.

453. Errores adsuaprincipia referre estrefellere - Ketika ada kesalahan, maka harus kembali ke pokok asalnya untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

454. Errores scribentis nocere non debent - Kesalahan pada penulisan tidak boleh membawa kerugian.

455. Error fucatus nuda veritate in multis est probabilior; et saepenumero rationibus vincit veritatem error - Terkadang, kesalahan lebih banyak berkata dari pada kebenaran, dan kadang, kesalahan mengalahkan kebenaran dari argumentasi.

456. Error juris nocet - Kesalahan pada hukum dapat menimbulkan kerugian.

457. Error nominis nunquam nocet, si de identitate rei constat - Kesalahan pada nama tidak akan menimbulkan kerugian apabila identitasnya sudah pasti.

458. Error qui non resistitur approbatur Kesalahan yang tidak dibantah akan diterima sebagai kebenaran.

459. Error scribentis nocere non debet Kesalahan pada penulisan tidak boleh membawa kerugian.

460. Erubescit lex filios castigare parentes Hukum akan dipermalukan ketika “seorang anak membenarkan orang tuanya”.

461. Est aliquid quod non oportet etiam si licet; quiequid vero non licet certe non oportet Ada beberapa hal yang dianggap tidak pantas meskipun diperbolehkan oleh hukum; namun, hal - hal yang dilarang oleh hukum sudah pasti tidak pantas.

462. Est autem jus publicum et privatum quod ex naturalibus praeceptis aut gentium aut civilibus est collectum; et quod in jure scripto jus appellatur, id in lege Angliae rectum esse dicitur Hukum publik serta hukum perdata adalah hukum yang dianut baik dari konsep hukum masyarakat maupun dari konsep hukum perdata.

463. Est autem vis legem simulans —Kadang, kekerasan berlindung di belakang hukum.

464. Est boni judicis ampliare jurisdictionem Tugas hakim adalah untuk memperluaskan yuridiksinya.

465. Est ipsorum legislatorum tanquam viva vox -Peraturan yang terdapat dalam hukum harus dipahami dan ditafsirkan sebagai peraturan yang sesuai dengan kehidupan nyata.

466. Estoveria sunt ardendi , arandi, construendi et claudendi -Hak - hak penyewa termasuk membakar, membersihkan halaman, membangun pagar.

467. Est quiddam perfectius in rebus licitis - Terdapat sesuatu yang lebih sempurna dalam hal - hal yang diperbolehkan oleh hukum.

468. Eum qui nocentem infamat, non est aequum et bonum ob eam rem condoemnari; delicta enim nocentium nota esse oportet et expedit -Tidak adil ataupun pantas untuk menghukum seseorang karena ia membicarakan keburukan orang lain; karena selayaknya kejahatan seseorang diketahui oleh publik.

469. Eventus varios res nova semper habet - Persoalan yang tidak memiliki kepastian, selalu menghasilkan bermacam - macam kesimpulan.

470. Ex antecedentibus et consequentibus fit optima interpretation -Penafsiran yang baik adalah penafsiran yang melihat pada penyebab dan akibatnya.

471. Exceptio ejus rei cujus petitur dissolution nulla est - Tidak ada pengecualian untuk hal yang esensial bagi perkara.

472. Exceptio falsi est omnium ultima - Tidak ada pengecualian bagi kesalahan.

473. Exceptio firmat regulam in casibus non exceptis- Sebuah pengecualian mengkonfirmasi ketidakberlakunya hukum tertentu pada perkara

474. Exceptio firmat regulam in contrarium-Pengecualian merupakan aturan yang bertentangan.19

475. Exceptio nulla est versus actionem quae exceptionem perimit - Tidak ada pengecualian terhadap perbuatan yang menghilangkan pengecualian tersebut.

476. Exceptio probat regulam de rebus non exceptis - Sebuah pengecualian bahwa peraturan hukum masih bisa dialihkan.

477. Exceptio quae firmat legem exponit legem - Sebuah pengecualian terhadap hukum merupakan penjelasan hukum itu juga.

478. Exceptio quoque regulam declarant - Sebuah pengecualian juga merupakan aturan hukum.

479. Exceptio semper ultima ponenda est - Pengecualian selalu harus ditempatkan paling akhir.

480. Excessus in jure reprobatur - Perbuatan yang berlebihan dilarang oleh hukum.

481. Excessus in re qualibet jure reprobatur communi - Apapun yang berlebihan dilarang oleh common law.

482. Excusat aut extenuate delictum in capitalibus, quod non operator idem in civilibus - Perbuatan dalam perkara besar yang dapat dikecualikan, belum tentu mendapatkan pengaruh yang sama pada peradilan perdata.

483. Ex diuturnitate temporis Omnia praesumuntur solenniter esse acta -Sejalan waktu, semua hal diasumsi telah dilakukan dengan cara yang benar.

484. Ex dolo molo non oritur action -Gugatan yang didasarkan oleh perbuatan penipuan tidak diterima oleh pengadilan.

485. Executio est executio juris secundum judicium -Penjatuhan hukuman merupakan penerapan hukum berdasarkan putusan. Pidana & Pemidanaan

486. Executio estfinis et fructus legis - Penerapan hukum merupakan buah hasil dari hukum sendiri.

487. Executio legis non habetinjuriam - Penerapan hukum tidak boleh menimbulkan kerugian.

488. Ex facto jus oritur - Hukum muncul dari fakta.

489. Ex frequenti delicto augetur poena - Suatu hukuman akan berlipat apabila perbuatannya dilakukan berulang - ulang kali.

490. Es maleficio non oritur contractus - Kontrak tidak boleh didasarkan oleh perbuatan melawan hukum.

491. Ex malis moribus bonae leges natae sunt - Hukum yang baik muncul dari moral jahat.

492. Ex multitudine signorum colligitus identitas vera - Dari beberapa bukti maka kebenaran akan terungkap.

493. Ex nihilo nihil fit -Tidak ada yang terungkap dari ketiadaan.

494. Ex nudo pacto non oritur actio -Kontrak tidak jelas tidak dapat digugat

495. Expacto illicito non oritur actio - Kontrak yang tidak sah tidak dapat digugat.

496. Expedit rei publicae ne sua re quis male utatur - Merupakan kepentingan sebuah negara agar seseorang tidak menyalahgunakan propertinya.

497. Expedit rei publicae ut sit finis litium - Merupakan kepentingan negara agar litigasi dapat dibatasi.

498. Experientia per varios actus legem facit - Pengalaman yang didapatkan melalui perbuatan dapat membentuk suatu hukum.

499. Expositio quae ex visceribus causae nascitur, est aptissima et fortissimo in lege -eksposisi yang muncul dari bagian yang paling esensial, merupakan pengaruh terbesar.

500. Expressa nocent, non expressa non nocent - Hal - hal yang dinyatakan dapat menimbulkan keruguian, namun hal - hal yang tidak dinyatakan belum tentu mengakibatkan kerugian.

501. Expressa non prosunt quae non expressa proderunt - Tidak ada gunanya dalam menyatakan apa yang dapat terjadi ketika sesuatu tidak dinyatakan.

502. Expressio eorum quae tacite insunt nihil operator - Pernyataan yang menduga - duga tidak memiliki konsekuensi apa pun.

503. Expressio unius est exclusion alterius - Konfirmasi terhadap satu hal adalah penyangkalan terhadap hal lain.

504. Expressum facit cessare tacitum- Sesuatu yang dinyatakan dapat meniadakan apa yang tidak dinyatakan.20

505. Exprocedentibus et consequen tibus optima fitinterpretatio - Penafsiran yang baik adalah penafsiran yang melihat pada penyebab dan akibatnya.

506. Exterus non habet terras - Warga asing tidak boleh memiliki tanah.

507. Extincto subjecto, tollitur adjunctum - Ketika substansinya hilang, maka fakta pendukungnya pun hilang.

508. Ex tota material emergat resolutio -Konstruksi atau penjelasan seharusnya timbul dari inti perkara.

509. Extra legem positus est civiliter mortuus - Pelanggar hukum tidak lagi dianggap sebagai warga.

510. Extra territorium jus dicenti impune non paretur - Orang yang memberikan putusan di luar yuridiksinya tidak patut dituruti. * Tidak ada hukuman bagi yang tidak menuruti.

511. Extra territorium jus dicenti non paretur impune - Orang yang memberikan putusan di luar yuridiksinya tidak patut dituruti. * Siapa pun yang melaksanakan putusan tersebut dapat dihukum.

512. Extremis probatis praesumuntur media -Hal - hal yang terdengar mustahil harus dibuktikan, hal - hal yang jelas tidak perlu dibuktikan.

513. Ex turpi causa non oritur actio -Sesuatu yang dilakukan secara melawan hukum tidak dapat digugat.

514. Ex turpi contractu non oritur actio - Perjanjian yang tidak sah tidak dapat digugat.

515. Facinus quos inquinat aequat - Kesalahan selalu melekat pada mereka yang berbuat salah. Bab Kesalahan

516. Facio ut des - Saya berikan apa yang anda berikan.

517. Facio ut facias - Saya lakukan apa yang anda lakukan.

518. Facta suntpotentiora verbis -Perbuatan lebih kuat dari pada perkataan.

519. Facta tenant multa quae fieri prohibentur - Perjanjian menyebutkan hal - hal yang tidak boleh dilakukan.

520. Factum a judice quod ad ejus officium non spectat, non ratum est - Perbuatan hakim yang di luar batas kewenangannya tidak memiliki kekuatan hukum.

521. Factum cuique suum, non adversario, nocere debet - Perbuatan seseorang seharusnya merugikan dirinya sendiri, bukan orang lain.

522. Factum infectum fiere nequit -Apa yang telah diperbuat tidak dapat ditarik kembali.

523. Factum negantis nulla probatio - Tidak ada bukti yang terikat pada seseorang yang menyangkalnya.

524. Factum non dicitur quod non perseverat -Apa yang tidak selesai akan hilang.

525. Factum unius alteri nocere non debet - Perbuatan seseorang tidak boleh merugikan oran lain.

526. Facultasprobationum non est angustanda -Kemampuan untuk mengumpulkan bukti seharusnya tidak dibatasi.

527. Falsa demonstratione legatum non perimi -Warisan tidak dapat dibatalkan oleh kesalahan kata.

528. Falsa demonstratio non nocet, cum de corpore (persona) constat - Kesalahan kecil tidak berpengaruh.

529. Falsa grammatica non vitiat concessionem - Kesalahan kata atau tata bahasa tidak membatalkan perjanjian.

530. Falsa orthographia sive falsa grammatica non vitiat concessionem - Kesalahan bahasa inggris atau latin tidak akan membatalkan perjanjian, kecuali ada unsur kesengajaan dalam kesalahan tersebut.

531. Falsus in uno, falsus in omnibus -Kesalahan yang terdapat pada satu bagian, akan menyebabkan kesalahan pada keseluruhannya.

532. Fama, fides, et oculus non patiuntur ludum -Reputasi, kepercayaan tidak mengindikasikan penipuan.

533. Fama, quae suspicionem inducit, oriri debet apud bonos et graves, non quidem malevolos et maledicos, sed provides et fide dignas personas, non semel sed saepius, quia clamor minuit et defamatio manifestat- Laporan harus datang dari orang yang terpercaya, dan berhati - hati, bukan dari orang yang jahat, mencurigakan dan berbahaya agar dapat mencegah pencemaran nama baik.21

534. Fatetur facinus quijudicium fugit - Orang yang melarikan diri berarti mengakui kesalahannya.

535. Fatuus, apud jurisconsultos nostros, accipitur pro non compos mentis; etfatuus dicitur, qui omnino desipit - Orang yang tidak waras atau berindak konyol disebut dengan istilah “fatuous”.

536. Fatuuspraesumitur qui in proprio nomine errat - Seseorang akan diduga tidak cakap ketika ia tidak ketahui namanya sendiri.

537. Favorabilia in lege sunt fiscus, dos, vita, libertas - Harta, mahar, kehidupan, kebebasan merupakan hal - hal yang dilindungi oleh hukum.

538. Favorabilioresreipotius quam actorshabentur ■> Tergugat lebih dilindungi dari pada penggugat.

539. Favorabilioressuntexecutiones aliisprocessibus quibuscunque - Setiap proses membutuhkan pelaksanaan.

540. Favores ampliandi sunt; odia restringenda- Prasangka yang mungkin patut diselidiki lebih jauh.

541. Felonia, ex vi termini, significant quodlibet capital crimen felleo animo perpetratum - “Felony” (tindak pidana yang tergolong berat) mengindikasikan kejahatan berat yang dilakukan dengan kesengajaan yang kuat.

542. Felonia implicatur in quolibet proditione - Perbuatan makar termasuk tindak pidana yang tergolong berat. Pecobaan Makar

543. Feodum est quod quis tenet ex quacunque causa, sive sit tenementum sive redditus - Biaya adalah harga untuk setiap penyewaan atau penggunaan.

544. Feodum simplex quia feodum idem est quod haereditas, et simplex idem est quod legituum vel purum; et sic feodum simplex idem est quod haereditas legitima vel haereditas pura - “Fee simple” berasal dari kata “fee” yang berarti warisan, dan “simple” yang berarti murni atau sah; maka fee simple berarti warisan yang sah dan murni.

545. Festinatio justitiae est noverea infortunii - Keadilan yang terburu - buru merupakan kemalangan.

546. Fiatjustitia ruatcaelum ■> Keadilan harus dilakukan meskipun langit dapat jatuh.

547. Fiat prout fieri consuevit, nil temere novandum -Sebaiknya meneruskan kebiasaan dari pada mencoba hal baru dengan terburu - buru.

548. Fictio cedit veritati; fictio juris non est ubi veritas - Dimana ada kebenaran, disitu tidak ada fiksi.

549. Fictio est contra veritatem, sed pro veritate habetur - Fiksi bertentangan dengan kebenaran sekaligus memperlihatkan kebenaran yang sesungguhnya.

550. Fictio juris non est ubi veritas - Dimana ada kebenaran, disitu tidak ada fiksi.

551. Fictio legisinique operator alicui damnum velinjuriam - Fiksi hukum dianggap tidak adil apabila menimbulkan kerugian bagi siapa pun.

552. Fictio legis neminem laedit - Fiksi hukum tidak merugikan siapa pun.

553. Fides est obligation conscientiae alicujus ad intentionem alterius - Kepercayaan merupakan kewajiban dari kesadaran seseorang terhadap kehendak orang lain.

554. Fides servanda est - Kepercayaan harus dibuktikan.

555. Fides servanda est; simplicitas juris gentium praevaleat -Kepercayaan harus dipertahankan, Hukum negara harus dimenangkan.

556. Fieri non debet, sed factum valet -Sesuatu yang tidak perlu dilakukan namun akhirnya dilakukan, tetap dianggap sah.

557. Filiatio non potest probari - Seorang suami dianggap ayah dari anak yang lahir dalam pernikahannya.

558. Filius estnomen naturae, sedhaeresnomen juris - “Son” ada istilah dari hukum alam, sedangkan “heir” adalah istilah hukumnya.

559. Filius in utero matris est pars viscerum matris- Seorang anak datang dari kandungan ibunya, maka ia adalah bagian dari ibunya.22

560. Finis est amicabilis composition et finalis Concordia ex concensu et Concordia domini regis vel justiciarum - Penetapan denda adalah sebuah penyelesaian yang ditentukan oleh raja, atau melalui kesepakatan hakim - hakimnya.

561. Finis finem litibus imponit - Penetapan denda mengakhiri sebuah litigasi.

562. Finis rei attendendus est - Setiap masalah harus dicari jalan keluarnya.

563. Finis unius diei est principium alterius - Akhir dari satu hari merupakan awal dari hari berikutnya.

564. Firmior et potentior est operatio legis quam disposition hominis - Penerapan hukum lebih tegas dan lebih berkuasa dibandingkan kehendak manusia.

565. Flumina etportus publica sunt, ideoque jus piscandi omnibus commune est - Sungai serta pelabuhan dibuka untuk umum, maka tiap orang memiliki hak untuk memancing.

566. Foeminae ab omnibus offlciis civilibus vel publicis remotae sunt - Wanita dilarang menduduki jabatan sipil apapun.

567. Foeminae non suntcapaces depublicis officiis - Wanita tidak pantas menduduki jabatan publik apapun.

568. Forma dat esse - Bentuk memberikan kenyataan.

569. Forma legalis forma essentialis - Bentuk hukum adalah bentuk yang esensial.

570. Forma non observata, infertur adnullatio actus - Ketika tidak ada bentuk, maka perbuatan itu dianggap tidak ada.

571. Forstellarius est paupaerum depressor, et totius communitatis et patrie publicus inimicus - Pencatut merupakan pemeras kaum miskin, dan dimusuhi komunitas dan negara.

572. Fortior estcustodial egisquam hominis -Penahanan hukum lebih kuat dari pada penahanan manusia.

573. Fortior etpotentior est disposition legis quam hominis - Disposisi hukum lebih kuat dan lebih berkuasa dari pada manusia.

574. Fractionem diei non recipit lex - Hukum tidak memiliki kekurangan.

575. Frater fratri uterino non succedit in haereditate paterna - Adik tidak dapat mendahului kakaknya dalam hal pewarisan.

576. Fraus est celare fraudem - Menutupi sebuah tindakan penipuan merupakan perbuatan yang menipu.

577. Fraus est odiosa et non praesumenda - Penipuan adalah perbuatan yang menjijikan.

578. Fraus et dolusneminipatrocinari debent -Perbuatan kecurangan dan penipuan tidak dapat dimaafkan.

579. Fraus et jus nunquam cohabitant - Keadilan tidak membiarkan perbuatan penipuan.

580. Fraus latetin generalibus - Penipuan bersembunyi di belakang kebenaran.

581. Fraus meretur fraudem - Penipuan layaknya ditipu balas.

582. Frequentia actus multum operator -Perbuatan yang diulang - ulang akan memberikan pengaruh.

583. Fructus augent haereditatem - Hasil perkebunan juga merupakan warisan.

584. Fructus pendentes pars fundi videntur - Pohon juga merupakan bagian dari tanah dibawahnya.

585. Fructus perceptos villae non esse constat - Sudah disepakati bahwa hasil perkebunan yang sudah dipanen dan dikumpulkan bukan lagi bagian dari perkebunan itu.

586. Frumenta quae sata suntsolo cedere intelliguntur - biji yang sudah ditaburkan ke tanah menjadi bagian dari tanah itu.

587. Frustra agit qui judicium prosequi nequit cum effectu - Seseorang percuma menuntut ketika hasilnya tidak dapat dilaksanakan.

588. Frustra est potentia quam nunquam venit in actum - Kekuasaan yang tidak pernah digunakan dianggap tidak berguna.

589. Frustra expectatur eventus cujus effectus nullus sequitur- Sebuah kejadian tersia - sia apabila tidak ada konsekuensinya.23

590. Frustra feruntur leges nisi subaitis et obedientibus - Hukum dibuat agar masyarakat taat.

591. Frustra fit per plura quod fieri potest per pauciora -Sangat bersia - sia ketika sesuatu harus diselesaikan dengan cara yang sulit.

592. Frustra legis auxilium quaerit qui in legem committit -Orang yang melanggar hukum akan dengan sia - sia mencari pertolongan hukum.

593. Frustra petis quod mox es restiturus - Anda akan sia - sia mencari keadilan dimana anda yang seharusnya memberikan keadilan.

594. Frustrapetis quodstatim alteri reddere cogeris ■> Dengan sia - sia anda mencari apa yang anda akan segera dipaksa untuk memberikan kembali.

595. Frustra probatur quod probatum non relevat -Tidak berguna untuk membuktikan sesuatu yang tidak akan membantu perkara.

596. Furiosi nulla voluntas est - Orang gila tidak memiliki kehendak. Kemampaun Bertanggung jawab

597. Furiosus absentis loco est - Orang gila akan dianggap absen.

598. Furiosus nullum negotium contrahere( gerere) potest ( quia non intelligit quod agit) - Orang gila tidak bisa membuat perjanjian karena ia tidak mengerti apa yang ia perbuat.

599. Furiosussolo furore punitur -Orang gila akan dihukum dengan penyakit jiwa itu sendiri.

600. Furiosus stipulari non potest nec aliquod negotium agree, quo non intelligit auitagit - Orang gila yang tidak menyadari apa yang ia perbuat, tidak cakap untuk membuat perjanjian ataupun transaksi.

601. Furor contrahi matrimonium non sinit, quia consensusopus est- Penyakit jiwa menjadikan suatu perkawinan tidak sah, karena tidak ada kesepakatan disitu.

602. Furtum est contrectatio rei alienae fraudulenta, cum animo furandi, invite illo domino cujus res illa fuerat - Pencurian merupakan kepemilikan yang tidak sah dengan adanya kesengajaan untuk mencuri, dan melawan kehendak pemilik sahnya.

603. Furtum non est ubi initium habet detentionis per dominium rei - Seseorang yang pertama memiliki suatu barang tidak dianggap mencuri.

604. Generale dictum generaliter est interpretandum - Pernyataan umum harus ditafsirkan secara umum.

605. Generable nihil certi implicat - Pernyataan umum tidak menghasilkan kesimpulan yang pasti.

606. Generale tantum valet in generalibus quantum singular in singulis - Apa yang dianggap umum memiliki keabsahan yang sama dengan apa yang dianggap spesifik.

607. Generalia praecedunt, specialia sequuntur -Hal - hal yang umum merupakan intinya, sedangkan hal - yang spesifik merupakan penjelasannya.

608. Generalia specialibus non derogant Hal - hal yang umum tidak membatasi hal - hal yang spesifik.

609. Generalia sunt praeponenda singularibus —Hal - hal yang umum ditempatkan lebih dahulu dari pada yang spesifik.

610. Generalia verba sunt generaliter intelligenda Pernyataan umum dipahami secara garis besar.

611. Generalibus specialia derogant Hal - hal yang spesifik, membatasi hal - hal yang umum.

612. Generalis clausula non porrigitur ad ea quae antea specialiter sunt comprehensa Klausa - klausa umum tidak mengatur hal - hal yang spesifik.

613. Generalis regula reneraliter est intelligenda Peraturan umum dipahami secara garis besar.

614. Glossa viperina est quae corrodit viscera textus —Pengalihan sesat yang dapat menghancurkan isi sebuah text.

615. Grammatica falsa non vitiate chartam Tata bahasa yang salah, tidak membatalkan perjanjian.

616. Gravius est divinam quam temporalem laedere majestatem—24

617. Habemus optimum testem, confitentem reum Saksi terbaik adalah tergugat yang mengaku.

618. Haeredem Deus Facit, non homo Tuhan bukan manusia yang menentukan ahli waris.

619. Haereditpetae suo propinquo vel extraneo, periculoso sane custody, nullus committatur Jangan biarkan seorang anak angkat dialihkan ke orang ketiga, baik itu anggota keluarga ataupun orang asing, karena tentunya orang ketiga itu wali yang berbahaya.

620. Haereditas est succession in universum jus quod defunctus habuerat Warisan merupakan pengalihan hak dari pewaris.

621. Haereditas nihil aliud est quam succession in universum jus, quod defunctus habuerat Hak atas warisan hanyalah pengalihan semua hak dari almarhum.

622. Haereditas nunquam ascendit Warisan tidak pernah diwarisi ke keturunan ke atas.

623. Haeredum appellation veniunt haeredes haeredum in infinitum Ahli waris adalah semua keturunan ke bawah dan keturunan selanjutnya

624. Haeres est alter ipse, et filius est pars patris —>Ahli waris merupakan hal yang berbeda dimana “anak” adalah bagian dari ayahnya.

625. Haeres est aut jure proprietatis aut jure representationis— Seseorang merupakan ahli waris karena hak harta atau hak perwakilan.

626. Haeres est eadem persona cum antecessore — Ahli waris merupakan orang yang sama dengan leluhurnya.

627. Haeres est nomen collectivum — “ahli waris” adalah kata benda kolektif.

628. Haeres est nomen juris, filius est nomen naturae — “Ahli waris” merupakan istilah hukum, sedangkan “anak” adalah istilah hukum alam.

629. Haeres est pars antecessoris — Seorang ahli waris adalah bagian dari leluhurnya.

630. Haeres haeredis mei est meus haeres — Ahli warisnya ahli waris saya, adalah ahli waris saya.

631. Haeres legitimus est quem nuptiae demon-strant — Ahli waris yang sah adalah mereka yang lahir dalam pernikahan yang sah.

632. Haeres minor uno et viginti annis non respondebit, nisi in casu dotis - Ahli waris di bawah usia 21 tahun dianggap belum cakap secara hukum, kecuali janda atau duda.

633. Hoc servabitur quod initio convenit -Apa yang berguna dari awal harus dipertahankan

634. Home ne sera puny pur suer des briefes en court le roy, soit il a droit ou a tort -Seseorang tidak dapat dihukum karena menggugat sebuah surat perintah pengadilan, baik orang itu benar atau salah.

635. Hominum causa jus constitutum est - Hukum dibentuk demi kemanusiaan.

636. Homo potest esse habilis et inhabilis diversis temporibus - Seseorang dapat menjadi cakap atau tidak cakap pada waktu yang berbeda - beda.

637. Homo vocabulum est naturae ; persona juris civilis - “manusia” merupakan istilah hukum alam, sedangkan “orang” merupakan istilah hukum perdata.

638. Hora non est multum de substantia negotii licet in appello de ea aliquando fiat mentio - Tempo tidak sepenting substansi dari sebuah perkara, walaupun terkadang hal itu disebut dalam upaya hukum naik banding.

639. Hostes sunt qui nobis vel quibus nos bellum decernimus ; caeteri proditores pel praedones sunt - Musuh adalah mereka yang kami nyatakan perang dengan, atau mereka yang menyatakan perang kepada kami, sisanya adalah pengkhianat atau pembajak.

640. Ibi semper debet fieri triatio ubi juratores meliorem possunt habere notitiam - Setiap persidangan harus memberikan informasi terbaik bagi para juri.

641. Id certum est quod certum redid potest - Segala hal yang dapat dipastikan merupakan kepastian itu sendiri.

642. Id certum est quod certum redid potest. Sedid magis certum est quod de semetipso est certum- Segala hal yang dapat dipastikan merupakan kepastian itu sendiri. Namun kepastian yang lebih terdapat pada kepastian itu sendiri.25

643. Idem agens et patiens esse non potest - Orang yang sama tidak bisa sekaligus menjadi pelaku dan korban.

644. Idem est facere et nolle prohibere cum possis - Memperbuat dan menolak untuk mencegah merupakan hal yang sama.

645. Idem estfacere et non prohibere cum possis;et qui non prohibit cum prohibere possit in culpa est(aut jubet)- Memperbuat dan menolak untuk mencegah merupakan hal yang sama. Dan siapa pun yang tidak mencegah walaupun ia memiliki kesempatan untuk mencegah, maka ia ikut bersalah.

646. Idem est nihil dicere et insufficienter dicere - Mengatakan tidak sama halnya dengan tidak mengatakan iya. Dalam mengatakan sesuatu secara insufisien sama halnya seperti tidak mengatakan apapun. Hal ini berlaku dalam permohonan yang dibuat oleh narapidana.

647. Idem est non esse et non apparere - ketiadaan sama halnya dengan ketidakhadiran. Dimana ketidakhadiran dianggap tidak pernah ada.

648. Idem est non probari et non esse; non deficit jus sed probatio - Tidak terbukti sama halnya dengan tidak ada. Hukum tidak defisien, hanya buktinya saja.

649. Idem estscire autscire debere autpotuisse - Keharusan untuk mengetahui atau berkesempatan untuk mengetahui sama halnya dengan tahu.

650. Idem non esse et non apparere - Tidak ada dan tidak hadir merupakan dua hal yang sama.

651. Idem semper antecedent proximo refertur -Disebut kesamaan apabila dua hal serupa.

652. Identitas vera colligitur ex multitudine signorum - Kebenaran didapatkan dari kumpulan petunjuk.

653. Idperfectum est quod ex omnibussuispartibus constat - Kesempurnaan hanya didapatkan ketika semua bagian lengkap.

654. Idpossumus quod de jurepossumus - Kita hanya dapat melakukan hal - hal yang diperbolehkan oleh hukum.

655. Id quod est magis remotum non trahit ad se quod est magic junctum,sed e contrario in omni casu -Apa yang dihilangkan berarti tidak sesuai dengan sesuatu hal, melainkan, bertentangan dengannya.

656. Id quodnostrum estsine facto nostro adalium transferri non potest - Apa yang kita miliki tidak dapat dialihkan ke orang lain tanpa persetujuan dari kita sendiri.

657. Id solum nostrum quod debitis deductis nostrum est - Barang itu merupakan barang kita sendiri ketika hutang telah selesai dibayar.

658. Id tantum possumus quod de jure possumus - Kita hanya dapat melakukan hal - hal yang diperbolehkan oleh hukum.

659. Ignorantia eorum quae quis scire tenetur non excusat -Ketidaktahuan terhadap hal - hal yang seharusnya diketahui bukan alasan.

660. Ignorantia excusatur non juris sed facti - Ketidaktahuan terhadap kejadian dapat dimaafkan, namun tidak demikian dengan ketidaktahuan terhadap hukum.

661. Ignorantia facti excusat, ignorantia juris non excusat - Ketidaktahuan terhadap kejadian dapat dimaafkan. Namun setiap orang dianggap tahu hukum, kalau tidak, maka tidak akan ada limit terhadap ketidaktahuan terebut.

662. Ignorantia judicis est calamitas innocentis - Ketidaktahuan seorang hakim merugikan pihak yang tidak bersalah.

663. Ignorantia juris non excusat - Ketidaktahuan akan hukum bukan alasan.

664. Ignorantia juris quod quisque scire tenetur neminem excusat - Ketidaktahuan akan hukum, dimana seharusnya semua orang dianggap tahu, bukan alasan.

665. Ignorantia juris sui non praejudicat juri - Ketidaktahuan akan hak seseorang, tidak menghilangkan hak tersebut.

666. Ignorantia legis neminem excusat - Ketidaktahuan akan hukum tidak

membebaskan siapa pun.

667. Ignorantia praesumitur ubi scientia non probatur - Ketidaktahuan diduga ketika pengetahuan tidak diberikan.

668. Ignorare legis est lata culpa- Ketidaktahuan akan hukum merupakan

pengabaian terhadapnya.26

669. Ignoratis terminis artis, ignoratur et ars - Dimana arti seniyang sesungguhnya tidak diketahi, maka seni itu sendiri tidak diketahui.

670. Ignoscitur ei qui sanguinem suum qualiter redemptum voluit - Apapun yang dilakukan oleh seseorang karena ketakutan akan kehilangan hidupnya, tidak akan dihukum. Pembelaan Terpaksa atau Keadaan Darurat

671. Illud quod alias licitum non est, necessitas facit licitum, et necessitas inducit privilegium quod jure privatur - Apa yang dianggap melawan hukum dapat menjadi sah karena adanya keadaan terpaksa; dan keadaan tersebut merupakan pengecualian terhadap apa yang dilarang oleh suatu hak.

672. Illud quod alteri unitur extinguitur, neque amplius per se vacare licet- Segala hal yang terikat antara satu dengan lainnya tidak dapat dimusnahkan ataupun dipisahkan.

673. Immobilia situm sequuntur - Benda tidak bergerak mengikuti hukum setempat dimana benda itu terletak.

674. Imperii magestas est tutelage salus - Kemuliaan suatu kerajaan berada pada keamanannya.

675. Imperitia culpae annumeratur -Kelalaian merupakan kesalahan. Kealpaan

676. Imperitia est maxima mechanicorum poena - Kelalaian memiliki mekanisme hukuman terbaik (bagaimana kelalaian dapat membuat seseorang dituntut pertanggungjawabannya). Kealpaan

677. Impersonalitas non concludit nec ligat -Perbedaan tidak menyimpulkan ataupun mengikat.

678. Impius etcrudelisjudicandus estqui libertati non favet - Seseorang selayaknya diadili dengan kejam dan tidak memandang kebebasan.

679. Impossibilum nulla obligation est - Tidak ada kewajiban untuk melakukan hal - hal yang mustahil.

680. Impotentia excusat legem - Alasan ketidakberdayaan dapat membebaskan seseorang dari hukuman

681. Impunitas continuum affectum tribuuit delinquendi - Impunitas memicu kecenderungan untuk melakukan kejahatan. Impunitas asas teritorial

682. Impunitas semper ad deteriora invitat - Impunitas mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar. Impunitas asas teritorial

683. In aequali jure melior est condition possidentis - Ketika kedua belah pihak memiliki hak yang sama, namun kondisi memihak pada yang lebih berkuasa.

684. In alta proditione nullus potest esse accessorius sed principalis solummodo - Dalam kasus makar, tidak ada istilah pelaku pembantu, hanya pelaku utama. Percobaan Makar

685. In alternativis electio est debitoris ->debitur memiliki pilihan alternatif.

686. In ambigua voce legis ea potius accipienda est significatio quae vitio caret ; praesertim cum etiam voluntas legis exhoc colligi possit - Dalam hal ditemukan sesuatu yang ambigu di dalam hukum, penafsiran harus dibuat jelas khususnya dengan menimbang maksud dan tujuan awal adanya hukum tersebut.

687. In ambiguis casibussempter praesumitur pro rege - Dalam keraguan, praduga selalu memihak kepada raja.

688. In ambiguis orationibus maxime sententia spectanda est ejus qui eas protulisset - Dalam menghadapi ambigu, pendapat pihak yang membuatnya patut dipertimbangkan

689. In ambiguo sermone non utrumque dicimus sed id duntaxat quod volumus -Ketika bahasa yang kita gunakan bersifat ambigu, maka kita tidak menggunakannya lagi dalam penjelasan kita.In Anglia non est interregnum - Inggris tidak mengenal istilah masa peralihan pemerintahan. Pewaris tahta mewarisi tahta sejak kematian atau penurunan tahta pendahulunya.

690. In atrocioribus delictis punitur affectus licet non sequatur effectus - Untuk kejahatan berat, kesengajaan atau percobaan dapat dihukum walaupun tujuannya tidak tercapai. Percobaan

691. In casu extremae necessitates Omnia suntcommunia-Dalam keadaan terpaksa, tindakan yang diambil dipandang perlu.27Daya Paksa

692. Incaute factum pro non facto habetur - Dalam sebuah perubahan, apabila dilakukan dengan sembarangan, dianggap tidak tuntas.

693. Incendium aere alieno non exuit debitorem - Kebakaran tidak melepaskan seseorang dari kewajibannya terhadap hutang.

694. Incerta pro nullis habentur - Hal - hal yang tidak pasti dianggap tidak ada.

695. Incerta quantitas vitiate actum - Ketidakpastian mempengaruhi sebuah perbuatan.

696. Incivile est, nisi tota lege prospecta, unaaliqua particular ejus

propositajudicare vel respondere - Tidak pantas bagi suatu putusan untuk mendasarkan keputusannya dengan satu pasal saja, kecuali keseluruhan hukumnya telah dihayati.

697. Incivile est, nisi tota sentential inspecta, de aliqua parte judicare - Tidak pantas untuk memberikan suatu pendapat tanpa melihat keseluruhan dari isi perkara.

698. In civilibus ministerium excusat, in criminalibus non item - Perkara perdata masih memungkinkan untuk melepaskan pelaku, namun tidak demikian dengan perkara pidana.

699. In Claris non est locus conjecturis - Dalam keadaan tertentu, dilarang untuk membuat dugaan.

700. Inclusio unius est exclusion alterius -Lihat Expressio unius est exclusio alterius.

701. Incolas dimocilium facit - Secara harafiah, tempat tinggal adalah domisil. Artinya tempat tinggal utama menjadi residensi hukum.

702. In commodato haec pactio, ne dolus praestetur,rata non est - Dalam hal peminjaman uang, kesepakatan untuk melepaskan pertanggungjawaban seseorang dari tindakan penipuannya tidaklah sah.

703. Incommodum non solvit argumentum - Alasan gangguan tidak menyelesaikan sebuah argumen.

704. In conjunctivis oportet utramque partem esse veram - Dalam pernyataan gabungan, semua bagian harus benar.

705. In consimili casu consimile debet esse remedium - Antara pekara yang serupa, putusannya pun serupa.

706. In consuetudinibus non diuturnitas temporis sed soliditas rationis est consideranda- Secara kebiasaan, bukanlah durasi waktu, melainkan isi dari pernyataan yang patut dipertimbangkan.

707. In contractibus, benigna; in testamentis,benignior; in restitutionibus, benignissima interpretation facienda est - Dalam hal kontrak, interpretasi atau koonstruksi bersifat bebas. Dalam wasiat, lebih bebas, dan dalam restitusi, paling bebas.

708. In contractibus, rei veritas potius quam scriptura perspici debet -Dalam hal perjanjian, yang harus dipertimbangkan adalah kebenaran dari perjanjian itu, bukan isinya.

709. In contractibus tacite insunt quae sunt moris et consuetudinis - Kontrak dipahami untuk memiliki klausa - klausa tertentu, meskipun mungkin tidak tertera dalam tulisan.

710. In contrahenda venditione, ambiguum pactum contra venditorem interpretandum est - Dalam hal kontrak jual beli, kesepakatan ambigu harus ditafsirkan terhadap sang penjual.

711. In conventionibus, contrahentium voluntas potius quan verba spectari placuit - Dalam hal kontrak, niat dari kedua belah pihak harus dihayati, bukan perkataan mereka.

712. Incorporalia bello non adquiruntur - Hal - hal yang tidak berwujud tidak diperoleh melalui peperangan.

713. Incriminalibus probationes bedent esse luce clariores - Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari pada cahaya.

714. In criminalibus sufficit generalis militia intentionis cum facto paris gradus - Dalam perkara pidana, kesengajaan saja sudah cukup apabila sesuai dengan perbuatan yang dipertanyakan.

715. In criminalibus voluntas reputabitur pro facto - Dalam perkara pidana, kesengajaan dianggap sebagai kesepakatan. Dalam hal percobaan atau konspirasi, kesengajaan tersebut dianggap terlaksana. Penyertaan

716. Inde datae leges ne fortiori Omnia posset.-Hukum dibuat untuk membatasi kekuasaan para penguasa.28

717. Indefinitum aequipollet universali -Yang tidak terdefinisi merupakan keseluruhan dari sesuatu.

718. Indefinitum supplet locum universalis - Yang tidak terdefinisi merupakan bagian dari keseluruhan sesuatu.

719. Independenterse habetassecuratio a viaggio navis ■> Perjalanan menuju tujuan akhir selalu jauh.

720. Index animi sermo - Perkataan merupakan isi dari pemikiran.

721. Indictment de felony est contra pacem domini regis, coronam et dignitatem suam, in genere et non in individuo; quia in Anglia non est interregnum - Tuntutan atas kejahatan ringan bertentangan dengan kedamaian sang raja, mahkota serta harga dirinya secara umum dan bukan terhadap diri pribadinya; karena Inggris tidak mengenal istilah masa peralihan pemerintahan.

722. In disjunctivis sufficit alteram partem esse veram -Dalam konstruksi yang terpisah, sudah cukup apabila salah satu bagian sudah benar.

723. In dubiis benigniora praeferenda sunt - Dalam menghaddpi keraguan, konstruksi yang lebih bebas yang dipertimbangkan.

724. In dubiis magis dignum est accipiendum - Dalam menghadapi keraguan, hal yang lebih berfaedah yang patut diterima.


725. In dubiis non praesumitur pro testamento - Dalam keadaan dimana ada keraguan, tidak ada praduga yang memihak pada kehendak sendiri.

726. In dubio, haec legis construction quam verba ostendunt - Dalam menghadapi keraguan, perkataan mengindikasi konstruksi hukum.

727. In dubio, pars mitior estsequenda - Ketika ada keraguan, pandangan yang lemah patut dipertimbangkan.

728. In dubio, pro lege fori - Ketika ada keraguan, patut untuk berpaling pada hukum forum.

729. In dubio, sequendum quod tutius est - Ketika ada keraguan, patut untuk berpaling pada pandangan yang paling aman.

730. In eo quod plus sit semper inest et minus- Pihak yang lemah selalu dipertimbangkan.

731. Inesse potest donation modus, condition sive causa; ut modus est; si condition; quia causa -Pada suatu pemberian mungkin ada persyaratan, maksud, atau alasan tertentu di baliknya.

732. In exposition instrumentorum, mala grammatical,quod fieri potest, vitanda est - Dalam sebuah konstruksi, tata bahasa yang buruk harus dihindari sebisa mungkin.

733. In facto quod se habet ad bonum et malum magis de bona quam de malo lex intendit - Dalam menghayati sebuah perbuatan atau perjanjian yang mungkin dipandang sebagai sesuatu yang baik atau buruk, hukum selalu memandang yang baik.

734. Infans non multum a furioso distat - Bayi tidak begitu berbeda dengan orang yang tidak cakap

735. In favora bilibus magis attenditur quod prodest quam quod nocet - Dalam mengkaji sebuah kasus, harus lebih melihat sisi baik dari pada sisi buruknya.

736. In favorem vitae, libertatis, et innocentiae Omnia praesumuntur - Semua praduga harus memihak kehidupan, kebebasan dan praduga tak bersalah.

737. In fictione jurissemper aequitas existit - Dalam kehidupan fiktif, keadilan selalu ada, dalam setiap fiktif hukum akan selalu ada keadilan.

738. In fictione juris semper subsistit aequitas - Dalam fiksi hukum, keadilan selalu menang.

739. Infinitum in jure reprobatur - Hukum melarang proses upaya hukum yang tak berujung.

740. In generalibus versatur error -Kesalahan ada pada pernyataan yang terlalu umum.

741. In genere quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat - Secara umum, siapapun yang membuat tuduhan, baik itu penggugat ataupun tergugat, harus membuktikannya.

742. In haeredes non solent transire actiones quae poenales ex maleficio sunt - hukuman yang dijatuhkan pada perkara pidana tidak berlaku bagi keturunan sang terpidana.

743. In his enim quae sunt favorabilia animae quanmuis sunt damnosa rebus, fiat aliquando extentio statuti- Hal - hal yang sesuai dengan gagasan tetapi bertentangan dengan aturannya, maka perlu adanya perluasan terhadap peraturan itu.29

744. In his quae de jure communi omnibus conceduntur, consuetudo alicujus patriae vel loci non est alleganda -Hak - hak telah diterima secara umum untuk semua, akan berlaku dimana saja.

745. Iniquissima pax est anteponenda justissimo bello - Perdamaian yang paling tidak adil lebih dipilih dari pada perang yang dibenarkan.

746. Iniquum est alios permittere, alios inhibere mercaturam - Tidak adil untuk memperbolehkan sebagian pihak untuk berdagang dan melarang pihak lainnya.

747. Iniquum est aliquem rei sui esse judicem -Tidak adil bagi seseorang untuk menjadi hakim pada perkaranya sendiri.

748. Iniquum est ingenuis hominibus non esse liberam rerum suarum alienationem - Tidak adil bagi seseorang untuk tidak diberikan kebebasan untuk mempergunakan tanahnya sendiri.

749. In judiciis minori aetati succurritur - Dalam proses peradilan, kelonggaran diberikan kepada orang yang belum dewasa.

750. In judicio non creditor nisi juratis - Dalam pengadilan, tidak ada yang bisa dipercaya keculai mereka yang disumpah.

751. In jure non remota causa, sedproxima, spectatur-Dalam hukum inti dan bukan pendukungnya yang dipertimbangkan.

752. Injuria fit ei cui convicium dictum est, vel de eo factum Carmen famosum- Kerugian terjadi ketika seseorang dihina atau didusta.

753. Injuria non excusat injuriam - Kesalahan tidak melepaskan kesalahan lain.

754. Injuria non praesumitur - Sebuah kesalahan bukan diduga.

755. Injuria propria non cadet beneficium facientis - Tidak ada keuntungan bagi orang yang melakukan kejahatan.

756. Injuria servi dominum pertingit - Majikan bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan oleh pegawainya.

757. Injustum est,nisi tota lege inspecta, de una aliqua ejus particular proposita judicare vel respondere - Tidak adil untuk memberikan putusan ataupun opini tanpa mempertimbangkan keseluruhan dari hukum yang berlaku.

758. In majore summa continetur minor -Dalam setiap perhitungan, selalu ada kekurangannya.

759. In maleficiis voluntas spectator, non exitus - Dalam perkara pidana,

kesengajaan lebih diperhitungkan dibandingkan dengan kejadiannya. Kesengajaan

760. In maleficio ratihabitio mandato comparator- Dalam perbuatan melawan hukum, ratifikasi sama dengan melaksanakan.

761. In maxima potentia minima licentia - Dimana ada kekuasaan, disitu selalu ada keinginan untuk melakukan kejahatan.

762. In Mercibus illicitis non sit commercium -Barang ilegal dilarang

diperdagangkan.

763. In novo casu novum remedium apponendum est -Dalam kasus yang baru, maka upayanya pun harus baru.

764. In obscuris inspici solere quod verisimilius est, aut quod plerumque fieri solet

-Dalam kasus yang tidak jelas, maka sebaiknya mengikuti kebiasaan hukum.

765. In obscuris quod minimum est sequimur - Dalam kasus yang kurang jelas, kita mengikuti yang paling jelas.

766. In odium spoliatoris Omnia praesumuntur - Semuanya diprasangka buruk terhadap pelaku.

767. In omni actione ubi duae concurrunt districtiones, videlicet in rem et in personam, illa districtio tenenda est quae magis timetur et magis ligat-Ketika terjadi dua perampasan tanah sebagai pembayaran hutang, maka dipilih tanah yang paling bernilai.

768. In omnibus contractibus, sive nominates sive innominatis, permutation continetur - Dalam semua kontrak, baik itu dicantumkan atau tidak, namun harus ada yang ditukarkan anatara kedua belah pihak.

769. In omnibus (fere ) poenalibus judiciis,et aetati et imprudentiae succurritur- Hampir pada setiap putusan pengadilan, kelonggaran diberikan kepada orang yang belum dianggap dewasa dan orang yang tidak cakap secara hukum.30

770. In omnibus obligationibus, in quibus dies non ponitur, praesenti die debetur - Dalam hal kewajiban, apabila waktu tidak ditentukan (tanggal pelaksanaan), maka benda yang dijanjikan jatuh tempo di hari yang sama.

771. In omnibus quidem, maxime tamen in jure, aequitas spectanda sit - Segala hal, khususnya yang berkaitan dengan administrasi keadilan, harus mengingat pada keadilan.

772. In omni re nascitur res quae ipsam rem exterminate -Dalam segala hal, sesuatuyang lahir sendiri, hanya dapat berakhir dengan sendirinya.

773. In pari causa possessorpotior haberi debet - Ketika kedua belah pihak memiliki hak yang sama, pemilik dianggap lebih berkuasa.

774. In pari causa potior est condition possidentis -Ketika kedua belah pihak memiliki klaim yang sama, pemilik dianggap lebih berkuasa.

775. In pari delicto melior est condition possidentis - Ketika kedua belah pihak bersalah, posisi pemilik lebih diuntungkan.

776. In pari delicto potior est condition defendentis - Dimana kedua belah pihak bersalah, posisi sang tergugat dianggap lebih kuat.

777. In poenalibus causis benignius interpretandum est - Dalam membuat suatu keputusan, penafsiran yang dibuat harus luas.

778. In praeparatoriis ad judicium favetur actori - Pada tahap persiapan

persidangan, penggugat lebih didahulukan.

779. In praesentia majorispotestatis, minor potestas cessat - Ketika ada kekuasaan superior, maka kekuasaan inferiornya hilang.

780. In pretio emptionis et venditionis naturaliter licet contrahentibus se circumvenire - Dalam menentukan harga suatu jual beli, sudah lazimnya kedua belah pihak mencoba untuk menawarkan harga yang paling menguntungkan dirinya sendiri.

781. In propria causa nemo judex - Tidak ada seorang pun yang dapat menghakimi perkaranya sendiri.

782. In quo quis delinquit, in eo de jure estpuniendus - Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum apapun patut dihukum.

783. In rebus manifestis errat qui auctoritates legume allegat; quia perspicua vera non sunt probanda-Terhadap kekayaan publik, tidak ada seorang pun yang dapat mempergunakannya secara bertentangan dengan kehendak publik itu sendiri.

784. In re communi neminem dominorum jure facere quicquam, invite altero, posse -Pada properti yang dimiliki bersama, salah satu pemilik tidak bisa melakukan sesuai kehendaknya sendiri tanpa persetujuan pemilik lainnya.

785. In re dubia benigniorem interpretationem sequi non minus justius est quam tutius - Dalam keraguan, menerapkan penafsiran yang lebih bebas dianggap lebih adil.

786. In re dubia magis infitiatio quam affirmation intelligenda -Dalam keraguan, penyangkalan lebih dipertimbangkan dari pada afirmasi.

787. In re lupanari testes lupanares admittentur -Dalam perkara yang berkaitan dengan rumah bordil, PSK akan disertakan sebagai saksi.

788. In re pari potiorem causam esse prohibentis constat - Dalam keadaan dimana kedua belah pihak memiliki hak yang sama, secara prinsip, pihak yang memiliki adalah pihak yang lebih berkuasaa.

789. In re propria iniquum admodum est alicui licentiam tribuere sententiae - Sangat tidak adil untuk memperbolehkan seseorang agar menjadi hakim pada perkaranya sendiri.

790. In republica maxime conservanda sunt jura belli - Hukum peperangan harus ditegakkan oleh tiap negara.

791. In restituionem, non in poenam, haeres succedit - Ahli waris mewarisi restitusi, bukan hukuman.

792. In restitutionibus benignissima interpretation facienda est - Konsturksi yang paling digemari, adalah konstruksi yang menawarkan restitusi.

793. Insanus est qui, abjecta ratione Omnia cum impetus etfurore facit - Seseorang dikatakan gila apabila perbuatan dia penuh dengan kekerasan serta amarah tanpa alasan yang jelas.

794. In satisfactionibus non premittitur amplius fieri quam semel factum est - Dalam hal pembayaran, dilarang untuk membayar lebih dari yang seharusnya.31

795. Instans est finis unius temporis et principium alterius- Suatu saat (moment) merupakan akhir dari satu kejadian dan awal dari kejadian lain.

796. In-stipulationibus cum quaeritur quid actum sit, verba contra stipulatorem interpretanda sunt - Dalam hal perjanjian, ketika menghadapi pertanyaan apakah suatu tindakan telah diambil atau tidak, penjelasan akan dibebankan kepada sang penggugat.

797. In stipulationibus id tempusspectator quo contrahimus - Dalam hal perjanjian, patut dipertimbangkan alur pencapaian kesepakatan antara kedua belah pihak.

798. In suo quisque negotio hebetior est quam in alieno - Setiap orang lebih peka terhadap urusan orang lain dibandingkan dengan urusan dirinya sendiri.

799. Intentio caeca mala -Kesengajaan terselubung merupakan sesuatu yang jahat.

800. Intentio inservire debet legibus, non leges intentioni -Kesengajaan seharusnya tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

801. Intentio mea imponit nomen operi meo - Niat seseorang tercerminkan pada perbuatannya. Percobaan

802. Inter alios res gestas aliis non posse praejudicium facere saepe constitutum est —>Hal - hal yang diperdagangkan antara dua pihak tidak merugikan pihak ketiga.

803. Interarma silent leges Terkadang dalam masa perang, hukum bungkam.

804. Interdum venit ut exception quae prima facie justa videtur tamen inique noceat — Terkadang suatu permohonan pada awalnya terlihat adil, namun sebenarnya permohonan itu bersifat merugikan dan tidak adil.

805. Interest reipublicae ne maleficia remaneant impunita — Merupakan kepentingan suatu negara agar kejahatan tidak dibiarkan saja. Asas Teritorial

806. Interest reipublicae ne sua quis male utatur — Merupakan kepentingan suatu negara agar tidak ada seorang pun yang menyalahgunakan hartanya.

807. Interest reipublicae quod homines conserventur — Merupakan kepentingan suatu negara agar warganya dilindungi. Asas Legalita

808. Interest reipublicae res judicatas non rescindi — Merupakan kepentingan suatu negara agar putusan yang telah dijatuhkannya, tidak dibatalkan.

809. Interest reipublicae suprema hominum testamenta rata haberi — Merupakan kepentingan suatu negara agar wasiat seseorang dikabulkan.

810. Interest reipublicae ut carceres sint in tuto — Merupakan kepentingan suatu negara agar penjara diamankan. Pidana & Pemidanaan

811. Interest reipublicae ut pax in regno conservetur et quaecunque paci adversentur provide declinentur — Merupakan kepentingan suatu negara agar dapat melestarikan kedamaian pada negaranya dan mencegah segala usaha yang dapat merusak kedamaian tersebut.

812. Interest reipublicae ut quilibet re sua beneutatur —Merupakan kepentingan suatu negara untuk memastikan agar setiap warganya mempergunakan hartanya dengan benar.

813. Interest reipublicae ut sit finis litium — Merupakan kepentingan suatu negara agar membatasi litigasi.

814. Interpretare et concordare leges legibus est optimus interpretandi modus — Untuk menafsirkan serta memperbaiki hukum agar hukum itu harmonis merupakan konstruksi yang terbaik.

815. Interpretatio fienda est ut res magis valeat quam pereat — Sebuah konstruksi harus dibuat sedemikian rupa agar memberikan pengaruh yang baik dan tidak gagal.

816. Interpretatio talis in ambiguis semper fienda est ut evitetur inconveniens et absurdum — Ambiguitas (ketidakjelasan) dalam sebuah konstruksi harus tetap menghindari hal - hal yang tidak pantas ataupun yang tidak masuk akal.

817. Interruptio multiplex non tollit praescriptionem semel obtentam —Interupsi yang dilakukan berulang - ulang kali tidak mengubah pernyataan yang diberikan pertama kali.

818. In testamentis plenius testatoris intentionem scrutamur — Dalam menghayati sebuah wasiat, kita harus mempertimbangkan lebih jauh niat yang terkandung di dalamnya.

819. In testamentis plenius voluntates testantium interpretantur— Dalam wasiat,

niat pewarisnya akan secara bebas terlihat lebih nyata.32

820. Intestatus decedit qui aut omnino testamentum non fecit aut non jure fecit, aut id quod fecerat ruptum irritumve factum est, aut nemo ex eo haeres exstitit - Seseorang wafat tanpa meninggalkan wasiat ketika ia tidak membuat wasiat sama sekali, atau tidak membuatnya secara sah, atau wasiatnya dibatalkan atau bahkan ketika ia tidak memiliki keturunan.

821. In toto etpars continetur - Dalam suatu hal, bagian terkecil pun terhitung.

822. In traditionibus scriptorium ( chartarum) non quod dictum est,sed quod gestum (factum) est, inspicitur - Dalam perjanjian, perbuatan lebih

dipertimbangkan dibandingkan dengan apa yang tertera pada perjanjian tersebut.

823. Inutilis labor et sine fructu non est effectus legis - Perburuhan yang tidak berguna bukanlah hasil dari hukum.

824. Inveniens labellum famosum et non corrumpens punitur - Seseorang yang menemukan sebuah fitnah namun tidak memusnahkannya dapat dihukum.

825. In veram quantitatem fidejussor teneatur, nisi pro certa quantitate accessit - Biarkan jumlah jaminan ditentukan berdasarkan harga persisnya, kecuali ada kesepakatan lain.

826. In verbis non verba sedres etratio quaerenda est - Dalam perkataan, substansi serta makna yang harus dicari.

827. Invito beneficium non datur - Tidak ada keuntungan yang diberikan ke orang lain tanpa dikehendaki sendiri.

828. In vocibus videndum non a quo sed ad quid sumatur -Dalam ceramah, akhir atau hasil ceramah yang dianut, bukan awalnya.

829. Ipsae leges cupiunt utjureregantur - Hukum sendiri mengatakan bahwa hukum harus diatur oleh hak.

830. Ira furor brevis est - Amarah adalah kegilaan yang singkat.

831. Ita semper fiat relation ut valeat dispositio - Sebuah hubungan harus dicari terlebih dahulu sebelum membuat disposisi.

832. Iter est jus eundi, ambulandi hominis; non etiam jumentum agenda vel vehiculum -

833. Judex aequitatem semper spectare debet - Hakim harus selalu

mempertimbangkan keadilan.

834. Judex ante oculos aequitatem semper habere debet■>Hakim harus selalu berfikir adil.

835. Judex bonus nihil ex arbitrio suo faciat nex propositione domesticae voluntatis, sed juxta leges et jura pronunciet - Seorang hakim tidak boleh mengadili sesuai dengan keinginan ataupun preferensinya sendiri, melainkan harus sesuai dengan hukum dan keadilan.

836. Judex damnatur cum nocens absolvitur - Seorang hakim akan terkutuk apabila membebaskan orang yang terbukti salah.

837. Judex debet judicare secundum allegata et probate - Seorang hakim harus memberikan suatu keputusan berdasarkan tuduhan serta bukti - buktinya.

838. Judex est lex loquens - Hakim dianggap mewakili hukum ketika Ia bicara.

839. Judex habere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus - Hakim seharusnya memiliki dua alat batas; kebijaksanaan untuk mengingatkannya akan hukum ketika ia bertindak konyol, dan kesadaran untuk mengingatkannya ketika ia bertindak jahat.

840. Judex non potest esse testis in propria causa - Seorang hakim dilarang menjadi saksi pada perkaranya sendiri.

841. Judex non potest injuriam sibi datum punier - Seorang hakim dilarang menghukum perbuatan salah yang dilakukannya terhadapnya.

842. Judex non redditplus quam quodpetens ipse requirit - Seorang hakim dilarang mengabulkan lebih dari apa yang tidak diminta oleh penggugat.

843. Judicandum est legibus non exemplis- Putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh.33

844. Judices non tenentur exprimere causam sententiae suae -Hakim tidak diwajibkan untuk menjelaskan pertimbangan putusannya.

845. Judicia in curia regis non adnihilentur, sed stent in robore suo quousque per errorem aut attinctam adnullentur - Biarkan putusan raja berlaku sampai dapat dibatalkan oleh kesalahan yang terdapat dalam putusan tersebut.

846. Judcia in deliberationibus crebro maturescunt, in accelerato processu nunquam - Putusan dihasilkan dalam permusyawarahan, bukan dalam persidangan.

847. Judicia posteriorsuntin lege fortiora - Putusan akhir memiliki kekuatan hukum.

848. Judicia sunt tanquam juris dicta, et pro veritate accipiuntur - Putusan merupakan penerapan hukum dan diterima sebagai suatu kebenaran.

849. Judiciis posterioribus fides est adhibenda - Putusan akhir patutnya dipercaya.

850. Judici officium suum excedenti non paretur - Seorang hakim yang bertindak melebihi kewenangannya, sepatutnya tidak dituruti.

851. Judici satis poena est quod Deum habet ultorem- Biarkan Tuhan yang menghukum hakim.

852. Judicis est in pronuntiando sequi regulam, exceptione non probata - Merupakan tugas seorang hakim untuk mengikuti peraturan hukum ketika ia membuat suatu keputusan.

853. Judicis est jus dicere, non dare - Tugas hakim adalah untuk memberikan keadilan, bukan untuk membuat hukum baru.

854. Judicis officium eest opus diei in die suo perficere - Tugas hakim adalah untuk menyelesaikan tugas sehari - harinya pada hari itu juga.

855. Judicis officium est ut res ita tempora rerum quaerere; quaesito tempore tutus eris - Tugas hakim bukan hanya menanyakan mengenai kejadiannya, tetapi waktu kapan kejadian itu terjadi; dengan menanyakan temponya, maka akan lebih aman.

856. Judicium a non suo judice datum nullius est momenti - Putusan yang dibuat oleh seseorang yang bukan hakim (bukan pada kewenangannya) tidak memiliki konsekuensi hukum.

857. Judicium est quasi juris dictum - Putusan adalah pengucapan hukum.

858. Judicium non debet esse illusorium, suum effectum habere debet - Sebuah putusan tidak boleh menyesatkan; putusan harus memliki efek baik.

859. Judicium redditur in invitum,in praesumptione legis - Dalam asumsi hukum, putusan akan bertentangan dengan kehendak salah satu pihak.

860. Judicium semper pro veritate accipitur - Putusan selalu diterima sebagi suatu kebenaran.

861. Juncta juvant - Segala hal yang digabungkan dapat membantu.

862. Jura ecclesiastica limitata sunt infra limites separatos - Hukum kegerejaan memiliki batas.

863. Jura eodem modo destituuntur quo constituuntur - Hukum dapat dibatalkan dengan cara yang sama seperti membuat hukum.

864. Juramentum est Indivisibile, et non est admittendum in parte verum et in parte falsum - Sumpah tidak dapat dibagi; pernyataan yang dibuat dalam sumpah tidak dapat diterima menjadi sebagian benar dan sebagian palsu.

865. Jura naturae sunt immutabilia - Hukum alam tidak dapat diubah.

866. Jura publica anteferenda privatis - Hak publik dianggap juga sebagai hak pribadi.

867. Jura publica ex private promiscue decidi non debent -Hak publik tidak ditentukan oleh kepentingan pribadi.

868. Jurare est deum in testem vocare, et est actus divini cultus- Bersumpah berarti memanggil Tuhan sebagai saksi, dan itu merupakan perbuatan agama.34

869. Jura regis specialia non conceduntur per generalia verba - Hak istimewa seorang raja bukan diberikan dengan cara biasa.

870. Jura sanguinis nullo jure civili dirimi possunt - Hubungan darah tidak bisa dimusnahkan oleh hukum.

871. Juratores debent esse vicini, sufficientes est minus suspecti - Hakim harus berpegangan pada kebenaran dan bebas dari segala kecurigaan.

872. Juratores sunt judicesfacti - Juri merupakan hakim fakta.

873. Juratus creditor in judiciio - Seseorang yang telah bersumpah sepatutnya dipercaya.

874. Jura naturae aequum est neminem cum alterius detriment et injuria fieri locupletiorem - Berdasarkan hukum alam, tidak ada seorang pun yang boleh memperkaya diri dari kesengsaraan orang lain.

875. Juri non est consonum quod aliquis accessories in curia regis convincatur antequam aliquis de facto fuerit attinctus -Pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah.

876. Jurisdictio est potestas de public introducta, cum necessitate juris dicendi - Yuridiksi adalah kekuasaan yang lahir demi kebaikan publik, dimana yuridiksi merupakan salah satu kebutuhan untuk menyalurkan keadilan.

877. Juris effectus in executione consistit - Pengaruh hukum terlihat nyata pada penerapannya.

878. Juris ignorantic estcum jus nostrum ignoramus ■> Apabila kita tidak mengetahui hak - hak kita sendiri, berarti kita lalai terhadap hukum.

879. Juris praecepta suntan haec, honesta vivere, alterum non laedere suum cuique tribuere -Berikut adalah peraturan hukum: hidup dengan hormat, jangan merugikan orang lain, laksanakanlah kewajiban masing - masing.

880. Jurisprudentia est divinarum atque humanarum rerum notitia, justi atque injusti scienta -Yurisprudensi merupakan ilmu pengetahuan yang mulia, ilmu mengenai apa yang adil dan apa yang tidak.

881. Jurisprudentia legius communis angliae est scientia socialis et copiosa - Yurisprudensi common law Inggris merupakan penerapan ilmu pengetahuan sosial.

882. Juris quidem ignorantiam cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere - Kelalaian hukum tidak seburuk dengan kelalaian fakta.

883. Jus accrescendi inter mercatores locum non habet, pro beneficio commercii -Demi kebaikan perdagangan, tidak ada hak istimewa di antara penjual.

884. Jus accrescendi praefertur oneribus -Terdapat. “hak keselamatan”

(survivorship) pada setiap hutang (mortgage).

885. Jus accrescendi praefertur ultimate voluntati ■>Surat wasiat harus diselamatkan.

886. Jus civile est quod sibi populous constituit -Hukum perdata adalah hukum yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri.

887. Jus descendit, et non terra - Hak atas tanah dapat diwarisi, bukan tanahnya.

888. Jus dicere (et) non jus dare - Yang benar adalah menyatakan perang, bukan mengakibatkan perang.

889. Jus est ars boni et aequi -Hukum adalah ilmu mengenai apa yang dianggap baik dan adil.

890. Jus est norma recti; et quicquid est contra normam recti est injuria - Hukum mengatur mengenai hak, dan apa pun yang bertetangan dengan hak, menyebabkan kerugian.

891. Jus etfraus nunquam cohabitant - Hak tidak membiarkan tindakan penipuan.

892. Jus ex injuria non oritur - Kebenaran bukan muncul dari sebuah kesalahan.

893. Jus in re inhaerit ossibus usufructuarii- Suatu hak melekat pada diri

seseorang.35

894. Jusjurandi forma verbis differ, re convenit; hune enim sensum habere debet, ut deus invocetur - Pengucapan sumpah dapat berbeda antara satu bahasa dengan bahasa lainnya.

895. Jusjurandum inter alios factum nec nocere nec prodesse debet - Sumpah yang dibuat di antara pihak ketiga tidak membuktikan apapun ataupun memberikan pengaruh buruk.

896. Jus natural est quod apud homines eandem habetpotentiam - Hak - hak dasar memiliki kekuatan hukum yang rata di antara manusia.

897. Jus non habenti tute non paretur - Aman bagi seseorang untuk tidak bertunduk kepada mereka yang tidak memiliki hak.

898. Jus publicum privatorum pactis mutari non potest - Hak publik tidak bisa diubah oleh perjanjian.

899. Jus quo universitates utuntur est idem quod habent private - Hak - hak yang dimiliki oleh badan hukum sama dengan hak yang dimiliki oleh orang.

900. Jus respicit aequitatem - Hukum memihak kepada keadilan.

901. Jus superveniens auctori accrescit successor -Hak khusus yang diberikan kepada satu orang, maka diberikan juga kepada orang yang kedua.

902. Justitia est constans etperpetus voluntasjus suum cuique tribuendi - Keadilan bersifat tetap dan merata ke semua orang.

903. Justitia est virtus excellens et altissimo complacens - Keadilan merupakan suatu kebaikan tertinggi yang memberikan kesanangan.

904. Justitiafirmatur solium - Tahta kerajaan diperkuat oleh keadilan.

905. Justitia nemini neganda est - Tidak ada seorang pun yang boleh ditolak keadilannya.

906. Justitia non est neganda, non differenda - Keadilan tidak boleh ditolak ataupun ditunda.

907. Justitia non novit patrem nec matrem, solum veritatem spectat justitia - Keadilan tidak memihak kepada siapa - siapa, keadilan hanya memihak kepada kebenaran.

908. Justum non est aliquem antenatum mortuum facere bastardum, qui pro tota vita sua pro legitimo habetur -Tidak adil apabila seseorang menamakan anak luar nikahnya sebagai ahli warisnya, dimana ia masih memiliki anak sah.

909. Jus vendit quod usus approbacit - Hukum mengatur apa yang diperbolehkan.

910. La conscience est la plus changeante des regles - Hanya kesadaran manusia yang terus berubah.

911. La ley favour la vie d'unhome - Hukum memihak kepada nyawa seseorang

912. La ley facour l'inheritance d'un home - Hukum memihak kepada warisan seseorang.

913. La ley voit plus tost suffer un mischief que un inconvenience - Hukum sendiri pada akhirnya akan mengalami kerugian.

914. Lata culpa dolo aequiparatur - Kelalaian yang berlebihan sama seperti penipuan.

915. Le contrat fait la loi - Perjanjian membentuk hukum.

916. Legatos violare contra jus gentium est - Perlakuan kekerasan terhadap ambasador sangat bertentangan dengan hukum para negara.

917. Legatum morte testatoris tantum confirmatur, sicut donatio inter vivos traditione sola - Sebuah peninggalan dikonfirmasi oleh kematian testatornya.

918. Legatus regis vice fungitur a quo destinatur, et honorandus est sicut ille cujus vicem gerit - Seorang ambasador mewakili raja yang mengutusnya, maka ia harus dihormati karena ia mengisi posisi sang raja.

919. Legem enim contractus dat - Sebuah perjanjian memberikan kekuatan hukum.

920. Legem terrae amittentes perpetuam infamiae notam inde merito incurrunt -Seseorang dapat kehilangan hak tanahnya karena ia telah melakukan sesuatu yang jahat.

921. Leges Angliae sunt tripartitae: jus commune, consuetudines, ac decreta comitiorum- Terdapat tiga jenis hukum Inggris, yakni: common law, adat, dan keputusan menteri.36

922. Legesfigendi etrefigendi consuetudo estpericulosissima - Menambahkan atau membatalkan hukum merupakan praktek yang sangat berbahaya.

923. Leges humanae nascuntur, vivunt, et moriuntur - Hukum yang dibuat oleh manusia biasanya lahir, hidup, dan mati.

924. Leges naturae perfectissimae sunt et immutabiles; humani vero juris condition semper in infinitum decurrit, et nihil est in eo quod perpetuo stare possit - Hukum alam dianggap sempurna dan abadi, sedangkan hukum yang dibuat manusia berkondisi dan tidak akan hidup selamanya.

925. Leges non verbis sed rebus sunt impositae - Hukum hidup dalam penerapan bukan pada perkataan.

926. Leges posteriors priores contarias abrogant - Hukum baru mengalahkan hukum sebelumnya yang bertentangan.

927. Leges suum ligent latorem - Hukum seharusnya mengikat penciptanya.

928. Leges vigilantibus, non dormientibus subveniunt - Hukum membantu mereka yang menaati, bukan mereka yang lalai.

929. Legibus sumptis desinentibus, lege naturae utendum est - Ketika hukum yang dibuat manusia gagal, maka hukum alam harus digunakan.

930. Legis construction non facit injuriam - Konstruksi hukum tidak pernah salah.

931. Legis interpretation legis vim obtinet - Penafsiran hukum memiliki kekuatan hukum.

932. Legislatorum estviva vox,rebusetnon verbislegem imponere - Suara legislator adalah suara hukum, bukan hanya pengucapan.

933. Legis minister non tenetur, in executione officii sui, fugere aut retrocedere - Menteri hukum dilindungi oleh jabatannya dan bebas dari penghukuman.

934. Legitime imperanti parere necesse est - Orang yang memimpin secara sah, harus dihormati.

935. Legitimus haeres et filius est quem nuptiae demonstrant - Seorang anak disebut sah jika ia lahir dalam pernikahan yang sah.

936. Le ley de Dieu et ley de terre sont tout un, et l’un et l’autres preferred et favour le common et publique bien del terre -Hukum Tuhan dan hukum manusia menyatu, dan kedua hukum tersebut hidup dan memihak kepada kebaikan publik.

937. Le ley est le plus haut enheritance que le roy ad, car par le ley,il mesme et touts ses sujets sont rules, et si le ley ne fuit, nul roy ne nul enheritance serra - Hukum merupakan warisan tertinggi yang diwarisi oleh seorang raja; Hukum yang mengatur dirinya dan masyarakatnya, tanpa hukum, tidak akan ada raja ataupun warisan.

938. Le salut du people est la supreme loi - Hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat.

939. Les fictions naissent de la loi, et non la loi desfictions - Fiksi lahir dari hukum, bukan sebaliknya.

940. Les lois ne se chargent de punir que les actions exterieures - Hukum hanya menghukum yang bersalah.

941. Lex aequitate gaudet - Hukum menawarkan keadilan.

942. Lex aequitate gaudet; appetite perfectum; est norma recti - Hukum menawarkan keadilan; hukum mewakili kesempurnaan dan mengatur hak - hak.

943. Lex aliquando sequitur aequitatem - Hukum terkadang mengikuti keadilan.

944. Lex angliae est lex misericordiae - Hukum Inggris merupakan hukum yang mengampuni.

945. Lex angliae non patitur absurdum - Hukum Inggris tidak membiarkan kekonyolan.

946. Lex angliae nunquam matris sed semper patris conditionem imitari partum judicat - Hukum Inggris mengatur bahwa seorang anak yang baru lahir, sepatutnya mengikuti ayahnya dan bukan ibunya.

947. Lex Angliae nunquam sine parliament mutari potest- Hukum Inggris tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari parlimen.37

948. Lex beneficialis rei consimili remedium praestat - Hukum yang menguntungkan adalah hukum yang memberikan jalan keluar yang mirip bagi perkara yang mirip.

949. Lexcitius tolerare vultprivatumdamnum uam publicum malum - Hukum akan memihak pada kerugian pribadi dari pada kejahatan publik.

950. Lex contra id quod praesumit probationem non recipit - Hukum tidak menerima bukti yang dibuat - buat.

951. Lex deficere non potest in justitia exhibenda - Hukum tidak boleh gagal dalam memberikan keadilan.

952. Lex de future, judex de praeterito - Hukum mementingkan masa depan dan hakim mementingkan masa yang sudah berlalu.

953. Lex dilationes semper exhorret - Hukum selalu melarang penundaan.

954. Lex est ab aeterno - Hukum lahir dari keabadian.

955. Lex est dictamen rationis - Hukum berasal dari gagasan.

956. Lex est norma recti - Hukum mengatur hak.

957. Lex est ratio summa, quae jubet quae sunt utilia et necessaria, et contraria prohibit - Hukum merupakan bentuk gagasan yang tertinggi, yang memerintahkan apa yang berguna, dan apa yang boleh serta melarang apa pun yang bertentangan dengan hal tersebut.

958. Lex estsanction sancta, jubens honesta etprohibens contraria - Hukum adalah sanksi yang sakral, memerintahkan apa yang benar dan melarang apa yang dianggap salah.

959. Lex est tutissima cassis; sub clypeo legis nemo decipitur - Hukum merupakan perlindungan yang paling aman, di bawah perlindungan hukum, tidak ada yang tertipu.

960. Lex favet doti - Hukum memihak kepada mahar.

961. Lex fingit ubi subsistit aequitas - Hukum menciptakan fiksi dimana keadilan ditaati.

962. Lex intendit vicinum vicini facta scire - hukum berasumsi bahwa seseorang mengetahui apa yang diperbuat oleh tetangganya.

963. Lex judicat de rebus necessario faciendis quasi re ipsa factis -Hukum mengadili hal - hal yang memang perlu diadili.

964. Lex necessitates est lex temporis, i.e.,instantis - Hukum waktu merupakan hukum yang dibutuhkan.

965. Lex neminem cogit ad vana seu inutilia peragenda - Hukum tidak memaksa siapa pun untuk melakukan hal -hal yang tidak berguna ataupun sia - sia.

966. Lex neminem cogit ostendere quod nescire praesumitur - Hukum tidak memaksa siapa pun untuk mengetahui hal - hal yang tidak perlu ia ketahui.

967. Lex nemini facit injuriam - Hukum tidak merugikan siapa pun.

968. Lex nemini operator iniquum, nemini facit injuriam - Hukum tidak merugikan ataupun memberikan ketidakadilan kepada siapa pun.

969. Lex nil facit frustra, nil jubet frustra - Hukum tidak bersia - sia ataupun memerintah dengan sia - sia.

970. Lex non a rege est violanda - Hukum tidak boleh dilanggar oleh raja.

971. Lex non cogit ad impossibilia - Hukum tidak memaksa hal - hal yang mustahil.

972. Lex non curat de minimis - Hukum tidak mementingkan hal - hal yang tidak berkonsekuensi.

973. Lex non deficit in justitia exhibenda - Hukum tidak gagal dalam

mempertunjukan keadilan.

974. Lex non exacte definit, sed arbitrio boni viri permittit -Hukum tidak mengartikan apa itu keputusan, tetapi percaya pada orang yang memberikannya.

975. Lex non favet votis delicatorum - Hukum tidak memihak pada kejelian yang berlebihan.

976. Lex non intendit aliquid impossibile - Hukum tidak menghendaki hal - hal yang mustahil.

977. Lex non patitur fractiones et divisions statuum - Hukum tidak membiarkan pembagian warisan tanah yang tidak adil.

978. Lex non praecipit inutilia, quia inutilis labor stultus - Hukum tidak memerintahkan hal - hal yang tidak berguna, karena pekerjaan yang tidak berguna merupakan sesuatu yang konyol.

979. Lex non requirit verificari quod apparet curiae Hukum tidak membutuhkan pembuktian untuk hal - hal yang sudah jelas.38

980. Lex plus laudatur quando ratione probatur - Hukum lebih dihargai ketika bergandengan dengan gagasan.

981. Lexposterior derogate priori - Hukum yang baru menggantikan hukum lama.

982. Lexprospicit, non respicit - Hukum memandang ke depan bukan ke belakang.

983. Lex punit mendaciam- Hukum menghukum kesalahan.

984. Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua - Hukum menolak hal - hal yang bertentangan, konyol dan memberontak.

985. Lex reprobate moram - Hukum melarang penundaan.

986. Lex respicit aequitatem - Hukum memihak kepada keadilan.

987. Lex scripta si cesset , id custodiri oportet quod moribus et consuetudine inductum est; et , si qua in re hoc defecerit, tunc id quod proximum et consequens ei est; et, si id non appareat, tunc jus quo urbs romana utitur servari oportet - Jika hukum gagal, maka gagasan dari hukum itu sendiri yang digunakan, dan jika gagasannya itu cacat, maka gunakanlah apa yang sejalan dan konsisten; ikutilah hukum yang diterapkan oleh Roma.

988. Lex semper dabit remedium - Hukum akan selalu memberikan upaya hukum.

989. Lex semper intendit quod voncenit rationi -Hukum selalu mengehendaki apa yang sejalan dengan gagasannya.

990. Lex spectat naturae ordinem - Hukum memihak pada tata hukum alam.

991. Lex succurrit ignoranti - Hukum membantu pihak yang lemah.

992. Lex succurrit minoribus - Hukum memihak pada kaum minoritas.

993. Lex uno ore omnes alloquitur - Hukum memperlakukan semua orang dengan cara yang sama.

994. Lex vigilantibus, non dormientibus, subvenit - Hukum membantu pihak yang berwaspada, bukan yang lalai

995. Liberata pecunia non liberat offerentem - Pengembalian hutang membebaskan seseorang dari hutangnya.

996. Libertas est naturalis facultas ejus quod cuique facere libet, nisi quod de jure aut vi prohibetur - Kebebasan merupakan kekuasaan setiap orang untuk melakukan apa saja yang ia kehendaki kecuali ketika perbuatannya itu dilarang oleh hukum.

997. Libertas inaestimabilis res est -Kebebasaan tidak bisa dinilai oleh uang.

998. Libertas non recipit aestimationem - Kebebasan tidak dipertanyakan.

999. Libertas omnibus rebus favorabilior est - Kebebasan lebih diutamakan dibandingkan dengan hal lain.

1000. Libertates regales ad coronam spectantes ex concessione regum a corona exierunt - Hak untuk memilih diberikan oleh raja.

1001. Libertinum ingratum leges civiles in pristinam servitutem redignunt; sed leges Angliae semel manumissum semper liberum judicant -Civil law merendahkan orang - orang yang bebas dari perbudakan; namun hukum Inggris menghargai mereka.

1002. Liberum corpus nullam recipit aestimationem - Orang yang bebas tidak dapat dipasang harga.

1003. Liberum est cuique apud se explorare an expediat sibi consilium - Setiap orang bebas untuk menentukan jalan hidupnya.

1004. Librorum appellation continentur Omnia volumina, sive in charta, sive in membrane sint, sive in quavis alia materia - Satu buku mengandung semua volume, yang terbuat dalam bentukkertas maupun kertas kulit ataupun bahan lain.

1005. Licet disposition de interesse future sit inutilis, tamen potestfieri declaration praecedens quae sortiatur effectum interveniente novo actu -Meskipun suatu hibah dimaksudkan untuk masa yang akan datang, namun dapat dibuat pernyataan agar hibahnya itu dapat efektif dari masa sekarang.39

1006. Licita bene miscentur, formula nisi juris obstet - Beberapa perbuatan sah dapat digabungkan kecuali ada hukum yang melarangnya.

1007. Ligeantia est quasi legis essential; est vinculum fidei - Pengabdian adalah esensi dari hukum; pengabdian merupakan ikatan kepercayaan.

1008. Ligeantia naturalis nullis claustris coercetur, nullis metis refraenatur, nullis finibus premitur -Pengabdian tidak dihalangi, tidak dibatasi ataupun dipaksa.

1009. Ligna et lapides sub armorum appellation non continentur - Kekerasaan bukan jalan keluar yang benar.

1010. Linea recta est index sui et oblique; lex est linea recta -Sebuah jalan yang benar adalah jalan yang lurus; Hukum adalah jalan yang benar.

1011. Linea recta semper praefertur transversali - Jalan yang benar selalu dipilih untuk menyelesaikan perkara.

1012. Literae patentes regis non erunt vacuae - Surat yang dikeluarkan oleh raja tidak bisa dibatalkan.

1013. Litis nomen omnem actionem significant, sive in rem, sive in personam sit - Kata gugatan (lawsuit) menggambarkan segala upaya hukum.

1014. Litus est quousque maximus fluctus a mari pervenit - Tepi pantai adalah tempat berhentinya obak.

1015. L’obligation sans cause, ou sur une fausse cause, ou sur cause illicite, ne peut avoir aucun effet - Sebuah kewajiban tanpa pertimbangan, atau atas pertimbangan yang salah, atau atas pertimbangan yang tidak sah, tidak dapat dilaksanakan.

1016. Locus contractus regit actuum - Hukum yang akan diterapkan adalah hukum tempat dimana perjanjian itu dibuat.

1017. Locus pro solution reditubus aut pecuniae secundum conditionem dimissionis aut obligationis est stricte observandus - Tempat pembayaran atas

penyewaan harus ditetapkan berdasarkan kondisi atau persyaratan sewaan.

1018. Longa petientia trahitur ad consensum - Kesengsaraan yang telah lama dialami oleh seseorang dianggap telah disepakati.

1019. Longapossession estpacisjus - Barang yang telah lama dimiliki oleh seseorang, kelamaan menjadi hak orang itu.

1020. Longa possession jus parit - Barang yang telah lama dimiliki oleh seseorang, memberikan orang itu hak atas barang tersebut.

1021. Longapossessionparit juspossidendi ettollitactionem vero domino ■> Barang yang telah lama dimiliki oleh seseorang, memberikan orang itu hak atas barang tersebut, dan pemilik aslinya tidak berhak untuk menggugatnya.

1022. Longum tempus et longus usus qui excedit memoriam hominum sufficit pro jure - Barang yang dimiliki dalam waktu yang lama dapat menimbulkan hak milik.

1023. Loquendum ut vulgus, sentiendum ut docti - Kita harus bicara seperti orang biasa, dan berfikiran luas.

1024. L'ou le ley done chose, la ceo dona remedie a vener a ceo - Dimana hukum memberikan hak, maka upaya hukum selalu melekat padanya.

1025. Lubricum linquae non facile trahendum est in poenam -Kesalahan omongan seharusnya tidak dengan mudahnya dihukum.

1026. Lucrum facere ex pupilli tutela tutor non debet - Seorang wali seharusnya tidak mencari keuntungan dari perwaliannya.

1027. Lunaticus, qui gaudet in lucidis intervallis - Seseorang dianggap tidak waras apabila ia tidak tahu waktu.

1028. Magis de bono quam de malo lex intendit -Hukum memihak kepada konstruksi yang baik dan bukan yang buruk.

1029. Magister rerum usus; magistra rerum experientia -Suatu penggunaan bagaikan tuannya, pengalaman bagaikan nyonyanya.

1030. Magna charta et charta de foresta sont appeles les deux grandes charters -Magna Carta dan Charter of the Forestmerupakan dua dua charter terbaik.

1031. Magna culpa dolus est- Kelalaian setara dengan penipuan.40

1032. Magna negligentia culpa est; magna culpa dolus est - Kelalaian yang hebat adalah sebuah kesalahan; kesalahan yang hebat merupakan penipuan.

1033. Maihemium est homicidium inchoatum - Penganiayaan adalah pembunuhan yang baru mulai.

1034. Maihemium estinter criminal majora minimum, etinter minora maximum - penganiayaan adalah kejahatan hebat yang terendah, sekaligus kejahatan terhebat dari yang terendah.

1035. Maihemium est membri mutilatio, et dici poterit, ubi aliquis in aliqua parte sui corporis effectus sit inutillis adpugnandum - Penganiayaan terjadi ketika seseorang mengalami kerusakan pada tubuhnya sehingga tidak bisa melawan.

1036. Major continent in se minus - Yang terhebat mencakup yang terlemah juga.

1037. Majore poena affectus quam legibus statute est non est infamis - Penjahat yang diberikan hukuman yang lebih berat dari pada apa yang telah ditentukan oleh hukum, tidak dianggap keji.

1038. Major haereditas venit unicuique nostrum a jure et legibus quam a parentibus - Warisan yang lebih hebat datang dari hak dan hukum, bukan dari orang tua.

1039. Majori summae minor inest -Yang minoritas selalu disertakan dalam mayoritas.

1040. Major numerous in se continent minorem - Dalam mayoritas, selalu ada minoritas

1041. Majus dignum trahit ad se minus dignum -Dalam sesuatu yang layak, selalu ada yang tidak layak.

1042. Majus estdelictum seipsum occidere quam alium - Bunuh diri lebih kejam dari pada membunuh orang lain.

1043. Mala grammatical non vitiate chartam; sed in exposition instrumentorum mala grammatical quoad fieri possit evitanda est - Tata bahasa yang buruk tidak membatalkan perjanjian; tata bahasa yang buruk dalam konstruksi juga sebaiknya diabaikan.

1044. Maledicta exposition quae corrumpit textum - Konstruksi yang bertentangan dengan hukum yang merusak perjanjian.

1045. Maleficia non debent remanere impunita , et impunitas continuum affectum tribuit delinquendi - Perjanjian yang bertentangan dengan hukum tidak boleh dibiarkan, dan impunitas memberikan kecendurungan untuk melakukan kejahatan.

1046. Maleficia propositis distinguuntur - Perjanjian yang jahat akan dimusnahkan oleh kejahatannya sendiri.

1047. Malitia est acida, estmali animi affectus - Kejahatan menggambarkan kualitas buruk pada seseorang.

1048. Malitia supplet aetatem - Kejahatan meningkat sepanjang umur.

1049. Malitiis hominum est obviandum - Semua juenis kejahatan manusia harus dicegah.

1050. Malum non habet effcientem sed deficientem causam -Kejahatan selalu memiliki maksud jahat.

1051. Malum non praesumitur - Kejahatan tidak diduga - duga.

1052. Malum quo communius eo pejus - Semakin terang - terangan, semakin jahat kejahatannya.

1053. Malus usus est abolendus - Adat yang jahat sepatutnya dimusnahkan.

1054. Mandata licita strictam recipient interpretationem, sed illicita latam et extensam - Perintah yang sah ditafsirkan secara sempit, namun perintah yang tidak sah dapat ditafsirkan dengan luas.

1055. Mandatarius terminus sibi positos transgredi non potest - Seseorang yang berkuasa, tidak boleh bertindak melebihi kekuasaannya.

1056. Mandatum nisigratuitum nullum est -Sebuah mandat adalah tanpa bayaran.

1057. Manifesta probatione non indigent - Fakta - fakta yang sudah jelas tidak perlu dibuktikan.

1058. Narus et faeminae conjunction est de jure naturae -Persatuan antara seorang pria dengan wanita didasarkan oleh hukum alam.

1059. Matrimonia debent esse libera- Perkawinan bersifat bebas.41

1060. Matrimonium subsequens tolit peccatum praecedens - Perkawinan kedua menghapus perkawinan pertama.

1061. Matter en ley ne serra mise en bouche del jurors -Persoalan hukum seharusnya tidak perlu dibahas oleh juri.

1062. Maturiora sunt vota mulierum quam virorum - Wanita lebih cepat tumbuh dewasa dibandingkan dengan pria.

1063. Maxime ita dicta quia maxima est ejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur - Pepatah disebut sebagai pepatah karena kekuasaannya pasti, martabatnya tinggi, dan disetujui oleh umum.

1064. Maxime paci sunt contraria vis et injuria - Musuh kedamaian yang paling hebat adalah kekerasaan dan kejahatan.

1065. Maximus erroris populous magister - Manusia adalah sumber kesalahan

1066. Meliorem conditionem suam facere potest minor, deteriorem nequaquam - Orang yang belum dewasa bisa tumbuh menjadi orang baik atau jahat.

1067. Melior est causa possidentis - Posisi orang yang berkuasa lebih diutamakan.

1068. Melior est conditio defendentis - Orang yang tergugat berada di posisi yang lebih baik.

1069. Melior est condition possidentis et rei quam actoris - Kondisi yang memegang kekuasaan lebih baik, namun posisi tergugat lebih baik dari pada kondisi penggugat.

1070. Melior est condition possidentis, ubi neuter jus habet - Dimana kedua belah pihak tidak memiliki hak, maka posisi orang yang berkuasa lebih baik.

1071. Melior est justitia vere praeveniens quam severe puniens - Keadilan yang dapat mencegah kejahatan, lebih baik dibandingkan keadilan yang menghukum kejahatan.

1072. Malus est in tempore occurrere quam post causam vulneratum remedium quarere - Lebih baik menolak dari pada menunggu sampai mengalami kerugian.

1073. Melius estjus deficiens quam jus incertum - Hukum yang tidak jelas lebih baik dari pada hukum yang tidak pasti.

1074. Melius est Omnia mala pati quam malo consentire - Lebih baik menderita karena perbuatan jahat dari pada menyetujui perbuatannya.

1075. Melius est recurrere quam male currere - Lebih baik berubah pikiran dari pada memilih jaan yang salah.

1076. Mens testatoris in testamentis spectanda est - Dalam surat wasiat, maksud dari testator harus dipertimbangkan.

1077. Mentiri est contra mentem ire - Berbohong melawan kehendak seseorang.

1078. Mercis appellation ad res mobiles tantum pertinent -Istilah “jual beli” hanya dipergunakan pada benda bergerak.

1079. Mercis appellation homines non contineri - Manusia tidak boleh

diperjualbelikan.

1080. Merito beneficium legis amittit qui legem ipsam subvertere intendit - Seseorang yang melanggar hukum akan kehilangan haknya atas perlindungan hukum.

1081. Merx estquidquid vendi potest - Istilah “jual beli” hanya dapat digunakan untuk barang - barang yang bisa diperjualbelikan.

1082. Meum est promittere, non dimittere -Saya yang dijanjikan, bukan yang melakukan.

1083. Minatur innocentibus qui parcit nocentibus - Seseorang bersalah jika ia mengancam orang lain.

1084. Minima poena corporalis est major qualibet pecuniaria - Hukuman penjara lebih baik dari pada hukuman sanksi.

1085. Minime mutanda sunt quae certam habuerunt interpretationem -Hal - hal yang sudah ada tafsirannya, tidak boleh diubah.

1086. Minimum est nihilo proximum- Sedikit, beda tipis dengan tidak ada.42

1087. Minor ante tempus agere non potest in casu proprietatis, nec etiam convenire - Orang yang belum dewasa tidak cakap untuk melakukan hal - hal yang menyangkut properti, bahkan untuk memberikan persetujuannya pun tidak cakap.

1088. Minor jurare non potest - Orang yang belum dewasa tidak bisa diambil sumpahnya.

1089. Minor minorum custodire non debet; alios enim praesumitur male regere qui seipsum regere nescit - Orang yang belum dewasa tidak bisa menjadi walinya orang lain karena ia pun belum bisa mengurus dirinya sendiri.

1090. Minor non tenetur respondere durante minori aetati, nisi in causa dotis, propter favorem - Orang yang belum dewasa tidak bisa bersaksi kecuali dalam kasus yang menyangkut mahar.

1091. Minor qui infra aetatem 12 annorum fuerit utlagari non potest nec extra legem poni, quia ante talem aetatem, non est sub lege aliqua nec in decenna -Orang yang di bawah usia 12 ahun tidak bisa dihukum, karena orang yang di bawah usia tersebut dianggap belum cakap.

1092. Minor septemdecim annis non admittitur fore executorem - Seseorang yang masih di bawah usia 17 tidak bisa dipilih menjadi pelaksana surat wasiat.

1093. Minus solvit qui tardius solvit; nam et tempore minus solvitur -Orang yang membayar terlalu sedikit adalah orang yang membayar telat, karena telat, maka bayarannya lebih besar.

1094. Misera est servitus ubi jus est vagum aut incertum - Perbudakan yang paling sengsara adalah ketika hukum tidak pasti.

1095. Mitius imperanti meliusparetur ■> Semakin halus seseorang memerintah, maka semakin dituruti oleh masyarakat.

1096. Mobilia non habent situm - Barang bergerak tidak memiliki letak yang pasti.

1097. Mobilia personam sequuntur, immobilia situm - Barang bergerak mengikuti pemiliknya, sedangkan barang tidak bergerak mengikuti lokasi letaknya.

1098. Mobilia sequuntur personam - Barang bergerak mengikuti pemiliknya.

1099. Modica circumstantial facti jus mutat - Situasi sekecil apapun yang

mempengaruhi sebuah perbuatan, dapat mengalihkan hak.

1100. Modus de non decimando non valet -Surat pernyataan untuk tidak membayar zakat tidak sah.

1101. Modus et convention vincut legem - Kebiasaan perjanjian dapat mengalahkan hukum.

1102. Modus legem dat donationi - Adat dapat melengkapi hukum.

1103. Moneta est justum medium et mensura rerum commutabilium, nam per medium monetae fit omnium rerum conveniens et justa aestimatio - Uang merupakan instrumen pertukaran yang tepat karena uang memberikan estimasi nilai yang paling pantas.

1104. Monetandi jus comprehenditur in regalibus quae nunquam a region sceptro abdicantur -Hak untuk dibayar atas jasa merupakan hak yang tidak pernah dihilangkan oleh raja.

1105. Mora reprobatur in lege - Penundaan dilarang oleh hukum.

1106. Mors dicitur ultimum supplicium - Hukuman mati adalah hukum terberat.

1107. Mors Omnia solvit - Hukuman mati menyelesaikan perkara.

1108. Mortis momentum est ultimum vitae momentum - Saat - saat kematikan adalah saat - saat terakhir kehidupan.

1109. Mortuus exitus non est exitus - Bayi yang meninggal pada saat dilahirkan, dianggap tidak pernah hidup.

1110. Mos retinendus est fidelissimae vetusstatis - Adat yang telah lama ada, sebaiknya dipertahankan.

1111. Mulcta damnum famae non irrogat - Hukuman sanksi tidak mempengaruhi reputasi seseorang.

1112. Multa canceduntur per obliquum quae non conceduntur de directo - Banyak hal yang dilakukan secara tidak langsung karena tidak diperbolehkan secara langsung.

1113. Multa fidem prommissa levantI - Banyak janji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan seseorang.43

1114. Multa ignoramus quae nobis non laterent si veterum lection obis fuit familiaris -Kita lalai terhadap hal - hal yang jarang diketahui oleh umum.

1115. Multa in jure communi contra rationem disputandi pro communi utilitate introducta sunt -Banyak pandangan yang diperkenalkan kepada common law mengenai kebaikan publik, namun bertentangan dengan gagasan yang sudah ada.

1116. Multa multo exercitatione facilius quam regulis percipies - Seseorang akan lebih memahami sesuatu dengan cara mempraktekannya dari pada hanya sekedar membacanya.

1117. Multa non vetat lex quae tamen tacite damnavit - Masih banyak hal yang tidak dilarang namun dikutuk oleh hukum.

1118. Multa transeunt cum universitate quae non per se transeunt - Banyak hal yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhannya.

1119. Multi multa, nemo Omnianovit - Banyak manusia yang mengetahui banyak hal, namun tidak ada yang mengetahui semuanya.

1120. Multiplex et indistinctum parit confusionem; et quaestiones quo simpliciores, eo lucidiores - Kerumitan dan perbedaan menyebabkan kebingungan; semakin sederhana suatu pertanyaan, semakin benar jawabannya.

1121. Multiplicata transgressione crescat poenae inflictio - Banyaknya hukuman seharusnya meningkat mengikuti peningkatan jumlah kejahatan.

1122. Multitudinem decem faciunt -10 sudah disebut banyak.

1123. Multitudo errantium non parit errori patrocinium - Banyak orang yang melakukan kesalahan bukan berarti kesalahan itu diperbolehkan.

1124. Multitudo imperitorum perdit curiam - Banyaknya praktisi hukum yang lalai dapat menghancurkan peradilan.

1125. Multo utilius est oayca idonea effundere, quam multis inutilibus homines gravari - Lebih baik untuk mewajibkan hal - hal yang berguna, dari pada membebankan orang dengan hal - hal yang konyol.

1126. Natura appetite perfectum, ita et lex - Hukum alam mencari kesempurnaa, begitu juga dengan hukum manusia.

1127. Naturae vis maxima; natura bis maxima - Kekuatan hukum alam paling kuat.

1128. Natura fide jussionis sit strictissimi juris et non durat vel extendatur de re ad rem, de persona ad personam, de tempore ad tempus - Perjanjian bersifat pasti, dan tidak boleh dialihkan dari satu orang ke orang lain, dari satu benda ke benda lain, atau dari satu saat ke saat lain.

1129. Naturale est quidlibet dissolve eo modo quo ligature - Sudah biasa apabila sesuatu dimusnahkan dengan cara yang sama seperti pada saat hal itu dibuat.

1130. Natura non facitsaltum, ita neclex - Tidak ada kejanggalan baik dalam hukum alam maupun hukum manusia.

1131. Natura non facit vacuum, neclexsupervacuum -Tidak ada kekosongan dalam hukum alam, dan tidak ada yang tanpa tujuan di dalam hukum manusia.

1132. Nec curia deficeret in justitia exhibenda - Pengadilan tidak boleh salah dalam memberikan keadilan.

1133. Necessarium est quod non potest aliter se habere - Apa yang diperbolehkan tidak bisa dilarang.

1134. Necessitas est lex temporis et loci - Keadaan terpaksa mengatur tempat dan waktu.

1135. Necessitas excusat aut extenuate delictum in capitalibus, quod non operator idem in civilibus - Keadaan terpaksa membebaskan seseorang dari hukuman namun tidak demikian dalam perkara perdata.

1136. Necessitas facit licitum quod alias non est licitum - Keadaan terpaksa memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum.

1137. Necessitas inducit privilegium quoad jura private - Keadaan terpaksa memberikan keistimewaan pada hak pribadi.

1138. Necessitas non habet legem - Keadaan terpaksa tidak memiliki hukum.

1139. Necessitas publica major est quam privata.44

1140. Necessitas quod cogit defendit --Keadaan terpaksa melindungi apa yang harus diperbuat.

1141. Necessitas sub lege non continetur, quia quod alias non est licitum necessitas facit licitum - Keadaan terpaksa tidak ditahan oleh hukum, perbuatan yang dilarang oleh hukum, namun dilakukan dalam keadaan terpaksa maka perbuatan tersebut dianggap sah.

1142. Necessitas vincit legem - Keadaan terpaksa mendahului hukum.

1143. Necessitas vincit legem; legem vincula irridet - Keadaan terpaksa mendahului hukum, ia mengetawai hukum.

1144. Nec tempus nec locus occurrit regi - Baik tempat maupun waktu tidak bisa menghalangi raja.

1145. Nec veniam effusesanguine casus habet-Ketika telah ada pertumpahan darah, maka perbuatannya tidak bisa dimaafkan.

1146. Nec veniam, laeso numine, casus habet - Ketika kemuliaan telah dihina, maka perbuatannya tidak dapat dimaafkan.

1147. Negatio conclusionis est error in lege - Penyangkalan terhadap konklusi hukum merupakan kecacatan hukum.

1148. Negatio destruit negationem, et ambae faciunt affirmationem - Sesuatu hal yang negatif dapat menghancurkan hal negatif lainnya, tetapi ketika digabungkan, dapat memberikan penegasan.

1149. Negatio duplex est affirmation - Dua hal negatif memberikan penegasan.

1150. Negligentia semper habet infortuniam comitem - Kelalaian selalu membawa kemalangan kepada orang lain.

1151. Neminem laedit qui jure suo utitur - Orang yang menggunakan haknya, tidak mungkin membawa kerugian bagi orang lain.

1152. Neminem oportet esse sapientiorem legibus -Tidak ada seorang pun yang lebih bijak dari pada hukum.

1153. Nemo admittendus est inhabilitare seipsum - Tidak ada seorang pun yang merendahkan hak dirinya sendiri.

1154. Nemo agit in seipsum - Tidak ada seorang pun yang melawan dirinya sendiri.

1155. Nemo alienae rei, sine satisdatione, defensor idoncus intelligitur - Tidak ada seorang pun yang dianggap pelindung tanah orang lain, tanpa ada jaminan.

1156. Nemo alieno nomine lege agere potest - Tidak ada seorang pun yang dapat mengajukan gugatan atas nama orang lain.

1157. Nemo aliquam partem recte intelligere potest, antequam totum iterum atque iterum perlegerit - Tidak ada seorang pun yang dapat memahami sesuatu tanpa membacanya berulang - ulang kali lagi.

1158. Nemo allegans suam turpitudinem audiendus est - Orang yang bersaksi melawan dirinya sendiri, sepatutnya tidak didengar.

1159. Nemo bis punitur pro eodem delicto - Tidak ada yang boleh dihukum dua kali atas perbuatan yang sama.

1160. Nemo cogitationis poenam patitur - Tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena memiliki pendapat sendiri yang berbeda.

1161. Nemo cogitur rem suam vendere, etiam justo pretio - Tidak ada seorang pun yang dapat dipaksa untuk menjual tanahnya, bahkan dengan harga yang pantas.

1162. Nemo contra factum suum (proprium) venire potest - Tidak ada seorang pun yang dapat menyangkal perjanjian yang dibuat olehnya sendiri.

1163. Nemo damnum facit, nisi qui id fecit quod facere jus non habet - Tidak ada seorang pun yang dapat memberikan apa yang ia tidak miliki.

1164. Nemo dare potest quod non habet - Tidak ada seorang pun yang dapat memberikan apa yang bukan miliknya.

1165. Nemo debet bis puniri pro uno delicto - Tidak ada seorang pun yang dapat dihukum dua kali atas perbuatan yang sama.

1166. Nemo debet bis vexari pro eadem causa - Tidak ada seorang pun yang patut direpotkan dua kali atas perkara yang sama.

1167. Nemo debet bis vexari pro unda et eadem causa - Tidak ada seorang pun yang patut direpotkan dua kali atas satu perkara yang sama.

1168. Nemo debet bis vexari, si constet curiae quod sit pro una et eadem causa- Tidak ada seorang pun yang patut direpotkan dua kali apabila pengadilan menyatakan bahwa perkaranya sama dengan yang sebelumnya.45

1169. Nemo debet esse judex in propria causa -Tidak ada seorang pun yang boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

1170. Nemo debet immiscere se rei alienae ad se nihil pertinenti - Seseorang tidak boleh ikut campur dalam urusan yang tidak menyangkut dirinya.

1171. Nemo debet in communion invitus teneri - Tidak ada seorang pun yang boleh dipaksa untuk bekerjasama.

1172. Nemo debet locupletari aliena jactura - Tidak ada seorang pun yang boleh mendapatkan keuntungan dari kerugian orang lain.

1173. Nemo debet locupletari ex alterius incommode - Tidak ada seorang pun yang boleh mendapatkan keuntungan dari kesengsaraan orang lain.

1174. Nemo debet rem suam sine factu aut defectu suo amittere - Tidak ada orang yang kehilangan hartanya tanpa disebabkan oleh perbuatannya sendiri.

1175. Nemo de domo sua extrahi potest - Seseorang tidak dapat diusir dari rumahnya sendiri.

1176. Nemo duobus utatur officiis - Seseorang tidak boleh menduduki dua jabatan sekaligus.

1177. Nemo ejusdem tenement simul potest esse haeres et dominus - Seseorang tidak boleh menjadi pewaris dan sekaligus ahli waris atas harta yang sama.

1178. Nemo enim aliquam partem recte intelligere possit antequam totum iterum atque iterum perlegerit - Seseorang tidak dapat memahi sesuatu tanpa membacanya berulang - ulang kali.

1179. Nemo est haeres viventis - Seseorang tidak bisa menjadi ahli waris selama pewaris masih hidup.

1180. Nemo est supra leges - Tidak ada seorang pun yang di atas hukum.

1181. Nemo ex alterius facto praegravari debet - Tidak ada seorang pun yang patut dibebani akibat dari perbuatan orang lain.

1182. Nemo ex consilio obligatur - Tidak ada orang yang bertanggungjawab atas nasehat yang ia berikan.

1183. Nemo ex dolo suo proprio relevetur aut auxilium capiat - Jangan biarkan siapa pun untuk mendapatkan keuntungan dari perbuatan penipuannya.

1184. Nemo ex proprio dolo consequitur actionem - Tidak ada seorang pun yang dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang dialaminya akibat perbuatannya sendiri.

1185. Nemo ex suo delicto meliorem suam conditionem facere potest - Tidak ada orang yang dapat memperbaiki kondisinya akibat perbuatannya sendiri.

1186. Nemo inauditus condemnari debet, si non sit contumax - Tidak ada orang yang dijatuhkan hukuman secara diam - diam, kecuali ia menolak untuk hadir.

1187. Nemo in propria causa testis esse debet - Tidak ada orang yang boleh bersaksi melawan dirinya sendiri.

1188. Nemo jus sibi dicere potest - Tidak ada seorang pun yang dapat menjatuhkan putusan untuk dirinya sendiri.

1189. Nemo militans deo implicetur secularibus negotiis - Orang yang bertindak atas nama Tuhan, sepatutnya tidak direpotkan oleh urusan yang tidak penting.

1190. Nemo nascitur artifex - Tidak ada orang yang lahir dan langsung menjadi ahli.

1191. Nemo patriam in qua natus est exuere, nec ligeantiae debitum ejurare possit - Tidak ada seorang pun yang dapat menghilangkan kewarganegaraannya ataupun menolak untuk setia kepada negaranya.

1192. Nemo plus commode haeredi suo relinquit quam ipse habuit - Tidak ada seorang pun yang meninggalkan ahli warisnya dengan warisan yang bukan miliknya.

1193. Nemo plus juris ad alienum transferre potest quam ipse haberet - Tidak ada seorang pun yang dapat menghibahkan hak yang tidak dimilikinya.

1194. Nemo potest contra recordum verificare per patriam - Beberapa arsip

tertentu tidak perlu diverifikasi di pengadilan.

1195. Nemo potest esse dominus et haeres - Tidak ada seorang pun yang dapat menjadi pewaris dan ahli waris dalam waktu yang bersamaan.

1196. Nemo potest esse simul actor et judex - Tidak ada seorang pun yang dapat menjadi hakim serta pihak yang bersengketa dalam waktu yang bersamaan.

1197. Nemo potest esse tenens et dominus - Tidak ada seorang pun yang dapat menjadi pemilik dan penyewa pada tempat yang sama.

1198. Nemo potest exuere patriam- Tidak ada seorang pun yang dapat menyangkal kewarganegaraannya sendiri.46

1199. Nemo potest facere per alium quodper se non potest - Tidak ada orang yang boleh memerintah orang lain untuk melakukan apa yang ia sendiri tidak bisa melakukan.

1200. Nemo potest facere per obliquum quod non potest facere per directum - Tidak ada orang yang boleh melakukan suatu hal yang dilarang dengan cara yang tidak langsung

1201. Nemo potest mutare consilium suum in alterius injuriam -Tidak ada orang yang boleh merubah tujuannya yang mungkin akan merugikan orang lain.

1202. Nemo potest nisi quod de jure potest - Seseorang hanya boleh melakukan apa yang diperbolehkan oleh hukum.

1203. Nemo potestplus juris ad alium transferre quam ipse habet - Seseorang tidak dapat menghibahkan hak yang tidak ia miliki.

1204. Nemo potest sibi debere - Tidak ada orang yang berhutang kepada dirinya sendiri.

1205. Nemo praesens nisi intelligat - Seseorang dianggap tidak hadir kecuali ia paham perkaranya.

1206. Nemo praesumitur esse immemor suae aeternae salutatis, et maxime in articulo mortis - Seseorang selalu diasumsikan untuk memilih ahli warisnya sendiri terlebih dahulu dari pada orang lain.

1207. Nemo praesumitur esse immemor suae aeternae salutatis, et maxime in articulo mortis - Tidak ada orang yang melupakan hartanya, terutama ketika ia akan meninggal.

1208. Nemo praesumitur malus - Tidak ada seorang pun yang diasumsikan jahat.

1209. Nemo prohibetur plures negotiatoines sive artes exercere - Tidak ada orang yang dilarang untuk membuka usaha.

1210. Nemo prohibetur plurubis defensionibus uti - Tidak ada orang yang dilarang melindungi diri sendiri.

1211. Nemo punitur pro alieno delicto - Tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain.

1212. Nemo punitur sine injuria, facto, seu defalta - Tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

1213. Nemo sibi esse judex vel suis jus dicere debet -Tidak ada orang yang boleh menjadi hakim pada perkara yang menyangkut dirinya.

1214. Nemo tenetur seipsum prodere - Tidak ada orang yang mengkhianati dirinya sendiri.

1215. Nemo unquam judicet in se - Jangan biarkan siapa pun menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

1216. Nemo unquam vir magnus fuitsine aliquot divino afflatus - Tidak ada seorang pun yang dikatakan hebat tanpa ia miliki inspirasi yang mulia.

1217. Nemo videtur fraudare eos qui sciunt et consentiunt - Tidak ada seorang pun yang dikatakan telah menipu apabila pihak keduanya mengetahui dan menyepakati.

1218. Neque leges neque senatus consulta ita scribe possunt ut omnes casus qui quandoque inciderint comprehendantur; sed sufficit ea quae plerumque accident contineri - Baik hukum maupun keputusan menteri tidak mampu mengatur semuanya dalam waktu yang bersamaan; maka sudah lazim apabila hukum berkembang sepanjang waktu.

1219. Ne quid in loco public vel itinere fiat - Jangan biarkan apapun terjadi di tempat umum.

1220. Nigrum nunquam excedere debet rubrum - Isi undang - undang tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sampai melenceng dari judul undang - undang itu sendiri.

1221. Nihil aliud potest rex quam quod de jure potest - Seorang raja dilarang melakukan apa yang di luar kekuasaannya.

1222. Nihil consensui tam contrarium est quam vis atque metus - Musuh dari kesepakatan adalah kekerasaan dan pemaksaan.

1223. Nihil dat qui non habet - Seseorang yang tidak memiliki apa - apa, tidak bisa memberikan apa pun.

1224. Nihil de re accrescit ei qui nihil in re quando jus accresceret habet - Sebuah properti tidak diberikan kepada orang yang tidak memiliki kepentingan apapun terhadap properti itu.

1225. Nihil est enim liberale quod non idem justum - Tidak ada kebaikan yang diberikan tanpa keadilan.

1226. Nihil est magis rationi consentaneum quam eodem modo quodque dissolvere quo conflatum est -Tidak ada yang lebih sesuai dari pada gagasan yang mengatakan bahwa sesuatu dapat dimusnahkan dengan cara yang sama seperti waktu hal tersebut dibuat.

1227. Nihil facit error nominis cum de corpore constat - Kesalahan pada nama seseorang tidak memberikan pengaruh selama ada kepastian pada identitasnya.

1228. Nihil habet forum ex scena -Pengadilan tidak mengadili apa yang terjadi sebelum adanya pengadilan itu.

1229. Nihil infra regnum subditos magis conservat in tranquilitate et Concordia quam debita legume administratio - Dalam sebuah kerajaan, ketenangan harus dipertahankan, dan administrasi keadilan harus ditegaskan.

1230. Nihil iniquius quam aequitatem nimis intendere -Ketidakadilan terjadi ketika kita menjauh dari keadilan itu.

1231. Nihil in lege intolerabilius est (quam) eandem rem diverso jure censeri -Hukum tidak membiarkan kasus yang sama diadili dalam beberapa pengadilan.

1232. Nihil magis justum est quam quod necessarium est - Tidak ada yang dianggap adil kecuali hal - hal yang memang perlu dilakukan.

1233. Nihil nequam est praesumendum - Kejahatan tidak diasumsi.

1234. Nihil perfectum est duma liquid restat agendum -Tidak ada yang sempurna selama masih ada yang perlu dibenahi.

1235. Nihil peti potest ante id tempus quo per rerum naturam persolvi possit - Tidak ada yang dapat diminta sebelum ada bayarannya.

1236. Nihil possumus contra veritatem- Kita tidak berdaya ketika dihadapkan dengan kebenaran.

1237. Nihil praescribitur nisi quod possidetur - Seseorang tidak dapat mengklaim hak milik atas sesuatu yang bukan miliknya.

1238. Nihil quod est contra rationem est licitum- Hal - hal yang bertentangan dengan gagasan tidak dianggap sah.47

1239. Nihil quod est inconveniens est licitum - Hal yang tidak pantas, tidak mungkin sah.

1240. Nihil simul inventum est et perfectum - Tidak ada yang diciptakan dan disempurnakan dalam waktu yang bersamaan.

1241. Nihil tam conveniens est naturali aequitati quam unumquodque dissolve eo ligamine quo ligatum est - Gagasan yang paling dasar adalah memusnahkan sesuatu dengan cara yang sama ketika hal itu dibuat.

1242. Nihil tam conveniens est naturali aequitati quam voluntatem domini volentis rem suam in alium transferre ratam haberi -Tidak ada gagasan yang lebih mendasar dari pada mengabulkan permintaan pemilik suatu properti untuk menghibahkan kepemilikannya itu.

1243. Nihil tam natural est quam eo genere quidque dissolvere quo colligatum est - Suatu kewajiban hanya dapat dibatalkan dengan cara yang sama ketika kewajiban itu dibuat.

1244. Nihil tam natural est quam eo genere quidque dissolvere quo colligatum est; ideo verborum obligation verbis tollitur; nudi consensus obligation contrario consensus dissolvitur -Kewajiban yang diciptakan melalui perkataan akan dibatalkan malalui perkataan; kewajiban yang lahir dari kesepakatan, maka akan dapat dibatalkan oleh kesepakatan juga.

1245. Nihil tam proprium imperio quam legibus vivere - Dalam kehidupan, tidak ada yang lebih berkuasa dari pada hukum.

1246. Nil agit exemplum litem quod lite resolvit - Preseden tidak ada gunanya apabila mendatangkan perkara baru dari perkara yang sedang ditangani.

1247. Nil facit error nominis cum de corpore vel persona constat - Kesalahan pada nama seseorang tidak akan memberikan pengaruh selama orangnya pasti.

1248. Nil sine prudenti fecit ratione vetustas - Kebiasaan lama tidak ada gunanya apabila tidak ada gagasan yang baik di belakangnya.

1249. Nil temere novandum - Tidak boleh ada perubahan yang terburu - buru.

1250. Nimia certitudo certitudinem ipsam destruit - Kepastian yang berlebihan akan menghancurkan kebenaran itu sendiri.

1251. Nimia subtlitas in jure reprobatur -Hukum melarang terlalu banyak kerumitan.

1252. Nimia subtilitas in jure reprobatur, et talis certitudo certitudinem confundit - Hukum melarang adanya kerumitan dan tuntutanyang berlebihan terhadap kepastian akan menghancurkan kebenaran itu sendiri.

1253. Nimium altercando veritas amittitur - Terlalu banyak argumentasi akan menyebabkan hilangnya kebenaran.

1254. Nobiles magis plectuntur pecunia, plebes vero in corpore - Kejahatan kelas atas akan dihukum oleh sanksi, kejahatan kelas bawah akan diberi hukuman penjara.

1255. Nobiles sunt qui arma gentillitia antecessorum suorum proferre possunt - Keturunan adalah mereka yang dapat meneruskan nama keluarga dari leluhurnya.

1256. Nobiliores et benigniores praesumptiones in dubiis sunt praeferendae - Ketika menghadapi keraguan, lebih baik memihak kepada asumsi yang lebih baik.

1257. Nobilitas est duplex, superior et inferior - Ada dua jenis kehormatan, kehormatan tertinggi dan yang terendah.

1258. Nomen est quasi rei notamen -Nama adalah hal yang membedakan antara satu dengan yang lainnya.

1259. Nomen non sufficit si res non sit de jure aut de facto - Sebuah nama saja tidak cukup apabila barang atau orangnya tidak dapat ditemukan.

1260. Nomina si nescis, perit cognition rerum - Jika anda tidak mengetahui nama orang atau bendanya, maka pengetahuan yang anda miliki mengenai orang atau barang tersebut akan gugur

1261. Nomina si nescis, perit cognition rerum; et nomina si perdas, certe distinction rerum perditur - Jika anda tidak mengetahui nama orang atau bendanya, maka pengetahuan yang anda miliki mengenai orang atau barang tersebut akan gugur. Apabila anda kehilangan namanya, maka tidak ada tolak ukur pembedanya.

1262. Nomina sunt mutabilia, res autem immobiles - Nama dapat berubah, namun tidak demikian dengan benda atau orang.

1263. Nomina sunt notae rerum- Nama adalah tanda dari sesuatu.48

1264. Nomina suntsymbola rerum - Nama adalah simbol dari sesuatu.

1265. Non accipi debent verba in demonstrationem falsam, quae competent in limitationem veram - Suatu perkataan yang sudah konsisten dengan kebenaran tidak bisa digunakan untuk menutupi pernyataan palsu

1266. Non alio modo puniatur aliquis, quam secundum quod se habet condemnation - Seseorang tidak dapat dihukum dengan hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatannya.

1267. Non aliter a significatione verborum recede oportet quam cum manifestum est aliud sensisse testatorem - Kita hanya boleh melenceng dari perkataan apabila testatornya memiliki kehendak lain.

1268. Non auditor perire volens - Seseorang yang meminta untuk mati sepatutnya tidak didengar.

1269. Non bis in idem (or imperative, ne bis in idem) - Seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama.

1270. Non concedantur citations priusquam exprimatur super qua re fieri decet citation - Surat panggilan sepatutnya tidak dituruti sebelum ada alasan yang jelas di belakangnya.

1271. Non consentit qui errat - Seseorang yang kebingungan tidak memberikan kesepakatannya.

1272. Non dat qui non habet - Seseorang yang tidak memiliki, tidak dapat memberi.

1273. Non debeo melioris conditionis esse quam auctor meus a quo jus in me transit - Saya tidak memiliki lebih dari apa yang telah diberikan kepada saya.

1274. Non deberet alii nocere quod inter alios actum esset - Seseorang tidak boleh mengalami kerugian dari apa yang diperbuat oleh pihak lain.

1275. Non debet actori licere quod reo non permittitur - Apa yang dilarang kepada tergugat, juga diarang kepada penggugat.

1276. Non debet adduci exception ejus rei cujus petitur dissolution -Pengecualian tidak boleh digunakan untuk hal yang esensial pada perkara.

1277. Non debet alii nocere quod inter alios actum est - Seseorang tidak boleh disangka buruk karena apa yang telah ia perbuat terhadap pihak luar.

1278. Non debet alteri per alterum iniqua condition inferri - Seseorang tidak boleh metempatkan orang lain pada posisi yang merugikan.

1279. Non debet cui plus licet quod minus est non licere - Seseorang yang diperbolehkan untuk melakukan hal - hal yang besar, tidak boleh dilarang untuk melakukan hal - hal keci.

1280. Non debet dici tendere in praejudicium ecclesiasticae liberatatis quod pro rege etrepublica necessarium videtur - Apa yang dianggap perlu oleh raja atau negara, tidak boleh bertentangan dengan kebebasan.

1281. Non decet homines dedere causa non cognita - Seseorang tidak boleh diadili tanpa ada alasan yang jelas.

1282. Non decipitur qui scit se decipi - Seseorang yang tahu bahwa ia ditipu, maka bukan penipuan sama sekali.

1283. Non definitur in jure quid sit conatus - Percobaan tidak didefinisikan dalam hukum.

1284. Non different quae concordant re, tametsi non in verbis iisdem - Pernyataan - pernyataan yang sesuai antara satu dengan yang lainnya, meskipun urutannya berbeda, tetap dianggap sama.

1285. Non dubitatur, etsi specialiter venditor evictionem non promoserit, re evicta, ex empto competere actionem - Sudah pasti, apabila penjual tidak diberikan jaminan apapun, namun pembeli melenceng dari kesepakatannya, maka pembeli tetap harus memenuhi kewajibannya terhadap penjual.

1286. Non efficit affectus nisi sequatur effectus - Kesengajaan tidak berarti kecuali ada tindakan yang mengikutinya.

1287. Non erit alia lex romae, alia athaenis; alia nunc, alia posthac; sed et omnes gentes, et omni tempore, una lex, et sempiterna, et immortalis continebit- Hukum tidak berpindah - pindah ataupun mati, hukum bersifat abadi dan berlaku selamanya sampai semua bangsa terikat padanya.49

1288. Non est arctius vinculum inter homines quam jusjurandum - Tidak ada yang lebih mengikat manusia dari pada sumpah.

1289. Non est certandum de regulis juris - Tidak ada hukum yang bertentangan antara satu dengan lainnya.

1290. Non est consonum rationi quod cognition accessorii in curia christianitatis impediatur, ubi cognition causae principalis ad forum ecclesiasticum noscitur pertinere - Sangat tidak pantas apabila pelaku pembantu diadili di pengadilan yang berbeda dengan pelaku utamanya.

1291. Non est disputandum contra principia negantem - Tidak ada larangan bagi seseorang untuk menyangkal pernyataan atasannya.

1292. Non est justum aliquem antenatum post mortem facere bastardum qui toto tempore vitae suae pro legitimo habebatur -Tidak adil mengecap seseorang sebagai anak haram ketika ia telah meninggal, dimana pada saat ia masih hidup, ia adalah anak yang sah.

1293. Non est novum utpriores leges adposteriors trahantur -Menerapkan hukum lama dari pada hukum baru bukan merupakan sebuah inovasi.

1294. Non est recedendum a communi observantia - Seharusnya tidak boleh ada yang melenceng dari kebiasaan umum.

1295. Non est regula quin fallat - Tidak boleh ada peraturan yang menipu ataupun mengecewakan.

1296. Non est reus nisi mens sit rea - Seseorang tidak bersalah kecuali ia berkehendak jahat.

1297. Non est singulis concedendum quod per magistratum publice possit fieri, ne occasion sit majoris tumultus faciendi -Kesalahan tidak dilimpahkan kepada satu orang saja, apabila kesalahan tersebut dilakukan oleh banyak orang seperti kericuhan.

1298. Non exemplis sed legibus judicandum est - Keputusan harus berdasarkan hukum bukan berdasarkan contoh.

1299. Non ex opinionibus singulorum, sed ex communi usu, nomina exaudiri debent - Sebuah nama harus dipahami berdasarkan pengertian umum, bukan dipahami berdasarkan opini individu.

1300. Non facias malum ut inde veniat bonum - Anda tidak boleh melakukan kejahatan meskipun itu demi kebaikan.

1301. Non impedit clausula derogatoria quo minus ab eadem potestate res dissolvantur a qua constituuntur-Tidak ada klausa dalam perjanjian yang dapat mencegah pembatalan sesuatu dengan cara yang sama seperti saat hal tersebut dibuat.

1302. Non in legend sed in intelligendo leges consistunt -Hukum harus dipahami bukan hanya dibaca saja.

1303. Non jus ex regula, sed regula ex jure -Hukum tidak lahir dari peraturan, peraturan lah yang lahir dari hukum.

1304. Non jus, sed seisina facit stipitem - Bukan hak, melainkan peninggalan yang memungkinkan adanya pewarisan.

1305. Non licetquoddispendio licet - Perbuatannya yang diperbolehkan oleh hukum, bukan kerugiannya yang mungkin timbul.

1306. Non nasci et natum mori paria sunt - Tidak lahir dan meninggal ketika dilahirkan merupakan dua hal yang sama.

1307. Non obligat lex nisi promulgate - Suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan.

1308. Non observata forma, infertur adnullatio actus - Ketika tidak ada bentuk akibatnya, suatu perbuatan dibatalkan.

1309. Non officit conatus nisi sequatur effectus - Sebuah percobaan tidak merugikan kecuali ada akibat yang mengikutinya.

1310. Non omne damnum inducit injuriam - Tidak setiap kerugian menciptakan hak untuk menggugat.

1311. Non omne quod licet honestum est - Tidak semua perbuatan yang

diperbolehkan oleh hukum dianggap mulia.

1312. Non omnium quae a majoribus nostris constituta sunt ratio reddi potest - Alasan tidak selalu dapat diberikan atas perbuatan leluhur kita.

1313. Non pertinent ad judicem secularem cognoscere de iis quae sunt mere spiritualia annexa- Merupakan tugas hakim kedua untuk mempertimbangkan hal - hal yang sekuler.50

1314. Non possessori incumbit necessitas probandi possessions ad se pertinere - Tidak wajib bagi seorang pemilik properti untuk membuktikan kepemilikannya.

1315. Non potest adduci exception ejusdem rei cujus petitur dissolutio - Sebuah pengecualian tidak dapat diberlakukan bagi inti dari perkara.

1316. Non potest probari quod probatum non relevat - Hal yang tidak perlu dibuktikan, ketika dibuktikan, tidak relevan.

1317. Non potest quis sine breci agere - Tidak ada seorang pun yang dapat menggugat tanpa permohonan.

1318. Non potest rex gratiam facere cum injuria et damno aliorum - Seorang raja tidak bisa mengabulkan apa yang dapat merugikan orang lain.

1319. Non potest rex subditum renitentem onerare impositionibus - Raja tidak menangani imposisi tanpa kesepakatannya.

1320. Non potest videri desisse habere qui nunquam habuit - Seseorang tidak bisa dikatakan telah kehilangan sesuatu apabila dari awal ia tidak memilikinya.

1321. Non praestat impedimentum quod de jure non sortitur effectum - Sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum bukan lah suatu rintangan.

1322. Non quod dictum est, sed quod factum est, inspicitur - Yang dipertimbangkan adalah apa yang telah diperbuat, bukan apa yang telah dikatakan.

1323. Non refert an quis assensum suum praefert verbis an rebus ipsis et factis - Tidak penting apakah seseorang memberikan persetujuannya melalui perkataannya, tindakannya, atau melalui perjanjian.

1324. Non refert quid ex aequipollentibusfiat - Di antara dua proposisi yang sama, tidak penting yang mana yang benar.

1325. Non refert quid notum sit judici, si notum non sit in forma judicii - Hal - hal yang diketahui oleh hakim di luar pengadilan tidaklah penting.

1326. Non refert verbis an factis fit revocatio - Tidak penting apakah suatu pembatalan dibuat secara lisan atau melalui perbuatan.

1327. Non respondebit minor, nisi in causa dotis, et hoc pro favore doti - Anak di bawah umur tidak dapat bersaksi kecuali dalam perkara yang menyangkut persoalan mahar.

1328. Non solent quae abundant vitiare scripturas - Tulisan yang tidak berguna tidak merusak keseluruhan isi.

1329. Non solum quid licet sed quid est conveniens considerandum, quia nihil quod inconveniens est licitum - Bukan hanya hal - hal yang diperbolehkan oleh hukum yang harus dipertimbangkan, tetapi yang mana yang pantas. Karena apa yang dianggap tidak pantas, tentunya tidak diperbolehkan oleh hukum.

1330. Non sunt longa ubi nihil est quod demere possis - Tidak ada yang dikatakan bertele - tele ketika tidak ada yang dapat dihindari

1331. Non temere credere est nervus sapientae - Untuk tidak percaya adalah satu kemunduran dari kebijakan.

1332. Non valebit felonis generatio nec ad haereditatem paternam vel maternam; si autem ante feloniam generationem fecerit, talis generatio succedit in haereditate patris vel matris a quo non fuerit felonia perpetrata - Anak dari seorang penjahat tidak mendapatkan warisan baik dari ibu maupun ayahnya; tetapi jika anak itu lahir sebelum penjahat tersebut melakukan kejahatannya, maka ia akan berhak atas warisan orangtuanya.

1333. Non valet confirmation, nisi ille, qui confirmat, sit in possession rei vel juris unde fieri debet confirmation; et eodem modo, nisi ille cui confirmation fit sit in possessione - Sebuah konfirmasi tidak sah, kecuali orang yang mengkonfirmasikannya itu sedang dalam kepemilikan atas barang yang dipertanyakan.

1334. Non valet donation nisi subsequatur tradition - Pemberian suatu barang tidak sah kecuali ada pengiriman barang tersebut.

1335. Non valet exception ejusdem rei cujus petitur dissolutio- Sebuah

pengecualian yang dibuat atas sesuatu yang merupakan inti perkara, tidaklah sah.51

1336. Non valet impedimentum quod de jure non sortitur effectum -Sebuah kesalahan yang tidak memberikan pengaruh maka tidak memiliki keuatan apapun.

1337. Non verbis sed ipsis rebus leges imponimus - Bukan pada perkataan, melainkan pada perbuatan lah kita berlakukan hukum.

1338. Non videntur qui errantconsentire - Seseorang yang dalam kebingungan tidak memberikan persetujuannya.

1339. Non videntur rem amittere quibus propria non fuit- Seseorang tidak kehilangan suatu barang apabila barang tersebut bukan miliknya.

1340. Non videtur consensum retinuisse si quis ex praescripto minantis aliquod immutavit - Apabila seseorang mengubah sesuatu karena diperintah oleh orang lain yang mengancamnya, maka orang tersebut dianggap tidak memberikan persetujuannya.

1341. Non videtur perfecte cujusque id esse quod ex casu auferri potest - Suatu barang tidak dimiliki seseorang secara penuh apabila barang itu dengan mudahnya bisa diambil oleh orang lain.

1342. Non videtur quisquam id capere quod ei necesse est alii restituere - Seseorang tidak memiliki sebuah properti apabila ia diharuskan untuk mengembalikannya ke pemilik aslinya.

1343. Non videtur vim facere qui jure suo utitur et ordinaria actione experitur - Seseorang tidak bersalah karena ia telah menggunakan haknya.

1344. Noscitur a sociis - Informasi bisa didapatkan dari rekan - rekannya.

1345. Noscitur ex socio qui non cognoscitur ex se - Seseorang yang tidak bisa diketahui, dapat ditemukan dari rekan - rekannya.

1346. Novatio non praesumitur - Sebuah novasi tidak boleh diduga - duga.

1347. Novitas non tam utilitate prodest quam novitiate perturbat - Sesuatu yang baru tidak dibantu oleh penggunaan, melainkan harus menyesuaikan dengannya.

1348. Novum judicium non dat novum jus, sed declarant antiquum - Keputusan baru tidak menciptakan hak baru, tetapi menegakkan hak yang sudah ada.

1349. Novum judicium non dat novum jus, sed declarant antiquum; quia judicium est juris dictum, et per judicium jus est noviter revelatum quod diu fuit velatum - Keputusan baru tidak menciptakan hak baru, tetapi menegakkan hak yang sudah ada; karena ajudikasi merupakan sarana deklarasi hak - hak, maka, oleh ajudikasi hak itu ditegakkan.

1350. Noxa caput sequitur - Kerugian mengikuti orang yang mengalaminya.

1351. Nuda pactio obligationem non parit - Perjanjian yang dibuat tanpa pertimbangan apapun tidak menciptakan kewajiban.

1352. Nuda ratio et nuda pactio non ligant aliquem debitorem - Alasan yang tidak logis serta perjanjian yang hampa tidak mengikat bagi debitur.

1353. Nudum pactum est ubi nulla subset causa praeter conventionem; sed ubi subset causa, fit obligatio, et parit actionem -Perjanjian yang hampa adalah perjanjian tanpa pertimbangan apapun; namun apabila ada pertimbangan yang jelas maka akan muncul kewajiban dan memberikan hak untuk menggugat.

1354. Nudum pactum exquo non oritur actio - Perjanjian hampa tidak dapat digugat.

1355. Nul charter, nul vente, ne nul done vault perpetualment, si le doner n’est seise al temps de contracts de deux droits, sc. Del droit de possession et del droit de properite -Tidak ada hibah ataupun penjualan yang sah kecuali pemiliknya memiliki hak milik dan hak atas tanah.

1356. Nulla curia quae recordum non habet potest imponere finem neque aliquem mandare carceri' quia ista spectant tantummodo ad curias de recordo- Pengadilan tidak bisa menjatuhkan hukuman tanpa adanya arsip - arsip tertentu; karena perbuatan - perbuatan hukum harus didasarkan oleh bukti tertulis.52

1357. Nulla emptio sine pretio essepotest - Tidak ada yang penjualan tanpa harga.

1358. Nulla impossibilia aut inhonesta sunt praesumenda; vera autem et honesta et possibilia- Tidak boleh berprasangka buruk, hina ataupun berasumsi yang tidak mungkin; tetapi harus berprasangka baik, terhormat, dan berasumsi yang

mungkin - mungkin.

1359. Nulla pactione effici potest ne dolus praestetur - Perjanjian yang

membebaskan penipuan dari pertanggungjawaban dianggap tidak sah.

1360. Nulla virtus, nulla scientia locum suum et dignitatem conservare potest sine modestia -Tanpa sikap yang sederhana, tidak ada kebaikan maupun pengetahuan yang bisa mempertahankan kehormatannya.

1361. Nulle regla sans faute - tidak ada peraturan tanpa kesalahan yang menyebabkannya.

1362. Nulle terre sansseigneur - Tidak ada tanah tanpa pemilknya.

1363. Nulli enim res sua servit jure servitutis - Tidak ada orang yang diperkerjakan pada tanahnya sendiri.

1364. Nullius hominis auctoritas apud nos valere debet, ut meliora non sequeremur si quis attulerit -Pihak yang berkuasa harus menggunakan kekuasaannya itu agar masyarakat taat dan tidak berpaling kepada pihak lain.

1365. Nulli vendemus, nulli negabimus, aut diferemus rectum vel justitiam - Keadilan tidak dapat ditunda, dihalangi, ataupun dijual kepada siapapun.

1366. Nullum crimen majus est inobedientia - Tidak ada kejahatan yang lebih besar dari pada ketidakpatuhan pada hukum.

1367. Nullum exemplum est idem omnibus - Satu contoh tidak dapat dipergunakan untuk semua jenis kasus.

1368. Nullum iniquum est praesumendum in jure - Dalam hukum, tidak ada yang tidak adil.

1369. Nullum matrimonium, ibi nulla dos -Tidak ada pernikahan, maka tidak ada janda.

1370. Nullum simile est idem - Tidak ada dua hal yang sama persis.

1371. Nullum simile est idem nisi quatuor pedibus currit - Dua hal mungkin serupa, namun tidak ada yang sama persis, kecuali binatang.

1372. Nullum simile quatuor pedibus currit - Tidak dua hal yang sama persis.

1373. Nullum tempus aut locus occurrit regi - Tempat ataupun waktu bukanlah halangan bagi raja.

1374. Nullum tempus occurrit regi - Waktu bukanlah halangan bagi raja.

1375. Nullum tempus occuritreipublicae - Waktu bukanlah halangan bagi negara.

1376. Nullus alius quam rexpossit episcopo demandare inquisitionem faciendam - Tidak ada orang selain raja yang dapat memerintahkan uskup untuk mengadakan penyelidikan.

1377. Nullus commodum capere potest de injuria sua propria -Tidak ada orang yang dapat menguntungkan dirinya sendiri dari kesalahannya.

1378. Nullus debet agere de dolo, ubi alia action subset - Ketika upaya hukum lain diberikan, maka seseorang tidak dapat menggugat de dolo.

1379. Nullus dicitur accessories post feloniam sed ille qui novit principalem feloniam fecisse, et illum receptavit et comfortavit -Seseorang tidak bisa disebut sebagai pelaku pembantu hanya karena ia kenal pelaku utamanya, tahu apa yang ia perbuat, dan membantunya.

1380. Nullus dicitur felo principalis nisi actor aut qui praesens est, abettans aut auxilians actorem ad feloniam faciendam -Seseorang dapat disebut sebagai pelaku utama kejahatan ketika ia melakukan kejahatannya, atau ia membantu dan ikut serta melakukan kejahatan.

1381. Nullus idoneus testis in re sua intelligitur - Orang yang bersaksi pada perkaranya sendiri tidak dianggap kompeten.

1382. Nullus jus alienum forisfacere potest- Tidak ada seorang pun yang dapat menghilangkan haknya orang lain.53

1383. Nullus recedat e curia cancellaria sine remedio - Jangan biarkan siapapun meninggalkan pengadilan tanpa remedi.

1384. Nullus videtur dolo facere qui suo jure utitur - Tidak ada seorang pun yang dianggap telah melakukan perbuatan penipuan apabila ia hanya mempergunakan haknya.

1385. Nul ne doit s'enrichir aux depens des autres - Tidak ada orang yang boleh memperkaya dirinya dari kesengsaraan orang lain.

1386. Nul prendra advantage de son tort demesne - Tidak ada seorang pun yang boleh ambil untung dari perbuatan jahatnnya

1387. Nul sans damage avera error ou attaint - Tidak ada seorang pun yang dikatakan telah bersalah tanpa ada kerugian yang disebabkannya.

1388. Nunquam crescitexpost facto praeteriti delicti aestimatio - Penyelidikan atas kerugian yang telah terjadi lama tidak dipengaruhi oleh apa yang beru terjadi.

1389. Nunquam decurritur ad extraordinarium sed ubi deficit ordinarium - Upaya hukum luar biasa hanya dicari ketika upaya hukum biasa telah gagal.

1390. Nunquamfictio sine lege - Tidak ada fiksi tanpa hukum.

1391. Nunquam dimis dicitur quodnunquam satis dicitur ■> Pernyataan yang kurang sufisien, tidak mengungkapkan terlalu banyak.

1392. Nunquam praescribitur in falso - Tidak ada surat yang memerintahkan pemalsuan.

1393. Nunquam reshumanaeprosperesuccedunt ubi negliguntur divinae - Urusan manusia tidak pernah makmur jika apa yang dianggap mulia diabaikan.

1394. Nuptias non concubitur sed consensus facit - Kesepakatan yang membuat perkawinan sah.

1395. Obedientia est legis essential - Kepatuhan merupakan inti dari hukum.

1396. Obtemperandum est consuetudini rationabili tanquam legi - Adat yang logis harus dipatuhi seperti hukum.

1397. Occupantisfiunt derelict - Barang yang ditinggalkan, maka akan menjadi milik orang yang menemukannya.

1398. Odiosa et inhonesta non sunt in lege praesumenda - Jangan berprasangka jahat dan tidak jujur terhadap hukum.

1399. Odiosa non praesumuntur - Tidak boleh berprasangka buruk.

1400. Officia judicialia non concedantur antequam vacant - Kantor yudisial hanya tidak bekerja ketika tidak ada perkara.

1401. Officia magistratus non debent esse venalia - Kantor magistrasi tidak bisa dijual.

1402. Officit conatus si effectus sequatur - Percobaan adalah ketika ada akibat yang mengikuti.

1403. Officium nemini debet esse damnosum - Tidak ada institusi yang boleh merugikan orang lain.

1404. Omossio eorum quae tacite insunt nihil operatur - Kelalaian yang tidak berpengaruh tidak menimbulkan konsekuensi.

1405. Omne actum ab intentione agentis est judicandum - Setiap perkara akan diadili berdasarkan perbuatan terdakwanya.

1406. Omne crimen ebrietas et incendit et detegit -Orang yang mabuk akan mengungkapkan kesalahannya.

1407. Omne jus aut consensus fecit, aut necessitas constituit, aut firmavit consuetudo - Setiap hak berasal dari kesepakatan, dilahirkan oleh kebutuhan dan dikonfirmasi oleh adat.

1408. Omna magis dignum trahit ad se minus dignum, quamvis minus dignum sit antiquius - Segala hal yang pantas akan menyingkirkan hal yang kurang pantas.

1409. Omne magnum exemplum habet aliquid ex iniquo, quod publica utilitate compensatur -Setiap contoh yang hebat masih ada sedikit jahatnya, namun dibenarkan oleh faedah publik.

1410. Omne majus continent in se minus- Segala hal yang hebat masih ada kekurangan di dalamnya.54

1411. Omne majus dignum continent in se minus dignum - Dalam segala hal yang pantas pasti ada yang tidak pantas.

1412. Omne majus minus in se complectitur - Dalam segala hal yang hebat, pasti ada yang tidak hebat.

1413. Omne principale trahit ad se accessorium -Dimana ada pelaku utama, disitu ada pelaku pembantu.

1414. Omne quodsolo inaedificatur solo cedit - Segala hal yang dibangun atas tanah, maka akan disertakan bersama tanah tersebut.

1415. Omne sacramentum debet esse de certa scientia - Setiap sumpah harus dipahami.

1416. Omnes actiones in mundo infra certa tempora habent limitationem - Setiap perkara ada batas waktu untuk diajukan gugatannya.

1417. Omnes licentiam habere his quae pro se indulta sunt renunciare -Setiap orang memiliki kebebasan untuk melepaskan apapun yang telah diberikan kepadanya.

1418. Omnes prudentes illa admittere solent quae probantur iis qui in arte sua bene versati sunt - Semua orang sudah terbiasa mempercayai apa yang dikatakan oleh mereka yang ahli pada bidangnya.

1419. Omne testamentum morte consummatum est - Setiap wasit disahkan oleh kematian.

1420. Omnia delicta in aperto leviora sunt - Kejahatan yang dilakukan secara terbuka dianggap kejahatan ringan.

1421. Omnia praesumuntur contra spoliatorem - Prasangka buruk selalu ada terhadap orang yang dituduh.

1422. Omnia praesumuntur legitime facto donec probetur in contrarium - Segala perbuatan diasumsikan sah, sampai dibuktikan sebaliknya.

1423. Omnia praesumuntur rite et solemniter esse acta - Segala hal dianggap telah dilakukan dengan benar.

1424. Omnia praesumuntur rite et solemniter esse acta donec probetur in contrarium - Segala hal dianggap telah dilakukan dengan cara yang biasa dan sesuai dengan peraturan sampai dapat dibuktikan sebaliknya.

1425. Omnia quae jure contrahuntur contrario jure pereunt - Semua kewajiban yang dilahirkan oleh hukum hanya dapat dimusnahkan oleh hukum.

1426. Omnia quae sunt uxoris sunt ipsius viri - Kepemilikan seorang istri adalah milik suami.

1427. Omnia rite esse acta praesumuntur - Semua hal diasumsikan telah dilakukan dengan benar.

1428. Omnis conclusio boni et very judicii sequitur ex bonis et veris praemissis et dictis juratorum - Setiap keputusan didasarkan oleh kebaikan dan kebenaran yang ditemukan oleh juri.

1429. Omnis consensus tollit errorem - Setiap kesepakatan menghilangkan

kesalahan.

1430. Omnis definition in jure civili periculosa est, parum est enim ut non subverti possit - Setiap definisi dalam civil lawberbahaya karena tidak bisa ditafsirkan.

1431. Omnis exception est ipsa quoque regula - Setiap pengecualian merupakan aturan.

1432. Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur - Setiap orang yang tidak melakukan kesalahan dipandang tidak bersalah oleh hukum.

1433. Omnis innovation plus novitiate perturbat quam utilitate prodest - Setiap inovasi lebih sering terhambat oleh kebiasaan lama dari pada memberikan kegunaan yang lebih baik.

1434. Omnis interpretatio si fieri potest ita fienda est in instrumentis, ut omnes contrarietates amoveantur - Setiap penafsiran dibuat sedemikian rupa untuk menyingkirkan hal - hal yang berkontradiksi.

1435. Omnis interpretatio vel declarant, vel extendit, vel restringit - Setiap penafsiran bersifat menjelaskan, memperluaskan, ataupun membatasi.

1436. Omnis nova constitutio futuris ( temporibus) formam imponere debet, non praeteritis- Setiap undang - undang baru seharusnya berlaku pada masa depan bukan untuk masa lalu.55

1437. Omnis persona est homo, sed non vicissim - Setiap orang adalah manusia, namun tidak setiap manusia adalah orang.

1438. Omnis privatio praesupponit habitum -Kepentingan bersama mengalahkan kepentingan pribadi.

1439. Omnis querela et omnis actio injuriarum limitata est infra certa tempora - Setiap perkara memiliki batas waktu tertentu dimana jika batas itu telah berlalu, maka tidak bisa mengajukan gugatan.

1440. Omnis ratihabitio retrotrahitur et mandato priori aequiparatur - Setiap ratifikasi memiliki efek retroaktif dan sama saja seperti perintah sebelumnya.

1441. Omnis regula suas patitur exceptiones - Setiap peraturan hukum memiliki pengecualian sendiri.

1442. Omnium contribution sarciatur quodpro omnibus datum est - Apa yang telah diberikan kepada semua orang seharusnya dapat dikompensasikan oleh kontribusi semua orang.

1443. Omnium rerum quarum usus est, potest esse abusus, virtute solo excepta - Segala hal yang bisa dipergunakan, maka bisa disalahgunakan.

1444. Opinio quae favet estamento est tenenda - Pilihan seseorang mengikuti kehendaknya.

1445. Oportet quod certa res deducatur in judicium - Sesuatu yang menjadi bahan perkara haruslah pasti.

1446. Oportet quod certa sit res quae venditur - Sesuatu yang akan dijual haruslah pasti.

1447. Optima enim est legium interpres consuetudo - Adat adalah penafsir hukum yang terbaik.

1448. Optima est lex quae minimum relinquit arbitrio judicis; optimus judex qui minimum sibi - Hukum yang tebaik adalah hukum yang meninggalkan sedikit keraguan pada hakim; hakim terbaik adalah hakim yang tidak merasa ragu.

1449. Optimam esse legem quae minimum relinquit arbitrio judicis; id quod certitudo ejus praestat - Hukum yang terbaik adalah hukum yang

meninggalkan sedikit keraguan; dan hal ini dapat terjadi ketika hukum bersifat pasti.

1450. Optima statui interpretatrix est ( omnibus particulis ejusdem inspectis) ipsum statutum - Penafsir hukum yang terbaik adalah hukum itu sendiri.

1451. Optimus interpres rerum usus - Faedah adalah penafsir terbaik.

1452. Optimus interpretandi modus est sic leges interpretare ut leges legibus accordant - Cara menafsirkan yang terbaik adalah dengan cara menyesuaikan satu hukum dengan hukum lainnya.

1453. Optimusjudexqui minimum sibi - Hakim terbaik adalah hakim yang tidak ragu.

1454. Optimus legume interpres consuetudo -Adat adalah penafsir hukum yang terbaik.

1455. Ordine placitandi servato, servatur et jus - Ketika suatu permohonan didengar, berarti hukum didengar.

1456. Originie propria neminem posse voluntate sua eximi manifestum est - Tidak ada seorang pun yang berkehendak untuk diusir dari tempat kediamannya.

1457. Origo rei inspici debet - Asal muasal sesuatu harus dipertimbangkan.

1458. Pacta convent quae neque contra leges neque dolo malo initia sunt, omni modo observanda sunt - Sebuah kontrak baik dibuat secara ilegal maupun dengan cara menipu, namun harus tetap dipertimbangkan terlebih dahulu.

1459. Pacta dant legem contractui - Perjanjian melahirkan sebuah hukum.

1460. Pacta private juri public derogare non possunt - Kontrak perdata tidak menghalangi hukum publik.

1461. Pacta quae contra leges constitutionesque vel contra bonos mores fiunt nullam vim habere, indubitati juris est- Merupakan suatu kepastian bahwa kontrak yang bertentangan dengan hukum, atau bertentangan dengan standard moral tidak memiliki kekuatan hukum.56


1462. Pacta quae turpem causam continent non sunt observanda - Kontrak yang dibuat atas pertimbangan tidak bermoral akan dianggap tidak sah.

1463. Pactis privatorum juri public non derogatur - Kontrak tidak bisa

merendahkan hukum publik.

1464. Pacto aliquid licitum est quod sine pacto non admittitur- Dengan perjanjian, sesuatu dapat diperbolehkan, namun tanpa perjanjian hal itu mungkin tidak diperbolehkan.

1465. Parens estnomen generale adomne genus cognationis - “Parent” merupakan istilah umum untuk menandakan suatu hubungan.

1466. Parentum est liberos alere etiam nothos -Tugas orang tua adalah untuk mendukung anaknya.

1467. Paria copulantur paribus - Hal - hal yang serupa bersatu dengan yang serupa.

1468. Paribus sententiis reus absolvitur - Ketika ada beberapa pendapat, maka tergugat diuntungkan.

1469. Par in parem imperium non habet - Diantara orang - orang yang setara, tidak ada yang memiliki kekuasaan yang lebih besar.

1470. Parte quacumque inegrante sublata, tollitur totum - Ketika bagian

esensialnya dikeluarkan maka keseluruhannya runtuh.

1471. Partus ex legitimo thoro non certius noscit matrem quam genitorem suum - Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah akan mengikuti ayahnya bukan ibunya.

1472. Partus sequitur ventrem - Anak mengikuti ibunya.

1473. Parum est latam esse sententiam, nisi mandetur executioni - Suatu putusan bukan hanya diberikan, tetapi harus dilaksanakan.

1474. Parum proficit scire quid fieri debet si non cognoscas quomodo sit facturum - Percuma jika anda hanya mengetahui apa yang harus dilakukan, karena anda seharusnya tahu efek yang akan mengikutinya.

1475. Pater est quem nuptiae demonstrant - Ayah yang sah adalah suami dari perkawinan yang sah.

1476. Pater is est quem nuptiae demonstrant - Ayah yang sah adalah suami dari perkawinan yang sah.

1477. Patria laboribus et expensis non debet fatigari - Juri seharusnya tidak terbebani oleh tugas dan biayanya.

1478. Patria potestas in pietate debet, non in atrocitate consistere - Menjadi orang tua itu membutuhkan kesetiaan.

1479. Peccata contra naturam suntgravissima - Pelanggaran terhadap alam adalah pelanggaran yang paling berat.

1480. Peccatum peccato addit qui culpae quam facit patrocinium defensionis adjungit -Seseorang dapat diadili atas beberapa kejahatan yang ia lakukan dalam rangkaian waktu yang sama.

1481. Pendente lite nihil innovetur - Dalam proses litigasi, tidak ada yang boleh diubah.

1482. Per alluvionem id videtur adici, quod ita paulatim adicitur ut intelligere non possimus quantum quoque momento temporis adiciatur -Terlalu banyak penambahan dalam jangka waktu yang sempit akan menyebabkan beberapa ketidakpastian.

1483. Perfectum est cui nihil deest secundum suae perfectionis vel naturae modum - Apa yang disebut sempurna adalah hal - hal yang tidak ada kekurangan ataupun celanya.

1484. Periculosum est res novas et inusitatas inducer - Sangat berbahaya untuk memperkenalkan hal - hal yang baru dan dan tidak biasa.

1485. Periculum rei venditae, nondum traditae, est emptoris - Pembeli memegang resiko ketika barangnya belum diterima olehnya.

1486. Perjuri sunt qui servatis verbis juramenti decipiunt aures eorum qui accipiunt - Mereka yang diambil sumpahnya namun memberikan keterangan yang menipu juri maka dikatakan bahwa dirinya memberikan sumpah palsu.

1487. Perpetua lex est nullam legem humanam ac positivam perpetuam esse; et clausula quae abrogationem excludit ab initio non valet- Seperti manusia, hukum tidak berganti; dan klausa yang menghilangkan bagian dari hukum dianggap tidak sah.57

1488. Per rationespervenitur adlegitimam rationem - Dengan memahami gagasan, maka kita memahami hukum.

1489. Per rerum naturam factum negantis nulla probation est - Seseorang yang menyangkal suatu fakta tidak perlu membuktikannya.

1490. Persona conjuncta aequiparatur interesse proprio - Terlibatnya seseorang dalam sesuatu menandakan bahwa dirinya memiliki kepentingan di situ.

1491. Persona est homo cum statu quodam consideratus - Orang adalah manusia yang dianggap memiliki status.

1492. Personae vice fungitur municipium et decuria - Kota atau kabupaten dapat bertindak sebagai entitas atau seperti orang.

1493. Personalia personam sequuntur - Barang - barang pribadi mengikuti pemiliknya.

1494. Perspicua vera non sunt probanda - Kebenaran yang sudah jelas tidak perlu dibuktikan.

1495. Per varios actum legem experiential facit -Dari beberapa perbuatan, maka muncullah pengalaman bagi hukum.

1496. Pirata est hostis humani generis - Pembajak adalah musuh kemanusiaan.

1497. Placita negative duo exitum non faciunt - Dua permohonan negatif tidak membentuk suatu permohonan.

1498. Plena et celeris justitia fiatpartibus - Berikanlah para pihak yang bersengketa keadilan penuh dan cepat.

1499. Pluralis numerous est duobus contentus - Angka dua sudah dianggap banyak.

1500. Plures cohaeredes sunt quasi unum corpus in eo quod unum jus habent.-Beberapa ahli waris dianggap satu orang karena kesamaan hak yang dimilikinya.

1501. Plus exempla quam peccata nocent - Contoh lebih merugikan dari pada suatu pelanggaran.

1502. Plus peccat auctor quam actor - Orang yang menginisiasi suatu kejahatan dipandang lebih buruk dari pada yang melakukannya.

1503. Plus valet unus oculatus testis quam auriti decem - Satu saksi mata lebih baik dari pada 10 saksi yang hanya mendengar.

1504. Plus videntoculi quam oculus Beberapa saksi mata lebih baik dari pada hanya satu.

1505. Poena ad paucos, metus ad omnes perveniat Biarkan lah hukuman dijatuhkan kepada beberapa orang agar memberi contoh kepada orang lain.

1506. Poenae potius molliendae quam exasperandae sunt —Hukuman harus diringankan, bukan diberatkan.

1507. Poenae suntrestringendae Hukuman harus ada batasnya.

1508. Poena ex delicto defunci haeres teneri non debet Hukuman seseorang tidak boleh diberlakukan kepada keturunannya.

1509. Poena non potest, culpa perennis erit Hukuman tidak boleh diganti - ganti.

1510. Poena suos tenere debet actors et non alios —Hukuman hanya berlaku bagi orang yang bersalah.

1511. Poena tollipotest, culpa perennis erit Suatu hukuman bisa dibatalkan, namun kesalahan tidak bisa.

1512. Politiae legibus, non leges politiis, adaptandae —Politik harus menyesuaikan diri dengan hukum bukan sebaliknya.

1513. Ponderantur testes, non numerantur Yang penting adalah isi kesaksian saksi, bukan jumlah saksi.

1514. Posito uno oppositorum negatur alterum Ketika satu pihak mengkonfirmasi, pihak keduanya akan menyangkal.

1515. Possessio est quasi pedisposition Kepemilikan bersifat tetap.58

1516. Possessio fratris de feodo simplici facit sororem esse haeredem Seorang adik dapat menjadi ahli waris kakaknya.

1517. Possessio pacifica per annos 60 facit jus Kepemilikan selama lebih dari 60 tahun akan menimbulkan hak.

1518. Posteriora derogant prioribus Sesuatu yang baru dapat membatasi yang lama.

1519. Posthumus pro nato habetur Anak yang lahir ketika ayahnya meninggal akan dianggap lahir semasa ayahnya masih hidup.

1520. Postliminium fingit eum qui captus est semper in civitate fuisse Pengembalian hak bagaikan orang yang telah diculik, namun tidak keluar negeri. * Orang yang telah ditangkap oleh musuh, ketika ia kembali, maka hak - haknya akan dikembalikan.

1521. Potentia debetsequi justitiam, non antecedere Kekuasaan mengikuti hukum bukan sebaliknya.

1522. Potentia inutilis frustra est Kekuasaan yang tidak berguna adalah kekuasaan yang sia - sia.

1523. Potentia non est nisi ad bonum -Kekuasaan diberikan untuk kebaikan publik.

1524. Potestasstricteinterpretatur — Penafsiran terhadap kekuasaan harus dibatasi.

1525. Potestas suprema seipsum dissolvere potest, ligare non potest - Kekuasaan tertinggi dapat dicabut, dan tidak bisa mengikat dirinya sendiri.

1526. Potest quid renunciare, pro se et suis, jus quod pro se introductum est — Seseorang dapat mencabut haknya sendiri walaupun hak tersebut diberikan untuk keuntungannya sendiri.

1527. Potior est conditio defendentis - Kondisi yang terkuat adalah ketika tergugat lebih diuntungkan dari pada penggugat.

1528. Potior est conditio possidentis - Kondisi yang terkuat terdapat pada pemilik atau yang lebih berkuasa.

1529. Praedium servitpraedio -Seseorang tidak bisa diperbudak di tanahnya sendiri.

1530. Praepropera consilia raro sunt prospera - Penasehat hukum yang ceroboh jarang sejahtera.

1531. Praescriptio est titulus ex usu et tempore substantiam capiens ab auctoritate legis -Surat berkuasa hukum berasal dari faedah sejalan dengan waktu dan diberi kekuasaan oleh hukum.

1532. Praescriptio et execution non pertinent ad valorem contractus, sed ad tempus et modum actionis instituendae -Surat berkuasa hukum dan pelaksanaannya tidak mempengaruhi perjanjiannya, melainkan mempengaruhi waktu dan tata cara pengajuan gugatannya.

1533. Praesentare nihil aliud est quam praesto dare seu offerre - Menghadirkan sesuatu sama saja seperti memberikan sesuatu secara langsung.

1534. Praesentia corporis tollit errorem nominis, et veritas nominis tollit errorem demonstrationis - Kehadiran seseorang akan membatalkan kesalahan pada namanya; dan kebenaran namanya akan membatalkan kesalahan pada deskripsinya.

1535. Praestet cautela quam medela -Pencegahan lebih baik dari pada pemulihan.

1536. Praesumatur pro justitia sententiae - Setiap hukuman dianggap adil

1537. Praesumitur pro legitimatione -Prasangka memihak pada legitimasi.

1538. Praesumptio ex eo quod plerumque fit -Prasangka muncul dari apa yang terjadi.

1539. Praesumptiones sunt conjecturae ex signo verisimili ad probandum assumptae - Prasangka didasarkan oleh kebenaran yang memungkinkan dan bertujuan untuk mencari bukti.

1540. Praesumptio violenta plena probation - Prasangka yang memaksa merupakan suatu bukti.

1541. Praesumptio violenta valet in lege - Prasangka yang dititikberatkan memiliki efek dalam hukum.

1542. Praextextu liciti non debet admitti illicitum - Apa yang dianggap tidak sah, tidak dapat disertakan dengan apa yang dianggap sah.

1543. Praxis judicum est interpres legum- Perbuatan - perbuatan hakim adalah penafsiran dari hukum.59

1544. Pretium succedit in locum rei - Harga disesuaikan dengan benda yang dijual.

1545. Prima pars aequitatis aequalitas - Langkah awal keadilan adalah kesetaraan.

1546. Primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis - Perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam hukum.

1547. Princeps et respublica ex justa causa possunt rem meam auferre - Raja dan negara boleh merampas properti saya dengan tujuan yang adil.

1548. Princeps legibus solutus est - Raja tidak terikat pada hukum apapun.

1549. Principalis debet semper excuti anequam perveniatur ad fideijussores - Upaya utama harus dicoba terlebih dahulu sebelum lanjut ke upaya berikutnya.

1550. Principia probant, non probantur - Sebuah prinsip membuktikan bukan dibuktikan.

1551. Principiis obsta - Menyangkal sesuatu dari awal, agar hal itu tidak mungkin berhasil.

1552. Principiorum non estratio - Penggunaan prinsip tidak perlu dijelaskan.

1553. Principium est potissima pars cujusque rei - Awal merupakan bagian terkuat dari segalanya.

1554. Prior tempore, potior jure - Segala hal yang ditangani terlebih dahulu akan lebih kuat pendiriannya.

1555. Privatio praesupponit habitum - Perampasan merendahkan kepemilikan.

1556. Privatis pactionibus non dubiuum est non laedi jus caeterorum - Hak seseorang tidak boleh dipengaruhi oleh perjanjian orang lain

1557. Privatorum convention juri public non derogate - Perjanjian bukan

didasarkan oleh hukum publik.

1558. Privatum commodum public cedit - Kepentingan pribadi harus disingkirkan demi kepentingan publik (kepentingan bersama).

1559. Privatum incommodum public bono pensatur - Kerugian pribadi dibenarkan dengan keuntungan publik.

1560. Privilegium est beneficium personale est extinguitur cum persona - Hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang akan mati dengan orang itu.

1561. Privilegium est quasi private lex - Hak istimewa diatur oleh hukum perdata.

1562. Privilegium non valet contra rempublicam - Hak istimewa tidak memiliki kekuatan hukum pada negara commonwealth.

1563. Probandi necessitas incumbit illi qui agit - Beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat.

1564. Probationes debent esse evidentes, (id esT) perspicuae et faciles intelligi - Bukti harus jelas dan mudah dimengerti.

1565. Probatis extremis, praesumitur media - Ketika hal yang menjadi titik penentu telah dibuktikan, maka proses bisa dipercepat.

1566. Processus legis est gravis vexatio; execution legis coronat opus - Proses hukum adalah usaha tersulit; dan pelaksanaan hukum adalah penghargaan terhadap usaha itu.

1567. Prohibetur ne quis faciat in suo quod nocere possit alieno - Seseorang dilarang untuk mempergunakan tanahnya sedemikian rupa sampai merugikan orang lain.

1568. Proles sequitur sortem paternam - Seorang anak mengikuti ayahnya.

1569. Propinquior excludit propinquum; propinquus remotum; et remotus remotiorem -Dalam kekerabatan, hubungan terdekat menyingkirkan hubungan dekat; hubungan dekat menyingkirkan hubungan jauh, dan hubungan jauh menyingkirkan hubungan di luar kekerabatan.

1570. Propositio indefinite aequipollet universali - Proposisi yang tidak pasti sama saja seperti proposisi umum.

1571. Pro pessessione praesumitur de jure- Dari kepemilikan, muncullah hak.60

1572. Pro possessore habetur qui dolo injuriave desiit possidere - Seseorang dikatakan merampas ketika ia mendapatkan barangnya dengan cara menipu atau merugikan orang lain.

1573. Proprietas totius navis carinae causam sequitur -Barang - barang yang ada pada kapal mengikuti kapalnya.

1574. Proprietates verborum observandae sunt - Makna dari perkataan harus dicari.

1575. Prosecutio legis est gravis vexatio; execution legis coronat opus - Litigasi merupakan usaha yang tersulit; dan pelaksanaan hukum adalah penghargaan terhadap usaha itu.

1576. Protectio trahit subjectionem, subjection protectionem - Perlindungan membawa submisi dan sebaliknya.

1577. Proviso est providere praesentia et future, non praeterita -Proviso (ketentuan dalam perjanjian) ditujukan untuk hal - hal untuk masa kini atau masa depan, bukan untuk masa lalu

1578. Prudentur agit qui pracepto legis obtemperat - Orang yang taat pada hukum akan bertindak dengan hati - hati.

1579. Pueri sunt de sanguine parentum, sed pater et mater non sunt de sanguine puerorum - Anak sedarah dengan orangtuanya, tapi orang tua tidak sedarah dengan anaknya.

1580. Pupillus pati posse non intelligitur - Seorang anak yatim piatu tidak dapat melakukan hal - hal yang bisa merugikan dirinya sendiri.

1581. Quae ab hostibus capiuntur, statim capientium fiunt - Segala hal yang dirampas dari musuh publik, akan menjadi milik publik.

1582. Quae ab initio inutilis fuit insititutio, expost facto convalescere non potest - Institusi yang dari awalnya tidak sah, tidak bisa menjadi sah sejalan dengan waktu.

1583. Quae ab initio non valent, ex postfacto convalescere non possunt.

1584. Quae accesisionum locum obtinent, extinguuntur cum principals res peremptae fuerint -Ketika intinya dimusnahkan, maka segala sesuatu yang berkaitan dengannya akan dimusnahkan.

1585. Quae ad unum finem locuta sunt, non debent ad alium detorqueri - Sebuah pernyataan untuk satu maksud tidak boleh diputarbalikan untuk maksud lain.

1586. Quae cohaerent personae a persona separari nequeunt - Segala hal milik seseorang tidak bisa dipisahkan dari orang itu.

1587. Quae communi legi derogant stricte interpretantur - Undang - undang yang berasal dari common law harus ditafsirkan.

1588. Quae contra rationem juris introducta sunt, non debent trahi in consequentiam -Segala hal yang bertentangan dengan gagasan hukum tidak patut dijadikan preseden.

1589. Quaecunque intra rationem legis inveniuntur, intra legem ipsam esse judicantur - Apapun yang menjadi gagasan hukum dianggap hukum itu sendiri.

1590. Quae dubitationis causa tollendae inseruntur commune legem non laedunt - Apapun yang disertakan dengan maksud untuk menghilangkan keraguan, maka tidak mungkin merugikan common law.

1591. Quae dubitationis tollendae causa contractibus inseruntur jus commune non laedunt - Klausa yang disertakan dalam perjanjian dengan maksud untuk menghilangkan ambigu tidak akan merugikan hukum.

1592. Quae incontinenti (vel certo) fiuntinesse videntur ■> Segala hal yang langsung dilakukan, akan dianggap sebagai bagian dari transaksi.

1593. Quae in curia acta sunt rita agi praesumuntur -Apa yang dilakukan di pengadilan dianggap telah dilakukan dengan benar.

1594. Quae in aprtes dividinequeuntsolida a singulispraestantur ■> Segala hal yang tidak dapat dipisahkan, maka akan dihadapkan secara bersamaan.

1595. Quae inter alios acta sunt nemini nocere debent, sed prodesse possunt- Transaksi antara pihak yang bersangkutan boleh membawa keuntungan, namun tidak boleh membawa kerugian bagi orang lain.61

1596. Quae in testament ita sunt scripta ut intelligi non possint, perinde sunt ac si scripta non essent -Hal - hal dalam surat wasiat yang tidak dapat dimengerti akan dianggap seolah - olah tidak pernah ada.

1597. Quae legi communi derogant non sunt trahenda in exemplum - Segala hal yang merendahkan common law tidak patut untuk dijadikan preseden.

1598. Quae legi communi derogant stricte interpretantur - Segala hal yang merendahkan common law harus ditafsirkan secara terbatas.

1599. Quaelibetconcession fortissimo contra donatorem interpretanda est - Setiap penghibahan harus ditafsirkan secara terbatas terhadap orang yang menghibahkan.

1600. Quaelibetjurisdictio cancellos suos habet - Setiap yuridiksi memiliki batas.

1601. Qualibet poena corporalis, quamvis minima, major est qualibet poena pecuniaria - Penghukuman fisik lebih baik dari pada hukuman sanksi.

1602. Quae mala sunt inchoate in principio vix bono peraguntur exitu - Segala perbuatan buruk jarang berakhir dengan baik.

1603. Quae non fieri debent, facta valent - Segala hal yang tidak seharusnya dilakukan, ketika dilakukan tetap dianggap sah.

1604. Quae non valeant singular, juncta juvant - Ada beberapa hal jika dipisahkan tidak akan berguna namun ketika disatukan akan memberikan pengaruh.

1605. Quae praeter consuetudinem et morem majorum fiunt, neque placent neque recta videntur - Segala hal yang bertentangan dengan adat yang sudah lama bertahan, tidak dianggap sah.

1606. Quae propter necessitate recepta sunt, non debent in argumentum trahi - Segala hal yang diterima sebagai sesuatu yang diperlukan tidak perlu lagi diperdebatkan.

1607. Quaeras de dubiis, legem bene disceresi vis - Pertanyakanlah poin - poin yang meragukan anda agar anda dapat memahami hukum dengan baik.

1608. Quaere de dubiis, quia per rationes pervenitur ad legitimam rationem -Pertanyakanlah poin - poin yang meragukan anda, karena melalui pemahaman pada gagasan, kita akan mengerti gagasan hukum.

1609. Quaerere datsapere quae suntlegitima vere - Penyelidikan adalah cara untuk mencari kebenaran yang sah.

1610. Quae rerum natura prohibentur nulla lege confirmata sunt - Apa yang dilarang secara duniawi tidak akan diperbolehkan oleh hukum.

1611. Quae singular non prosunt, juncta juvant - Hal - hal yang mungkin tidak menguntungkan orang secara individu, mungkin menguntungkan secara kolektif.

1612. Quae suntminoris culpaesuntmajoris infamiae - Kejahatan yang kejam akan dihukum dengan hukuman yang kejam.

1613. Qualitas quae inesse debet, facile praesumitur -Kualitas yang diwariskan bisa diduga.

1614. Quam longum debet esse rationabile tempus, non definitur in lege, sed pendet ex discretion justiciariorum - Berapa lama agar sebuah jangka waktu tertentu masih dianggap logis tidaklah pasti, melainkan tergantung pada keputusan hakim.

1615. Quam rationabilis debet esse finis, non definitur, sed omnibus circumstantiis inspectis pendet ex justiciariorum discretione - Berapa banyak agar suatu sanksi masih dianggap logis tidaklah pasti, melainkan tergantung pada keputusan hakim.

1616. Quamvis aliquid per se non sit malum, tamen si sit mali exempli, non est faciendum - Meskipun suatu hal tidak buruk, namun apabila memberikan contoh buruk, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan.

1617. Quamvis lex generaliter loquitur, restringenda tame nest, ut cessante ratione et ipsa cessat - Ketika hukum berbicara secara umum, maka harus dibatasi, karena ketik hukum kehilangan pengaruhnya, maka gagasannya pun akan hilang.

1618. Quando aliquid conceditur, conceditur id sine quo illud fieri non possit - Ketika suatu hibah terjadi tanpa ada barang yang dihibahkan, maka hibah tersebut tidak ada efeknya.

1619. Quando aliquid mandatur, mandatur etomne per quodpervenitur ad illud- Ketika apapun diperintahkan, maka hal - hal yang bisa dicapai akan diperintahkan juga.62

1620. Quando aliquid per se non sit malum, tamen si sit mali exempli, non est faciendum - Meskipun suatu hal tidak jahat, namun apabila memberikan contoh buruk, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan.

1621. Quando aliquidprohibetur ex directo, prohibetur etper obliquum ■> Jika suatu hal dilarang secara tidak langsung, maka hal tersebut juga dilarang secara langsung.

1622. Quando aliquidprohibetur, prohibetur omne per quod devenitur ad illud - Ketika suatu hal dilarang, maka hal - hal yang berhubungan juga dilarang.

1623. Quando aliquis aliquid concedit, concedere videtur et id sine quo res uti non potest -Ketika seseorang menghibahkan sesuatu, maka barang yang berkaitan juga harus dihibahkan.

1624. Quando charta continent generalem clausulam, posteaque descendit ad verba specialia quae clausulae generali sunt consentanea, interpretanda est charta secundum verba specialia - Ketika dalam perjanjian terdapat klausa umum yang kemudian diperjelas oleh klausa berikutnya, maka perjanjian tersebut ditafsirkan sesuai dengan klausa yang lebih spesifik.

1625. Quando de una et eadem re, duo onerabiles existent, unu, pro insufficientia alterius, de integro onerabitur - Ketika ada dua pihak yang bersalah atas hal yang sama, namun pihak pertama tidak mampu menjalankan kewajibannya, maka semua kewajiban dilimpahkan kepada pihak kedua.

1626. Quando disposition referri potest ad duas res, ita quod secundum relationem unam vitiatur et secundum alteram utilis sit, tum facienda est relation ad illam ut valeat disposition - Ketika terdapat dua disposisi dimana yang pertama membatalkan dan yang kedua meneruskan, maka referensi akan memilih yang kedua agar disposisinya dapat memberikan efek.

1627. Quando diversi desiderantur actus ad aliquem statum perficiendum, plus respicit lex actum originalem - Ketika beberapa tindakan dibutuhkan untuk penentuan kepemilikan harta, maka hukum akan memilih tindakan yang paling sesuai.

1628. Quando duo jura concurrunt in una persona, aequum est ac si essent in diversis - Ketika dua hak yang sama dimiliki oleh seseorang, maka sama saja seperti dimiliki oleh dua orang.

1629. Quando jus domini regis et subditi concurrunt, jus regis praeferri debet - Ketika hak raja dan hak masyarakat sama, maka hak raja akan diutamakan.

1630. Quando lex aliquid alicui concedit, concedere videtur id sine quo res ipsa esse non potest - Ketika hukum mengabulkan sesuatu, namun tanpa hal yang dikabulkan, maka pengabulan tersebut tidak ada.

1631. Quando lex aliquid alicui concedit, omnia incidentia tacite conceduntur - Ketika hukum memberikan sesuatu kepada siapa pun, berarti ia memberikan semua yang berhubungan dengan hal itu.

1632. Quando lex est specialis, ratio autem generalis, generaliter lex est intelligenda - Ketika hukum itu spesifik, namun gagasannya umum, maka hukum tersebut harus dimengerti secara umum.

1633. Quando licit id quod majus, videtur licere id quod minus - Ketika hal yang lebih besar diperbolehkan, maka hal yang lebih kecil juga diperbolehkan.

1634. Quando plus fit quam fieri debet, videtur etiam illud fieri quod faciendum est - Ketika apa yang dilakukan melebihi apa yang perlu dilakukan, maka hal yang perlu dilakukan tersebut dianggap telah dipenuhi.

1635. Quando quod ago non valet ut ago, valeat quantum valere potest - Ketika apa yang saya lakukan tidak memberikan pengaruh apapun, maka dibiarkan saja.

1636. Quando verba et mens congruent, non est interpretationi locus - Ketika perkataan dan maksudnya sesuai, maka tidak perlu ditafsirkan.

1637. Quando verba statute sunt specialia, ratio autem generalis, generaliter statutum est intelligendum - Ketika pengucapan dalam undang - undang sangat spesifik, namun memiliki gagasan yang umum, maka undang - undang tersebut ditafsirkan secara umum.

1638. Quemadmodum ad quaestionem facti non respondent judices, ita ad quaestionem juris non respondent juratores- Hakim tidak menjawab pertanyaan fakta, sama seperti juri tidak menjawab persoalan hukum63

1639. Qui accusat inegrae famae sit et non eriminosus - Orang yang menuduh haruslah bersifat jujur dan tidak terlibat dalam kejahatan yang dituduhnya.

1640. Qui acquirit sibi acquirit haeredibus - Apa yang dimiliki seseorang, akan dimiliki oleh keturunannya.

1641. Qui adimit medium dirimit finem - Orang yang menghilangkan sarananya, maka ia menghancurkan pembatalannya.

1642. Qui aliquid statuerit parte inaudita altera, aequum licet dixerit, haud aequum fecerit - Seseorang bersalah, apabila ia membuat suatu keputusan tanpa mendengarkan penjelasan dari pihak kedua.

1643. Qui alterius jure utitur, eodem jure uti debet - Orang yang mempergunakan hak orang lain, harus menggunakan haknya sendiri.

1644. Qui bene distinguit bene docet - Orang yang bisa membedakan, bisa mengajar lebih baik.

1645. Qui bene interrogat bene docet - Orang yang bisa bertanya dengan baik, maka ia bisa mengajar dengan baik.

1646. Qui cadit a syllaba cadit a tota causa -Orang yang menggunakan suku kata yang salah, maka tujuannya gagal.

1647. Qui concedit aliquid, concedere videtur et id sine quo res ipsa esse non potuit (sine quo concession eat irrita) - Seorang yang menghibahkan sesuatu, harus memiliki barang yang dihibahkan agar hibahnya sah.

1648. Qui confirmat nihil dat - Orang yang mengkonfirmasi tidak memberikan apapun.

1649. Qui contemnit praeceptum, contemnitpraecipientem - Orang yang melawan surat perintah, berarti ia melawan pihak yang mengeluarkannya.

1650. Quicquid aequiritur servo, acquiritur domino - Apapun yang didapatkan oleh seorang abdi, maka menjadi milik majiakannya.

1651. Quicquid demonstratae rei additur satis demonstratae frusta est - Apapun yang ditambahkan dalam tulisan yang sudah jelas, maka tambahan itu tidak berlaku.

1652. Quicquid est contra normam recti est injuria - Apapun yang melawan suatu hak, maka hal itu dianggap salah.

1653. Quicquid in excess actum est, lege prohibetur -Apapun yang dilakukan secara berlebihan, maka akan dilarang oleh hukum.

1654. Quicquid judicis auctoritati subjicitur, novitati non subjicitur - Siapapun yang sedang diadili oleh hakim, maka ia tidak bisa menyangkalnya.

1655. Quiscquid plantatur solo, solo cedit - Apapun yang ditanamkan pada tanah, maka hal itu menyatu dengan tanah tersebut.

1656. Quicquid recipitur, recipitur secundum modum recipientis - Apapun yang diterima, akan diterima sesuai dengan keinginan penerima.

1657. Quicquid solvitur, solvitur secundum modum solventis - Apapun yang dibayar, akan sesuai dengan keinginan pembayar.

1658. Qui cum alio contrahit, vel est vel debet esse non ignarus conditionis ejus - Seseorang yang membuat kontrak dengan orang lain, harus mengerti persyaratan yang diajukan oleh pihak keduanya itu.

1659. Qui dat finem dat media ad finem necessaria - Seseorang yang ingin mengakhiri sesuatu, harus memberikan cara atau sarana untuk melakukannya.

1660. Qui destruit medium destruitfinem - Seseorang yang menghancurkan sarana, maka ia menghancurkan pembatalannya.

1661. Qui doit inheriter al pere, doit inheriter al fitz - Siapapun yang diwarisi oleh ayahnya, harus mewarisi anaknya.

1662. Quidquid enim sive dolo et culpa venditoris accidit in eo venditor secures est

-Dalam perkara yang melibatkan penjual keliling, apabila ia tidak menipu, ataupun melakukan kesalahan, maka ia aman.

Quid sit jus, et in quo consistit injuria, legis est definire - Ketika suatu hak dilanggar, maka tugasnya hukum adalah untuk menegakkan hak itu.

1663. Quid turpi ex causa promissum est non valet- Sebuah janji yang lahir dari maksud yang salah, maka janji itu tidak sah.64

1664. Quieta non movere - Janganlah mengacaukan sesuatu yang tentram.

1665. Qui evertit causam evertit causatum futurum - Orang yang menghilangkan sebuah tujuan, maka ia menghilangkan pengaruh yang mungkin dibawanya.

1666. Qui ex damnato coitu nascuntur, inter liberos non computentur - Mereka yang lahir di luar nikah, seharusnya tidak dianggap sebagai anak.

1667. Qui facit id quodplus est, facit id quod minus est, sed non convertitur - Orang yang melakukan lebih, akan mendapatkan lebih, orang yang melakukan sedikit, akan mendapatkan sedikit. Bukan sebaliknya.

1668. Qui facit per alium facitper se - Perbuatan seorang agen, dianggap perbuatan superiornya.

1669. Qui habet jurisdictionem absolvendi, habet jurisdictionem ligandi - Orang yang memiliki wewenang untuk mengakhiri suatu kewajiban, maka ia memiliki hak untuk menciptakan kewajiban.

1670. Qui haeret in litera, haeret in cortice - Orang yang diperkuat oleh bukti surat, maka ia diuntungkan.

1671. Qui ignorant quantum solver debeat, non potest improbus videri - Orang yang tidak tahu apa atau berapa yang harus ia bayar, tidak dianggap sebagai orang yang tidak jujur.

1672. Qui in jus dominiumve alterius succedit jure ejus uti debet - Orang yang dihibahkan properti oleh orang lain, maka ia boleh menggunakan haknya atas properti itu.

1673. Qui in utero est, pro jam nato habetur quoties de ejus commodo quaeritur - Bayi dalam kandungan sudah dianggap sebagai anak.

1674. Qui jure suo utitur, nemini facit injuriam - Orang yang menggunakanhaknya, tidak merugikan siapapun.

1675. Qui jussu judicis aliquod fecerit non videtur dolo malo fecisse, quia parere necesse est - Seseorang yang melaksanakan perintah hakim, tidak dianggap melakukan penipuan, karena orang itu sedang mentaati perintah.

1676. Quilibet potest renunciare juri pro se inducto - Siapapun boleh melepaskan haknya, meskipun hak tersebut menguntungkannya.

1677. Qui male agit odit lucem - Orang yang melakukan kesalahan, tidak ingin diketahui.

1678. Qui mandate ipse fecisse videtur - Orang yang memerintah, maka ia dianggap telah melakukannya sendiri.

1679. Qui melius probat, melius habet - Pihak yang memberikan bukti lebih banyak, maka ia dalam posisi yang lebih menguntungkan.

1680. Qui nascitur sine legitimo mastrimonio, matrem sequitur - Seorang anak yang lahir di luar nikah, akan mengikuti ibunya.

1681. Quo non cadunt in constantem virum, vani timores sunt aestimandi - Ketakutan akan mempengaruhi karakter orang.

1682. Quo non habet, ille non dat - Orang yang tidak memiliki, tidak bisa memberi.

1683. Qui non habet in aere, luat in corpore, ne quis peccetur impune - Korporasi yang tidak bisa membayar kerugian, maka kewajiban itu dilimpahkan kepada individunya, untuk mencegah adanya impunitas.

1684. Qui non habetpotestatem alienandi habetnecessitate retinendi - Orang yang tidak memiliki hak untuk menjual tanahnya, memiliki kewajiban untuk mempertahankannya.

1685. Qui non improbat approbat -Orang yang tidak mencegahnya, berarti menyetujuinya.

1686. Qui non negatfatetur - Orang yang tidak menyangkalnya, berarti mengakuinya.

1687. Quo non obstat quod obstare potest, facere videtur - Seseorang dikatakan berbuat ketika ia tidak mencegah apa yang bisa ia cegah.

1688. Qui non prohibit cum prohibere possit, jubet- Seseorang dikatakan

memerintah jika ia tidak melarang apa yang ia bisa larang.65

1689. Qui non prohibit quod prohibere potest, assentire videtur - Orang yang tidak melarang apa yang ia bisa larang dianggap telah memberikan persetujuannya.

1690. Qui non propulsat injuriam quando potest infert - Seseorang bersalah apabila ia tidak memperbaiki kerugian yang telah ia sebabkan, meskipun ia mampu untuk melakukannya.

1691. Qui abstruit adytum destruitcommodum -

1692. Qui omne dicit nihil excludit - Orang yang bisa menjelaskan semuanya, berarti ia tidak menutupi apapun.

1693. Qui parcit nocentibus innocents punit - Seseorang yang membebaskan orang yang bersalah, berarti ia menghukum orang yang tidak bersalah.

1694. Qui peccat ebrius, luat sobrius - Biarkanlah orang mabuk yang melanggar hukum dihukum ketika ia sadar.

1695. Qui per alium facit per seipsum facere videtur - Seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan sebuah perbuatan, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan diri sendirinya.

1696. Qui perfraudem agit frustra agit - Orang yang melakukan penipuan akan sia - sia.

1697. Qui potest et debet vetara, tacens jubet - Seseorang yang berdiam dan tidak mencegah, sama saja seperti ia yang memerintahkan.

1698. Qui primum peccat ille facit rixam - Siapa yang berbuat, dialah penyebabnya.

1699. Qui prior est tempore potior est jure - Orang yang tidak bersalah diutamakan haknya.

1700. Qui pro me aliquid facit, mihi fecisse videtur - Orang yang bertindak atas nama saya, berarti tindakannya itu adalah perbuatan saya.

1701. Qui providet sibi, providet haeredibus - Apa yang didapatkan oleh seseorang akan diwarisi ke keturunannya.

1702. Qui rationem in omnibus quaerunt rationem subvertunt -Mereka yang mencari alasan untuk segala hal, akan merusak gagasan.

1703. Qui sciens solvit indebitum donandi consilio id videtur fecisse - Seseorang yang membayar apa yang seharusnya tidak perlu dibayar, maka ia dianggap memberikan hadiah.

1704. Qui semel actionem renunciaverit, amplius repetere non potest - Seorang penggugat yang telah menarik kembali gugatannya, tidak bisa lagi menggugat perkara yang sama.

1705. Qui semelmalus in eodem genere - Orang yang telah berbuat jahat, akan selalu disangka jahat.

1706. Qui sentit commodum, sentire debet et onus - Orang yang mendapatkan keuntungan, harus bertanggungjawab.

1707. Qui sentit onus, sentire debet et commodum - Orang yang diberi beban, harus diberi keuntungan juga.

1708. Quisquis est qui velit juris consultus haberi, continuet stadium, velit a quocunque doceri - Siapapun yang menganggap dirinya sebagai ahli, harus memperdalam ilmunya dan mampu untuk mengajarkannya kepada orang lain.

1709. Qui tacet consentire videtur - Orang yang berdiam saja dianggap telah

memberikan persetujuannya.

1710. Qui tacet consentire videtur ubi tractatur de ejus commodo - Ketika

seseorang yang berkepentingan diam saja, berarti ia memberikan

persetujuannya.

1711. Qui tacet non utique fatetur, sed tamen verum est cum non negare -

Seseorang yang berdiam saja bukan berarti ia mengakui, namun apabila apa yang dikatakan itu benar, berarti ia tidak menyangkalnya.

1712. Qui tardius solvit minus solvit - Orang yang bayar telat, berarti bayarannya kurang.

1713. Qui ult decipi, decipiatur - Biarkanlah orang yang ingin ditipu.

1714. Quod ab initio non valet, (in) tractu temporis non convalescet - Kerugian tidak mungkin dapat diperbaiki oleh waktu saja.

1715. Quod ad jus natural attinet, omnes homines aequalus sunt - Semua manusia setara di muka hukum.

1716. Quod aedificatur in area legata cedit legato- Apa yang dibangun di atas tanah, maka akan disertakan bersama tanah tersebut.66

1717. Quod alias bonum et justum est, si per vim vel fraudem petatur, malum et injustum efficitur- Apa yang tadinya baik dan adil, apabila diperoleh dengan kekerasan atau penipuan, maka hal itu akan menjadi jahat dan tidak adil.

1718. Quod alias non fuit licitum necessitas licitum facit - Keadaan terpaksa memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum.

1719. Quod approbo non reprobo - Apa yang saya setujui, tidak saya larang.

1720. Quod a quoque poenae nomine exactum est id eidem restituere nemo cogitur - Apa yang telah dirampas dari seseorang sebagai hukumannya, bukan menjadi kewajiban seseorang untuk mengembalikannya.

1721. Quod attinet ad jus civile, servi pro nullis habentur, non tamen et jure naturali, quia, quod ad jus natural attinet, omnes homines aequali sunt - Berdasarkan civil law, budak bukanlah orang yang tidak berarti, dan berdasarkan hukum alam, semua manusia setara.

1722. Quod constat clare, non debet verificari - Kesepakatan yang jelas, tidak perlu dibuktikan.

1723. Quod constat curiae, opera testium non indigent - Apa yang sudah jelas kebenarannya, tidak memerlukan kesaksian saksi.

1724. Quod contra juris rationem receptum est, non est producendum ad consequentias - Segala hal yang bertentangan dengan gagasan hukum, tidak patut untuk dijadikan contoh.

1725. Quod contra legem fit, pro infecto habetur - Segala hal yang dilakukan dengan cara menentang hukum, dianggap tidak sah.

1726. Quodconque aliquis ob tutelam corporis sui fecerit jure id fecisse videtur - Apapun yang dilakukan oleh seseorang untuk membela dirinya sendiri dianggap sah.

1727. Quod datum est ecclesiae, datum est Deo - Apa yang telah diberikan kepada gereja, berasal dari Tuhan.

1728. Quod demonstrandi causa additur rei satis demonstratae, frustrafit - Segala tambahan dengan maksud untuk memperjelas apa yang sudah jelas, dianggap tidak perlu.

1729. Quod dubitas, ne feceris - Ketika dalam keraguan, sebaiknya tidak melakukan apa - apa.

1730. Quod enim semel aut bis existit, praetereunt legislatores - Legislator hanya dapat merevisi sekali atau dua kali atas peraturan yang sama.

1731. Quod est ex necessitate nunquam introducitur, nisi quando necessarium - Apa yang dihadapkan dalam perkara yang berkaitan dengan keadaan terpaksa, biasanya tidak dihadapkan kecuali perlu.

1732. Quod est inconveniens aut contra rationem non permissum est in lege - Segala hal yang bertentangan dengan gagasan akan ditolak oleh hukum.

1733. Quod estnecesarium est licitum - Apa yang dianggap butuh, maka sah menurut hukum.

1734. Quodfieri debet facile praesumitur - Apa yang harus dilakukan, dianggap telah dilakukan.

1735. Quod fieri non debet, factum valet - Walaupun sesuatu tidak perlu dilakukan, namun akhirnya dilakukan juga, maka tetap sah menurut hukum.

1736. Quod inconsulto fecimus, consultius revocemus - Perbuatan yang dilakukan tanpa pertimbangan, sebaiknya dibatalkan dengan pertimbangan.

1737. Quod initio non valet, tractu temporis non valet - Sesuatu yang tidak sah dari awalnya, tidak berubah menjadi sesuatu yang sah dengan berjalannya waktu.

1738. Quod initio vitiosum est non potest tractu temporis convalescere - Sesuatu yang cacat dari awal, tidak dapat berubah menjadi sempurna dengan berjalannya waktu.

1739. Quod in jure scripto jus appellatur, id in lege Angliae rectum esse dicitur -Di civil law hak disebut “jus”, namun pada hukum Inggris, hak disebut “rectum”

1740. Quod in monori valet, valebit in majori; et quod in majori non valet, nec valebit in minori -Apa yang bermanfaat pada perkara kecil akan bermanfaat juga pada perkara besar, dan apa yang tidak bermanfaat pada perkara besar, tidak akan bermanfaat pada perkara kecil.

1741. Quod in uno similium valet, valebit in altero - Apa yang bermanfaat pada satu atau dua kasus yang serupa, maka akan bermanfaat pada kasus lain yang serupa.

1742. Quod ipsis, qui contraxerunt, obstat, et successoribus eorum obstabit- Hal - hal yang tidak berlaku bagi satu, maka tidak akan berlaku bagi orang lain.67

1743. Quod jussu alteriussolvitur pro eo est quasi ipsi solutum esset -Hutang yang dibayar melalui orang ketiga, sama saja seperti hutang itu dibayar langsung.

1744. Quod meum est, sine facto sive defectu meo amitti seu in alium transferri non potest - Apa yang menjadi milik saya tidak bisa dialihkan ke orang lain tanpa perbuatan saya sendiri.

1745. Quodmeum estsine me auferri non potest - Apa yang menjadi milik saya tidak bisa dirampas tanpa persetujuan saya.

1746. Quod minus est in obligationem videtur deductum - Persoalan kecil seharusnya disertakan juga dalam perjanjian.

1747. Quod naturalis ratio inter omnes homines constituit, vocatur jus gentium -Hukum yang dibuat oleh seluruh bangsa dinamakan hukum bangsa - bangsa (law of nations).

1748. Quos necessarie intelligitur id non deest - Apa yang telah dipahami berarti tidak ada kekurangan di dalamnya.

1749. Quod necessitas cogit, defendit - Apa yang dianggap perlu dilakukan, dianggap sah.

1750. Quod non apparet non est, et non apparet judicialiter ante judicium - Apa yang tidak dihadirkan dianggap tidak ada, dan tidak ada yang dihadirkan tepat sebelum putusan.

1751. Quod non capit christus, capit fiscus - Apa yang tidak diambil oleh gereja, diambil oleh menteri keuangan.

1752. Quod non habet principium non habetfinem - Apa yang tidak memiliki awal, tidak memiliki akhir.

1753. Quod non legitur non creditor - Apa yang tidak dapat dibaca, tidak bisa dipercaya.

1754. Quod non valet in principali, in accessorio seu consequenti non valebit; et quod non valet in magis propinqui, non valebit in magis remoto - Apa yang tidak diberlakukan kepada pelaku utama, maka tidak akan diberlakukan kepada pelaku pembantu; dan apa yang tidak berpengaruh pada perkara pertama, tidak akan berpengaruh pada perkara kedua.

1755. Quod nullius esse potest, id ut alicujusfieret nulla obligation valet efflcere - Apa yang tidak dimiliki oleh siapapun tidak bisa diklaim hak milik melalui perjanjian.

1756. Quodnullius est, estdomini regis - Segala hal yang tidak dimiliki oleh siapapun, akan menjadi milik raja.

1757. Quod nullius est id ratione naturali occupant conceditur -Apa yang tidak dimiliki oleh siapapun, maka akan menjadi milik orang pertama yang menemukannya.

1758. Quod nullum est, nullum producit effectum - Apa yang telah dibatalkan, tidak memiliki kekuatan hukum.

1759. Quod omnes tangit, ab omnibus debet supportari - Segala hal yang menyangkut semua orang, maka harus didukung oleh semua orang.

1760. Quod per me non possum, nec per alium - Apa yang tidak bisa saya lakukan, maka saya tidak akan menyuruh orang lain untuk melakukannya.

1761. Quod per recordum probatum non debet esse negatum - Apa yang telah terbukti tidak dapat diingkari.

1762. Quod populous postremum jussit, id jus ratum esto - Hukum yang berlaku, adalah hukum terakhir yang dibuat.

1763. Quod principi placuit legis habet vigorem; utpote cum lege regia, quae de imperio ejus lata est, populous ei et in cum omne suum imperium et potestatem conferat - Keputusan sang raja memiliki kekuatan hukum, karena masyarakat telah memberikannya kedaulatan dan kekuasaan.

1764. Quod prius est verius est; et quod prius est tempore potius est jure - Apa yang dihadapkan terlebih dahulu lebih ada kebenaran di dalamnya; dan apa yang dihadpkan terlebih dahulu lebih kuat.

1765. Quodpro minore licitum est etpro majore licitum est -Apa yang dianggap sah pada perkara kecil, maka akan dianggap sah pada perkara besar.

1766. Quod pure debetur praesenti die debetur - Apa yang diwajibkan tanpa syarat, maka harus dipenuhi hari itu juga.

1767. Quodque dissolvitur eodem modo quo ligatur- Dengan cara yang sama ketika hal itu dibuat, maka dengan cara yang sama, hal tersebut dapat dibatalkan.68

1768. Quod quis ex culpa sua domnum sentit, non intelligitur damnum sentire - Kerugian yang seseorang alami akibat perbuatannya sendiri, bukan disebut suatu kerugian.

1769. Quod quisquis norit, in hocse exerceat - Biarkanlah setiap orang bekerja pada bidangnya

1770. Quod quis sciens indebitum dedit hae mente, ut postea repeteret, repetere non potest -Ketika seseorang melakukan suatu pembayaran dimana semestinya ia tidak perlu bayar, maka ia tidak bisa menarik kembali uangnya.

1771. Quod remedio destituitur ipsa re valet si culpa absit -Tidak ada upaya hukum bagi perbuatan - perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian

1772. Quodsemel autbis existitpraetereuntlegislatores -Legislator pass over what happens (only) once or twice.

1773. Quod semel meum est amplius meum esse non potest - Apa yang tadinya saya miliki, tidak bisa lagi jadi milik saya.

1774. Quod semel placuit in electione, amplius displicere non potest - Seseorang tidak bisa mengingkari apa yang telah ia pilih.

1775. Quod solo inaedificatur solo cedit -Apapun yang tumbuh dari tanah kepemilikan seseorang, termasuk dalam kepemilikan itu.

1776. Quod sub certa forma concessum vel reservatum est, non trahitur ad valorem vel compensationem -Apa yang telah dihibahkan, tidak bisa dievaluasi ataupun dikompensasikan.

1777. Quod subintelligitur non deest - Apa yang dapat dimengerti berarti tidak ada kesalahan di dalamnya.

1778. Quod tacit intelligitur deese non videtur -Apa yang dapat dimengerti tanpa harus ada penjelasan, berarti tidak ada kesalahan di dalamnya.

1779. Quod vanum et inutile est, lex non requirit - Hukum tidak membutuhkan hal - hal yang dianggap tidak berguna dan sia - sia.

1780. Quod vero contra rationem juris receptum est, non est producendum ad consequentias - Apa yang bertentangan dengan hukum yang sesungguhnya, tidak boleh dijadikan contoh.

1781. Quo ligature, eo dissolvitur - Sesuatu bisa saja memiliki kekuatan hukum, ataupun tidak.

1782. Quo modo quid constituitur eodem modo dissolvitur - Sesuatu dapat dimusnahkan dengan cara yang sama seperti pada saat hal itu dibuat.

1783. Quorum praetextu nec auget nec minuit sententiam, sed tantum confirmat praemissa - “Quorum praetextu” tidak melebihi ataupun mengurangi suatu makna, hanya menerangkan.

1784. Quotiens dubia interpretation libertatis est, secundum libertatem respondendum erit - Ketika ada penafsiran yang meragukan terhadap persoalan yang terkait dengan kebebasan (atau perbudakan), maka keputusannya harus memihak kepada kebebasan.

1785. Quotiens idem sermo duas sententias exprimit, ea potissimum accipiatur quae rei gerendae apitor est - Jika ada pernyataan yang mengandung dua makna, maka dipilih makna yang paling sesuai dengan hasil akhir yang dituju.

1786. Quoties in stipulationibus ambigua oratio est, commodissimum est id accipi quod res de, quo agitur in tuto sit - Ketika ada unsur ambigu dalam suatu pernyataan, maka penafsiran harus dibuat seaman mungkin.

1787. Quoties in verbis nulla est ambiguitas, ibi nulla exposition contra verba expressa fienda est -Ketika tidak ada unsur ambigu dalam suatu pernyataan, maka tidak boleh membuat penjelasan yang bertentangan dengan pernyataan tersebut.

1788. Quum de lurcu duorum quaeratur, melior est condition possidentis - Ketika kedua belah pihak dihadapi dengan persoalan keuntungan, maka situasi pihak yang memegang kekuasaan lebih diuntungkan.

1789. Quum in testamento ambigue aut etiam perperam scriptum est, benigna interpretari et secundum id quod credible est cogitatum, eredendum est - Ketika ada unsur ambigu dalam surat wasiat, maka harus ditafsirkan secara luas dan sesuai dengan keingingan testator.

1790. Quum principalis causa non consistit, ne ea quidem quae sequuntur locum habent- Jika inti perkara tidak pasti, maka akibatnya pun diragukan.69

1791. Ratihabitio mandato aequiparatur -Ratifikasi sama seperti sebuah perintah.

1792. Ratio est formalis causa consuetudinis -Gagasan merupakan sumber dan penyebab formal adanya adat istiadat.

1793. Ratio est legis anima, mutate legis ratione mutatur et lex -Gagasan adalah jiwanya hukum; ketika akal budi hukum berubah, maka hukumnya pun berubah.

1794. Ratio et auctoritas duo clarissima mundi lumina-Gagasan dan kewenangan merupakan dua cahaya yang paling terang di dunia.

1795. ratio in jure aequitas integra - Gagasan dalam hukum merupakan keadilan yang paling sempurna.

1796. Ratio legis est anima legis - Gagasan hukum merupakan jiwa hukum.

1797. Ratio non clauditur loco Gagasan tidak terbatas.

1798. Ratio potest allegari deficient lege, sed vera et legalis et non apparens Gagasan dapat dikemukakan ketika hukumnya gagal, namun gagasan itu harus benar dan tidak bertentangan.

1799. Receditur a placitis jurispotius quam injuriae et delicta maneant impunita Lebih baik menyimpang dari hukum, dari pada membiarkan kejahatan dan kesalahan lolos tanpa dihukum.

1800. Recorda sunt vestigial vetustatis et veritatis —Kearsipan merupakan sisa dari zaman dahulu dan kebenaran.

1801. Recurrendum est ad extraordinarium quando non valet ordinarium Kita harus berpaling kepada cara yang berbeda ketika cara biasa telah gagal.

1802. Reddenda singular singulis Masing - masing memiliki tempatnya sendiri.

1803. Regula est, juris quidem ignorantiam cuique nocere, facti vero ignorantiam non nocere Kelalaian terhadap fakta masih bisa membebaskan seseorang dari hukuman tetapi tidak demikian dengan kelalaian hukum.

1804. Regula pro lege, si deficit lex Ketika hukum tidak sempurna, maka pepatah dapat digunakan.

1805. Regulariter non valet pactum de re mea non alienanda Perjanjian yang melarang saya agar tidak dapat memperjualbelikan tanah milik saya, bukan perjanjian yang memiliki kekuatan hukum.

1806. Reipublicae interest voluntates defunctorum effectum sortiri Merupakan tugas negara untuk memastikan agar wasiat seseorang terlaksanakan.

1807. Rei turpis nullum mandatum est Tidak ada mandat untuk melakukan kejahatan atau sesuatu yang tidak bermoral. Maka kegagalan dalam

melaksanakan titahnya, tidak dapat digugat.

1808. Relatio est fictio juris et intent ad unum —> Fiksi hukum diciptakan untuk mengisi kekosongan pada hukum.

1809. Relatio semper fiat ut valeat dispositio — Referensi harus dibuat sedemikian rupa agar disposisi dalam surat wasiat dapat berlaku.

1810. Relativorum cognito uno, cognoscitur et alterum — Antara dua hal yang berhubungan, ketika yang satu telah diketahui, maka yang kedua juga dapat diketahui.

1811. Religio sequitur patrem — Anak selalu mengikuti agama ayahnya.

1812. Remissius imperanti melius paretur —Seseorang yang tidak terlalu keras dalam memimpin, sepatutnya dituruti.

1813. Remoto impedimento, emergit actio — Ketika sebuah kesalahan tidak dapat dihilangkan, maka gugatan akan lahir.

1814. Repellitur a sacramento infamis —Seseorang yang hina dilarang mengambil sumpah.

1815. Repellitur exceptione cedendarum actionum —Penggugat kalah ketika suatu pernyataan membuktikan bahwa perbuatannya dikehendaki.

1816. Reprobata pecuinia liberat solventum — Bayaran yang ditolak, akan melepaskan orang yang membayar dari kewajibannya.

1817. Reputatio est vulgaris opinion ubi non est veritas— Reputasi merupakan opini umum ketika tidak ada pengetahuan lain.70


1818. Rerum ordo confunditur, si unicuique jurisdiction non servetur - Ketertiban tidak ada gunanya jika yuridiksi tidak diterapkan dengan benar.

1819. Rerum progressus ostendunt multa, quae in initio praecaveri seu praevideri non possunt -Rangkaian kejadian menggambarkan banyak hal dimana awal kejadiannya tidak terduga.

1820. Rerum suarum quilibet est moderator et arbiter - Setiap orang merupakan bos pada urusannya sendiri.

1821. Res accendent lumina rebus - Setiap permasalahan selalu berkaitan dengan permasalahan lain.

1822. Res accessoria sequitur rem principalem - Pelaku pembantu mengikuti pelaku utamanya.

1823. Res denominator a principaliori parte - Sesuatu diberi nama dari bagian yang paling esensialnya.

1824. Reservatio non debet esse de proficuis ipsis quia ea conceduntur, sed de redditu novo extra proficua - Reservasi penyewaan tidak dapat diberlakukan kenaikan harga per tahunnya, melainkan diberikan harga yang berlaku pada saat itu.

1825. Res est misera ubi jus est vagum et incertum - Keadaan yang paling buruk adalah ketika hukum tidak adil dan tidak pasti.

1826. Res generalem habet signifactionem, quia tam corporea, quam incorporeal, cujuscunque suntgeneris naturae sive specie, comprehendit - Kata “barang” memiliki arti yang umum, “barang” dapat merujuk pada benda baik yang berbentuk, maupun yang tidak berbentuk.

1827. Resignatio est juris proprii spontanea refutatio - Pengunduran diri merupakan pelepasan hak seseorang.

1828. Res inter alios acta alteri nocere non debet - Hal - hal yang dilakukan, tidak boleh merugikan pihak ketiga.

1829. Res inter alios judicatae nullum aliis praejudicium faciunt - Perkara seseorang ataupun putusannya tidak berlaku bagi pihak ketiga.

1830. Res judicata facit ex albo nigrum,ex nigro album, ex curvo rectum, ex recto curvum -Terkadang dalam suatu perkara, apa yang tadinya putih akan menjadi hitam; hitam ke putih; yang tadinya benar menjadi salah; salah menjadi benar.

1831. Res judicata pro veritate accipitur - Perkara yang ditangani selalu dicari kebenarannya.

1832. Res nullius naturaliterfit primi occupantis - Suatu benda yang tadinya tidak dimiliki oleh siapa pun, akan menjadi milik orang yang menemukannya.

1833. Resoluto jure concedentis, resolvitur jus concessum - Ketika haknya seseorang dicabut, maka apa yang ia hibahkan dapat dibatalkan.

1834. Resperiit domino suo - Pemusnahaan sesuatu merupakan kerugian pemiliknya.

1835. Res per pecuniam aestimatur, et non pecunia per res - Suatu barang dinilai dalam bentuk uang, namun uang tidak dinilai dari bentuk barang.

1836. Respiciendum est judicanti nequid aut durius aut remissius constituatur quam causa deposcit; nec enim aut severitatis aut clementiae Gloria affectanda est - Seorang hakim yang sedang menangani sebuah perkara tidak boleh mempertimbangkan lebih dari yang dihadapkan padanya; baik itu demi perbaikan atau hukuman.

1837. Respondeat raptor, qui ignorare non potuit quod pupillum alienum abduxit - Seseorang yang mengambil keperawanan seorang wanita harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

1838. Respondeatsuperior - Seorang atasan harus bertanggungjawab.

1839. Responsio unius non omnino audiatur - Pernyataan satu saksi sepatutnya tidak didengar.

1840. Res propria est quae communis non est - Suatu benda yang dimiliki sendiri, bukan untuk digunakan oleh umum.

1841. Res quae intra praesidia perductae nondum sunt quanquam ab hostibus occupatae, ideo postliminii non egent, quia dominum nondum mutarunt ex gentium jure- Suatu benda yang dicuri namun belum dibawa ke kediaman pencuri, maka benda itu masih milik pemilik sebelumnya. 71

1842. Res sacra non recipit aestimationem - Sesuatu yang dianggap sakral tidak dapat dipertanyakan.

1843. Res sua nemini servit - Tidak ada seorang pun yang dipekerjakan pada tanahnya sendiri.

1844. Res transit cum suo onere - Tanggungjawab melekat pada setiap barang.

1845. Reus excipiendo fit actor - Tergugat menjadi penggugat ketika ia membuat suatu permohonan.

1846. Reus laesae majestatis punitur, ut pereat unus ne pereant omnes.

1847. Re, verbis scripto, consensy, traditione, juncture vestes sumere pacta solent -Suatu keseluruhan biasanya terdiri dari perkataan, penulisannya, kesepakatan, pelaksanaan yang digabungkan jadi satu.

1848. Rex non debet esse sub homine sed sub Deo et lege - Seorang raja bukan di bawah kewenangan orang lain, melainkan Tuhan dan hukum.

1849. Rex non potest fallere nec falli - Raja tidak menipu ataupun ditipu.

1850. Rex non potestpeccare - Raja tidak pernah bersalah.

1851. Rex nunquam moritur - Raja tidak pernah mati.

1852. Riparum usus publicus est jure gentium, sicut ipsius fluminis - Berdasarkan hukum negara, sungai adalah milik publik, sama seperti anak sungainya.

1853. Roy n'est lie per ascun statute, si il ne soit expressement nosme - Raja tidak terikat pada hukum manapun, kecuali hukum yang secara khusus menyebut namanya.

1854. Sacramentum habet in se tres comites, veritatem justitiam et judicium: veritas habenda est in jurato; justitia et judicium in judice - Terdapat tiga komponen dalam sumpah—kebenaran, keadilan, kehakiman: kebenaran pada pernyataan yang dibuat oleh orang yang telah disumpah, Keadilan dan kehakiman terdapat pada hakim yang mengambil sumpahnya.

1855. Sacramentum si fatuum fuerit, licet falsum, tamen non committit perjurium -Pernyataan yang palsu, namun karena sumpahnya salah, maka tidak tergolong sebagai sumpah palsu (perjury).

1856. Sacrilegus omnium praedonum cupiditatem etscelerem superat - Seseorang yang melanggar sesuatu yang sakral, melebihi penjahat lain.

1857. Saepe constitutum estres inter alios judicatas aliis non praejudicare - Suatu perkara tidak mempengaruhi pihak luar.

1858. Saepenumero ubi proprietas verborum attenditur, sensus veritatis amittitur - Ketika perkataan dibawa jauh dari intinya, maka kebenarannya hilang.

1859. Saepe viatorem nova, non vetus, orbita fallit - Biasanya hal baru bukan kebiasaan lama yang bisa menipu seseorang.

1860. Salus populi (est) suprema lex - Perlindungan masyarakat adalah hukum tertinggi.

1861. Salus reipublicae suprema lex - Perlindungan sebuah negara merupakan hukum tertinggi.

1862. Salus ubi multi consiliarii - Dimana ada penasehat hukum, disitu ada perlindungan.

1863. Sanguinis conjunction benevloentia devincithomines et caritate - Hubungan darah melebihi hubungan lain, karen hubungan darah datang dari keluarga.

1864. Sapiens incipit a fine, et quod primum est in intentione, ultimum est in executione - Orang yang bijak akan bermulai dari akhir, dan kesengajaan ditempatkan terlebih dahulu sebelum penghukuman.

1865. Sapiens Omnia agit cum consilio - Orang bijak melakukan segala hal dengan penuh pertimbangan.

1866. Sapentia legis nummario pretio non est aestimanda - Kebijakan hukum tidak bisa dinilai dengan uang.

1867. Sapientis judicis est cogitare tantum sibi esse permissum, quantum commissum et creditum- Hakim yang bijak tahu apa yang boleh ia perbuat dan apa yang telah dipercayakan kepadanya.72

1868. Satius estpetere fonts quam sectari rivulos -

1869. Scientia sciolorum est mixta ignorantia - Seseorang bersifat lalai ketika ia hanya mengetahui sedikit.

1870. Scientia utrimque par pares contrahentes facit - Pengetahuan yang rata di antara kedua belah pihak, membuat para pihak tersebut sederajat.

1871. Scienti et volenti non fit injuria - Seseorang tidak mengalami kerugian apabila ia mengetahui perbuatan jahat yang dilakukan terhadapnya namun membiarkan saja.

1872. Scire debes cum quo contrahis - Setiap orang harus mengetahui dengan siapa ia membuat perjanjian.

1873. Scire et scire debere aequiparantur in jure - Mengetahui sesuatu, dan diharuskan untuk mengetahui merupakan dua hal yang sama dalam hukum.

1874. Scire leges non hoc est verba earum tenere, sed vim et potestatem - Hukum bukan hanya dibaca, namun dipahami kekuatannya.

1875. Scire proprie est rem ratione et per causam cognoscere -Mengetahui isi keseluruhan perkara, berarti mengetahui sebab dan akibatnya.

1876. Scribere est agree - Menulis adalah sebuah perbuatan.

1877. Scriptae obligations scriptis tolluntur, et nudi consensus obligation contrario consensus dissolvitur - Kewajiban yang tertulis dapat dibatalkan melalui tulisan juga, dan kewajiban yang lahir dari kesepakatan lisan, dapat dibatalkan dengan cara pengucapan juga.

1878. Secta est pugna civilis, sicut actors armantur actionibus, et quasi accinguntur gladiis, ita rei (e contra) muniuntur exceptionibus, et defenduntur quasi clypeis - Gugatan merupakan pertengkaran perdata; dimana penggugat menggunakan pedang untuk menuntut, dan tergugat mengajukan permohonan bagaikan tameng untuk melindunginya.

1879. Secta quae scripto nititur a scripto variari non debet - Gugatan yang bergantungan hanya pada tulisan, akan diselesaikan berdasarkan isi tulisan itu saja.

1880. Secundum naturam est commode cujusque rei eum sequi quem sequentur incommoda - Sudah hukum alam bahwa keuntungan sepatutnya diberikan kepada orang yang telah mengalami kemalangan.

1881. Securius expediuntur negotia commissa pluribus, et plus vident oculi quam oculus - Sebuah usaha seharusnya dipegang oleh orang - orang tertentu saja, dari pada dipegang oleh banyak orang.

1882. Seisina facit stipitem -Apabila tanah dimiliki bersama, maka hasilnya pun dimiliki bersama.

1883. Semel civis semper civis - Sekali menjadi warga negara, seterusnya akan menjadi warga negara.

1884. Semel malus semper praesumitur esse malus in eodem genere - Orang yang telah melakukan perbuatan jahat, akan dilihat jahat seterusnya.

1885. Semper in dubiis benigniora praeferenda sunt - Dalam menghadapi perkara yang meragukan, maka konstruksi yang paling sesuai akan dipergunakan.

1886. Semper in dubiis id agendum est, ut quam tutissimo loco res sit bona fide contracta, nisi quum aperte contra leges scriptum est - Dalam perkara yang meragukan, sebaiknya memihak kepada perjanjian yang sah dan benar, kecuali perjanjian tersebut telah terbukti bertentangan dengan hukum.

1887. Semper in obscuris quod minimum est sequimur - Dalam perkara yang tidak pasti, maka sebaiknya mengikuti arah yang paling memiliki sedikit ketidakpastian.

1888. Semper in stipulationibus et in caeteris contractibus id sequimur quod actum est - Dalam menangani perkara yang mempermasalahkan sebuah perjanjian, sebaiknya mengikuti pelaksanaan perjanjian itu atau apa yang telah disepakati.

1889. Semper ita fiat relation ut valeat dispositio - Referensi harus dibuat sedemikian rupa agar disposisinya dapat terbuka sebaik mungkin.

1890. Semper necessitas probandi incumbit ei qui agit - Beban pembuktian selalu dilimpahkan pada penggugat.

1891. Semper praesumitur pro legitimatione puerorum, et filiation non potest probari -Sebuah asumsi selalu memihak pada anak sah, asumsi yang mengatakan lain harus dibuktikan.

1892. Semper praesumitur pro negante- Asumsi selalu memihak kepada pihak yang menyangkal.73

1893. Semper praesumitur pro sentential - Asumsi selalu memihak kepada kehakiman.

1894. Semper quo non prohibitpro se intervenire mandare creditor - Seorang yang tidak melarang pihak ketiga untuk ikut campur dalam urusannya, dianggap telah memberikan persetujuannya kepada pihak ketiga tersebut.

1895. Semper sexus masculinus etiam faemininum continent - Seorang lelaki selalu melibatkan wanita dalam urusannya.

1896. Semper specialia generalibus insunt - Klausa - klausa spesifik selalu disertakan dengan klausa - klausa biasa.

1897. Senatores sunt partes corporis regis - Para senator merupakan bagian dari raja.

1898. Sensus verborum est anima legis - makna dari perkataan adalah penerapan hukum.

1899. Sensus verborum est duplex, mitis et asper, et verba semper accipienda sunt in mitiore sensu - Suatu perkataan dapat mengandung banyak arti, baik arti yang buruk maupun arti sempit; namun, perkataan harus ditafsirkan sehalus mungkin.

1900. Sensus verborum ex causa dicendi accipiendus est, et sermones semper accipiendi suntsecundum subjectam materiam -Makna dari suatu perkataan harus dilihat dari keadaan pada saat perkataan itu diucapkan, dan penafsiran harus sesuai dengan inti perkataan itu.

1901. Sententia a non judice lata nemini debetnocere.- Putusan yang dibacakan oleh orang yang bukan hakim, tidak memiliki pengaruh apa pun.

1902. Sententia contra matrimonium nunquam transit in rem judicatam - Penghukuman yang dilakukan terhadap perkawinan, bukanlah suatu keputusan akhir.

1903. Sententia facit jus, et legis interpretation legis vim obtinet - Sebuah putusan membentuk suatu hak, dan penafsiran hukum mendapatkan kekuatan hukum.

1904. Sententia facit jus, et res judicata pro veritate accipitur -Sebuah putusan membentuk suatu hak, dan apa yang telah diadili dianggap mengikuti kebenaran.

1905. Sententia interlocutoria revocari potest, definitive non potest - Hakim sementara dapat diganti, tetapi tidak demikian dengan hakim tetap.

1906. Sententia non fertur de rebus non liquidis - Suatu keputusan tidak dikeluarkan bagi perkara yang tidak jelas.

1907. Sequi debet potential justitiam, non praecedere - Kekuasaan seharusnya mengikuti keadilan bukan sebaliknya.

1908. Sermo index animi - Perkataan merupakan ekspresi dari pemikiran seseorang.

1909. Servanda est consuetudo loci ubi causa agitur - Kebiasaan tempat menggugat seharusnya dipahami.

1910. Servitia personalia sequuntur personam - Seorang abdi selalu mengikuti majikannya.

1911. Si a jure discedas, vagus eris et erunt Omnia omnibus incerta - Jika manusia menghindar dari hukum, maka masyarakat akan terperangkap dalam ketidakpastian.

1912. Si alicujus rei societas sit et finis negotio impositus est, finitur societas - Apabila suatu usaha dibangun oleh kemitraan, lalu usaha itu tutup, maka kemitraan tersebut berakhir.

1913. Si aliquid ex solemnibus deficiat, cum aequitas poscit subviendum est - Ketika sesuatu tidak memenuhi persyaratan formal, dan ketika keadilan membutuhkannya, maka persyaratan itu harus dipenuhi.

1914. Si assuetis mederi possis, nova non sunt tentanda -Jika seseorang dapat digantikan kerugiannya melalui upaya hukum adat, maka tidak perlu menggunakan upaya hukum.

1915. Sic enim debere quem meliorem agrum suum facere, ne vicini deteriorem faciat - Setiap pemilik tanah seharusnya menggunakan tanahnya tanpa merugikan tetangganya.

1916. Sie interpretandum est ut verba accipiantur cum effectu - Penafsiran harus dibuat sedemikian rupa agar dapat membantu pelaksanaannya.

1917. Sic utere tuo ut alienum non laedas - Gunakanlah tanah milikmu sendiri dan jangan merugikan tanah milik orang lain.

1918. Sicut natura nil facitper saltum, ita nec lex- Baik hukum alam maupun hukum manusia tidak mengadili kejanggalan.74

1919. Si duo in testamento pugnantia reperientur, ultimum est ratum Jika dua ketentuan saling berlawanan satu sama lain ditemukan di surat wasiat, maka yang terakhir lah yang menentukan

1920. Sigillum est cera impressa quia cera sine impressione non est sigillum -Sebuah segel adalah bagian dari lilin yang bermakna, karena lilin tanpa makna bukanlah segel

1921. Si Judicas, cognosce-Jika kamu hakim, maka mengertilah.

1922. Silent leges inter arma -Hukum diam ditengah-tengah perang.

1923. Si meliores sunt quos ducit amor, plures sunt quos corrigit timor Jika yang lebih baik adalah mereka yang dibimbing oleh cinta, maka jumlah lebih besar adalah mereka yang takut kebenaran

1924. Similitudo Legalis est casuum diversorum inter se collatorum similis ratio; quod in uno similium valet, valebit in altero --Keserupaan hukum adalah alasan serupa yang mengatur berbagai kasus ketika dibandingkan satu dengan yang lainnya, untuk apa yang membantu di kasus yang serupa maka akan membantu di kasus lainnya.

1925. Simplex commendatio non obligat-Rekomendasi yang sederhana tidak

mengikat.

1926. Simplex et pura donatio dici poterit ubi nulla est adjecta conditio nec modus- Sebuah pemberian dikatakan tulus dan sederhana ketika tidak ada syarat atau kualifikasi yang ditambahkan.

1927. Simplicitas est legibus amica, et nimia subtilitas in jure reprobatur-Kesederhanaan adalah teman dari hukum, dan hal yang terlalu bertele-tele dalam hukum adalah hal yang terkutuk.

1928. Sine possessione usucapio procedere non potest-Tanpa kepemilikan, bukti kepemilikan (Usucapio Romawi) tidak dapat diproses

1929. Singuli in solidum tenentur-Setiap individu terikat untuk keseluruhan.

1930. Si non appareat quid actum est, erit consequens ut id sequamur quod in regione in qua actum est frequentatur Jika tidak jelas apa yang telah terjadi (atau disepakati) maka konsekuensinya akan mengikuti apa yang jadi kebiasaan di tempat dimana perjanjian itu di buat.

1931. Si nulla conjectura quae ducat alio, verba intelligenda sunt ex proprietate, non grammatica sed populari ex usu Jika tidak ada kesimpulan yang berujung pada perbedaan hasil, perkataan di pahami berdasarkan arti yang paling tepat, bukan berdasarkan tatabahasa namun dalam arti yang lebih dikenal dan biasa

1932. Si plures conditiones ascriptae fuerunt donationi conjunctim, omnibus est parendum; et ad veritatem copulative requiritur quod utraque pars sit vera, si divisim, quilibet vel alteri eorum satis est obtemperare; et in disjunctivis, sufficit alteram partem esse veram Jika beberapa syarat secara tertulis berkaitan dengan sebuah pemberian, maka keseluruhannya harus mengikutinya; dan dengan patuh pada kebenaran yang ada, maka diharuskan setiap bagian untuk benar adanya, dianggap secara bersamaan; jika syaratnya terpisah, cukup untuk memenuhi satu dari seluruh syarat tersebut; dan jika tidak terhubung, maka yang tersebut atau yang lain dianggap benar.

1933. Si plures sint fidejussores, quotquot erunt numero, singuli in solidum tenentur Jika ada lebih dari satu kepastian, maka sebanyak apapun jumlahnya, maka seseorang harus bertanggjawab untuk keseluruhannya.

1934. Si quidem in nomine, cognomine, praenomine, agnomine legatarii testator erraverit, cum de persona constat, nihilominus valet legatum Jika pewaris telah berbuah salah dalam hal penamaan, julukan, panggilan, ataupun titel dari ahli waris, ketika ada kepastian terkait sang ahli waris, maka itu tetap dapat dianggap valid

1935. Si quid universitati debetur, singulis non debetur, nec quod debet universitas singuli debent Jika sesuatu dilakukan untuk perusahaan, maka itu tidak dilakukan untuk anggotanya, ataupun anggotanya tidak berhutang apa yang perusahaan itu berhutang.

1936. Si quis cum totum petissei partem petat, exceptio rei judicatae vocet Jika siapapun menuntut di bagian dimana ia seharusnya dituntut untuk keseluruhan, maka putusan harus menetapkan res judicata (melawan terhadap gugatan.

1937. Si quis custos fraudem pupillo fecerit, a tutela removendus est. Jika wali melakukan kejahatan terhadap orang yang di bawah perwaliannya, maka ia di hapus statusnya dari perwalian.

1938. Si quis praegnantem uxorem reliquit, non videtur sine liberus decessisse. --Jika seseorang mati meninggalkan istrinya yang hamil, maka ia tidak dianggap mati tanpa anak.75

1939. Si quis unum percusserit cum alium percutere vellet, in felonia tenetur Jika seseorang membunuh seseorang lainnya, ketika ia memang berniat untuk membunuh orang lain, maka ia tetap dianggap bersalah.

1940. Si suggestio non sit vera, literae patentes vacuae sunt-Ketika petunjuknya tidak benar, maka surat paten itu dianggap batal.

1941. Sive tota res evincatur, sive pars, habet regressum emptor in venditorem Jika properti seseorang dilakukan dengan pengusiran, baik seluruhnya maupun sebagian, maka pembeli punya hak untuk menggugat penjual.

1942. Socii mei socius meus socius non est-Mitra dari mitra saya bukan mitra saya.

1943. Sola ac per se senectus donationem, testamentum aut trasnactionem non vitiate --Lamanya usia dari sebuah transaksi, pemberian maupun wasiat tidak melemahkan itu semua.

1944. Solemnitates juris sunt observandae-Kekhusyukan hukum harus

diperhatikan.

1945. Solo cedit quod solo implantatur—Apa yang ditanam di tanah, merupakan milik dari tanah itu.

1946. Solo cedit quodsolo inaedificatur—Apa yang dibangun di atas tanah, merupaka milik tanah itu.

1947. Solus Deus haeredemfacit— Tuhan yang menentukanahli waris.

1948. Solutio pretii emptionis loco habetur—Pembayaran dari harga sebuah barang, berada di tempat penjualan.

1949. Solvendo esse nemo intelligitur nisi qui solindum potest solvere-Tidak ada yang mengerti bagaimana berada dalam keadaan bangkrut, kecuali mereka yang dapat membayar hutang mereka.

1950. Solvitur adhuc societas etiam morte socii-Sebuah kemitraan menghilang ketikasalah satu mitranya meninggal.

1951. Solvitur eo ligamine quo ligatur-Dilepas oleh ikatan yang mengikatnya.

1952. Spes impunitatis continuum affectum tribuit delinquendi-Harapan untuk kebebasan dari hukuman berbanding konstan dengan kecenderungan sebuah pelanggaaran.

1953. Spoliatus debet ante omnia restitui-Sebuah pihak apabila secara paksa dirampas hak kepemilikannya seharunya memiliki hak restitusi.

1954. Spoliatus episcopus ante omnia debet restitui-Seorang uskup yang merusak apa yang seharusnya ia lihat, maka di atas semuanya hal tersebut harus dikembalikan.

1955. Spondet peritiam artis-Ia berjanji (untuk menggunakan) kemampuan seninya. Dimana ia melaksanakan pekerjaannya dalam cara yang mahir.

1956. Sponte virum fugiens mulier et adultera facta, doti sua careat, nisi sponsi sponte retracta-Seorang wanita yang meninggalkan suaminya berdasarkan dengan keinginannya dan berbuat zina harus kehilangan maharnya, kecuali ia diambil kembali oleh suaminya sesuai dengan keinginannya.

1957. Stabit praesumptio donec probetur in contrarium-Sebuah dugaan akan tetap menjadi dugaan hingga sebuah bukti diberikan secara berlawanan.

1958. Stare decisis et non quieta movere-Secara harfiah, untuk tetap pada putusan yang sebelumnya dan tidak terpengaruh pada permasalahan yang ada. Untuk mengikuti putusan preseden dan tidak untuk menyimpang prinsip yang telah ditetapkan.

1959. Stat pro ratione voluntas-Sebuah wasiat akan tetap di tempat alasannya.

1960. Stat pro ratione voluntas populu-Keinginan orang orang akan tetap di tempat alasannya.

1961. Statuta pro publico commodo late interpretatur-Peraturan yang dibuat untuk kepentingan publik seharunya dibuat secara luas.

1962. Statuta suo claunduntur territorio, nec ultra territorium disponunt-Peraturan terbatas untuk wilayah hukumnya sendiri dan tidak berlaku extraterritorial.

1963. Statutum affirmativum non derogat communi legi-Sebuah peraturan yang disetujui tidak mengangkat dari hukum umum.

1964. Statutum generaliter est intelligendum quando verba statuti sunt specialia, ratio autem generalis-Sebuah peraturan dipahami secara umum, ketika kata kata dari peraturan tersebut khusus namun alasannya umum

1965. Statutum speciale statuto speciali non derogat-Satu peraturan spesial tidak mengangkat peraturan sepsial lainnya

1966. Sublata causa tollitur effectus--Menyingkirkan sebab, dan akibatnya akan musnah.76

1967. Sublata veneratione magistratuum, respublica ruit-Ketika penghormatan kepada pengadilan sudah rusak, maka kesejahteraan umum akan hancur.

1968. Sublato fundamento, cadit opus-Ketika sebuah dasar sudah dihapus (atau hancur) maka strukturnya akan goyah.

1969. Sublato principali, tollitur adjunctum --Ketika sebuah prinsip sudah dibuang, maka tambahannya dibuang.

1970. Succuritur minori; facilis estlapsus junvetutis--Bantuan diberikan untuk anak anak; bagi remaja berbuat kesalahan adalah hal yang mudah (contoh: remaja bertanggung jawab atas kesalahannya).

1971. Summa caritas estfacere justitiam singulis et omni tempore quando necesse fuerit-Amal terbesar adalah memberikan keadilan bagi setiap individual dan setiap waktu ketika dibutuhkan.

1972. Summa est lex quae pro religione facit--Hukum tertinggi adalah yang berpihak atas nama agama.

1973. Summum jus, summa injuria--Alasan yang lebih tinggi adalah hukum yang berpihak pada agama.

1974. Superficies solo cedit-Lapisan atas tanah adalah bagian dari tanah. Apapun yang menempel pada tanah adalah bagian daripadanya.

1975. Superflua non nocent Jumlah yang berlebihan tidak menimbulkan cidera.

1976. Suppressio veri, expressio falsi--Penekanan atas kebenaran (sama halnya

dengan) ekspresi atas apa yang salah.

1977. Suppressio veri, suggestio falsi--Penekanan atas kebenaran (sama halnya

dengan) ekspresi atas apa yang salah.

1978. Surplusagium non nocet-Hal yang tidak ada hubungannya tidak menimbulkan cedera. Tuduhan hal hal berlebihan, yang tidak sesuai dengan perkaranya, tidak berpengaruh.

1979. Tacita quaedam habentur pro expressis--Beberapa hal walaupun tidak di ungkapkan dianggap telah diungkapkan.

1980. Talis interpretatio semper fienda est ut evitetur absurdum, et inconveniens, et ne judicium sit illusorium --Interpretasi selalu dibuat sesuai dengan cara yang menghindari hal yang absurd dan tidak sesuai, dan begitu pula dengan putusan yang berisi contoh buruk

1981. Talis non est eadem, nam nullum sumule east idem --“seperti” bukan “sama”, untuk apa yang tidak sama dengan hal yang serupa

1982. Tantum bona valent, quantum vendi possunt-Suatu barang berharga sesuai seberapa banyak mereka dapat terjual.

1983. Tantum concessum quantum scriptum --Berapa banyak yang diberikan sesuai dengan yang tertulis.

1984. Tantum habent de lege, quantum habent de justitia--(preseden) memiliki nilai sesuai dengan hukum yang menunjukkan keadilan

1985. Tantum operatur fictio in casu ficto quantum veritas in casu cero --Fiksi hukum bertindak untuk taraf dan dampak yang sama di dalam kasus yang selayaknya sebagaimana kebenaran terjadi di dalam kasus sebenarnya.

1986. Tantum praescriptum quantum possessum. -Hanya akan ada bukti kepemilikan selama ada kepemilikan.

1987. Tempus enim modus tollendi obligationes et actiones, quia tempus currit contra desides et sui juris contemptores-Untuk waktu yang dimaksudkan merusak kewajiban dan tindakan, karena waktu berjalan melawan mereka ya tidak aktif dan menunjukkan penghormatan yang sedikit atas hak mereka sendiri.

1988. Tempus ex suapte natura vim nullam effectricem habet-Waktu, atas sifatnya sendiri, tidak punya kekuatan yang berdampak.

1989. Tempus mortis inspiciendum --(setiap orang harus) melihat waktu kematian.

1990. Tenor et qui legem dat feudo-Arah itu lah yang memberikan hukum imbalan. Itu adalah arah dari pemberian aturan feudal terkait dampak dan jangkauannya.

1991. Teminus annorum certus debet esse et determinatus--Suatu kondisi waktu seharusnya jelas dan definitif (dengan akhir yang tetap).

1992. Terminus et (ac) feodum non possunt constare simul in una eademque persona --Syarat dan bayaran keduanya tidak bisa disatukan dan kepada satu orang dalam waktu bersamaan.77

1993. Terra manens vacua occupanti conceditur-Tanah yang dibiarkan tidak diduduki diberikan kepada penghuni yang ada.

1994. Terra transit cum onere-Tanah diberikan dengan kandungan yang ada.

1995. Testamenta latissimam interpretationem habere debent--Wasiat seharusnya diinterpretasikan secara luas.

1996. Testamentum est voluntatis nostrae just sententia, de eo quod quis post mortem suam fieri velit-Sebuah surat wasiat adalah pernyataan dari wasiat mengenai apapun yang seseorang inginkan dilakukan setelah ia meninggal. Atau seperti yang dinyatakan oleh Blackstone, sebuat surat wasiat adalah “pernyataan hukum niat seseorang yang akan dilaksanakan setelah kematiannya.”

1997. Testamentum omne morte consummatum --Setiap wasiat dipenuhi oleh kematian.

1998. Testatoris ultima voluntas est perimplenda secundum veram intentionem suam --Wasiat terakhir pewaris harus dipenuhi sesuai dengan keinginannya yang sesungguhnya.

1999. Testibus deponentibus in pari numero, dignioribus est credentum-Ketika jumlah saksi yang memberikan kesaksian sama di dua pihak, yang lebih dapat dipercaya lah yang dipercaya.

2000. Testibus, non testimoniis, credendum est. --Para saksi lah yang harus dipercaya, bukan kesaksiannya.

2001. Testimonia ponderanda sunt, non numeranda--Kesaksian yang memberatkan, tidak dihitung.

2002. Testis de visu praeponderat aliis-Seorang saksi mata lebih berharga dari yang lain.

2003. Testisnemo in sua causa esse potest-Tidak seorang pun dapat menjadi saksi di dalam perkaranya sendiri.

2004. Testis oculatus unus plus valet quam auritii decem --Satu orang saksi mata lebih berharga dari 10 saksi pendengar.

2005. Testmoignes ne poent testifier le negative, mes l'afflrmative --Para saksi tidak dapat memberikan kesaksian secara negatif; mereka harus bersaksi untuk hal yang mereka ketahui.

2006. Timores vani sunt aestimandi qui non cadunt in constantem virum --Ketakutan itu harus dianggap sia-sia (atau dangkal) yang tidak mempengaruh seseorang dengan karakter yang kuat.

2007. Titius haeres esto--Biarkan Titius yang menjadi ahli waris ku. Titus sebelumnya adalah pasangan Romawi John Doe.

2008. Titulus est justa causa possidendi id quod nostrum est-Gelar disebabkan kepemilikan yang kita miliki

2009. Tolle voluntatem et erit omnis actus indiferens--Pindahkan niatnya, dan semua tindakan akan menjadi biasa saja

2010. Totum praefertur unicuique parti--Keseluruhan hal lebih disukai yang bagian tertentunya saja.

2011. Tout ce que la loi ne defend pas est permis-Apapun yang hukum tidak melarangnnya maka diizinkan.

2012. Toute exception non surveille tend a prendre la place du principe--Setiap pengecualian yang tidak dikhususkan cenderun diasumsikan sebagai prinsip.

2013. Tractent fabrilia fabri-Biarkan pandai besi menunjukkan kerja

penempaannya.

2014. Traditio loqui facit chartam--Penyerahan membuat akta (dokumen) berbicara.

2015. Traditionibus et usucapionibus, non nudis pactis, transferuntur rerum dominia. --Hak atas barang di pindahkan melalui penyerahan dan bukti kepemilikan (ditemukan di bukti panjang kepemilikan) bukan dengan perjanjian semata.

2016. Traditio nihil amplius transferre debet vel potest ad eum qui accipit quam est apud eum qui tradit--Penyerahan tidak dapat menyerahkan lebih dari apapun selain kepada penerima yang memiliki, dari yang diserahkan itu.

2017. Trado tibe ecclesiam --Saya serahkan gereja (atau penghidupan) kepadamu.

2018. Transgressione multiplicata, crescat poenae inflictio -Ketika pelanggaran diulang, maka penderitaan atas hukuman akan di tingkatkan. 2 Co.Inst.479

2019. Transit in rem judicatam t>I tu melewati ke dalam penilaian.78

2020. Transit terra cum onere-Tanah diberikan dengan beban yang ada.

2021. Tresfaciunt collegium --Tiga bentuk dari sebuah perusahaan.

2022. Triatio ibi semper debet fieri ubi juratores meliorem possunt habere notitiam --Persidangan seharusnya selalu digelar dimana para juri dapat memiliki informasi yang lebih baik.

2023. Triennalis pacificus possessor beneficii est inde securus--Pemilik yang tidak diganggu kepemilikannya dari sebuah barang untuk lebih dari tiga tahun maka ia dianggap aman (dari gugatan).

2024. Turpis est pars quae non convenit cum suo toto--Bagian yang buruk tidak mengikutkan bagian yang lain secara keseluruhan.

2025. Tuta est custodia quae sibimet creditur--Perwalian di jaminkan dan dipercayakan kepadanya sendiri.

2026. Tutius erratur ex parte mitiori-Lebih aman untuk suatu kekeliruan di pihak yang lebih halus (di pihak kelonggaran).

2027. Tutius est rei incumbere quam personae--Lebih aman untuk bergantung pada sebuah barang dibanding ke seseorang. Tanggungan barang lebih aman dari pada tanggungan individu.

2028. Tutius semper est errare in acquietando quam in puniendo, ex parte misericordiae quam ex parte justitiae --Akan selalu lebih aman untuk suatu kekhilafan untuk dibebaskan daripada dihukum, dan di pihak kemurahan hati daripada keadilan.

2029. Tutor incertus dari non potest--Seorang yang tidak jelas tidak dapat ditunjuk sebagai pendidik.

2030. Tutor in rem suam auctor fieri non potest--Seorang pendidik tidak dapat bertindak atas dirinya sendiri.

2031. Tutor praesumitur intus habere, ante redditas rationes--Seorang pendidik dianggap punya dana yang berada di tangannya, hingga rekeningnya diberikan.

2032. Tutor rem pupilli emere non potest--Seorang pendidik tidak boleh membeli properti anak asuhnya.

2033. Ubi aliquid impeditur propter unum, eo remoto, tollitur impedimentum --Ketika semuanya terhambat oleh suatu alasan, ketika itu di hapuskan, maka hambatannya terhapus.

2034. Ubi cessat remedium ordinarium, ibi decurritur ad extraordinarium --Ketika upaya hukum biasa sudah tidak dapat ditempuh, jalan lainnya harus merupakan sesuatu yang luar biasa.

2035. Ubi culpa est, ibi poena subesse debet--Dimana ada kesalahan, maka disitulah hukuman harus dijatuhkan.

2036. Ubicunque est inuria, ibi damnum sequitur. --Dimanapun terjadi tindakan bersalah dalam hukum, maka kerusakan mengikutinya.

2037. Ubi damna dantur victus victori in expensie condemnari debet-Ketika dinyatakan sebuah kerugian, pihak yang kalah seharusnya di hukum untuk membayar atas pihak yang menang.

2038. Ubi eadem ratio, ibi idem jus-Dimana ada alasan yang sama, disitu ada hukum yang sama.

2039. Ubi eadem ratio, ibi idem jus; et de similibus idem est judicium --Dimana ada alasan yang sama, disitu ada hukum yang sama; dan putusan yang sama harus diberikan berdasarkan fakta yang berbanding

2040. Ubi est forum, ibi ergo est jus-Dimana pengadilan (atau tempat jurisdiksi) nya berada, maka hukum disanalah yang dianut.

2041. Ubi et dantis et accipientis turpitudo versatur, non posse repeti dicimus; quotiens autem accipientis turpitudo versatur, repeti posse. --Ketika terjadi kesalahan di bagian pemberi dan penerima, maka dapat dibilang hal tersebut tidak dapat dipulihkan; namun ketika kesalahan itu ada di pihak penerima (sendiri) maka itu dapat dipulihkan

2042. Ubi factum nullum, ibifortia nulla-Ketika tidak ada fakta, maka tidak ada poin yang kuat.

2043. Ubi jus, ibi remedium --Ketika ada hak, disitu ada upaya hukum.

2044. Ubi jus incertum, ibi jus nullum --Ketika hak yang dimilikinya tidak pasti, maka tidak ada hak.

2045. Ubi lex aliquem cogit ostendere causam, necesse est quod causa sit justa et legitima --Dimana ada hukum yang memaksa seseorang untuk menunjukkan sebab, maka diperlukan agar sebab itu legal dan sesuai keadilan.79

2046. Ubi lex deest, praetor supplet--Ketika hukum tidak sempurna, maka otoritas itu turut menyumbang ketidak sempurnaannya

2047. Ubi lex estspecialis et ratio ejusgeneralis, generaliter accipienda est. --Ketika suatu hukum itu berlaku khusus dan alasannya itu adalah sesuatu yang umum, maka seharusnya digunakan sebagai peraturan umum.

2048. Ubi lex non distinguit, nec nos distinguere-Ketika hukum tidak membedakan akan perkara suatu hal, kita tidak seharusnya membedakan hal tersebut.

2049. Ubi major pars est, ibi totum--Dimana ada bagian yang lebih kuat, maka disitulah keseluruhannya.

2050. Ubi matrimonium, ibi dos-Dimana ada perkawinan, maka disitu ada mahar.

2051. Ubi non adest norma legis, omnia quasi pro suspectis habenda sunt-Ketika tidak ada hukum yang mengatur, semuanya harus dilaksanakan, sebagaimana selayaknya.

2052. Ubi non est condendi auctoritas, ibi non est parendi necessitas--Ketika tidak ada kewenangan untuk membuat sebuah aturan, maka tidak diperlukan untuk menaatinya

2053. Ubi non est directa lex, standum est arbitrio judicis, vei procedendum ad similia--Dimana tidak ada hukum yang mengatur secara langsung, maka hakim dapat mendasarkan putusannya pada putusan hakim terdahulu atau kasus yang serupa

2054. Ubi non est lex, ibi non est transgressio quoad mundum--Ketika tidak ada hukum, maka tidak ada pelanggaran selama dunia menghendaki

2055. Ubi non est manifesta injustitia, judices habentur pro bonis viris, etjudicatum pro veritate --Ketika tidak ada perwujudan ketidakadilan, para hakim dianggap sebagai orang orang jujur, dan putusan mereka adalah kebenaran

2056. Ubi non estprincipalis, non potest esse accessorius--Dimana tidak ada hal yang pokok, maka tidak mungkin ada hal tambahan

2057. Ubi nulla est conjectura quae ducat alio, verba intelligenda sunt ex proprietate non grammatica sed populari ex usu --Ketika tidak ada kesimpulan yang mengarahkan ke arah yang lain, perkataan diartikan sesuai dengan arti yang seharusnya, tidak terbatas pada tatabahasa namun pada penggunaan umum

2058. Ubi nullum matrimonium, ibi nulla dos-Dimana tidak ada pernikahan, maka disitu pula tidak ada mahar

2059. Ubi onus ibi emolumentum--Dimana ada beban, disitu ada kelebihan ataupun keuntungan

2060. Ubi periculum, ibi et lucrum collocatur--Dimana ada resiko, disitu ada keuntungan yang tumbuh

2061. Ubi pugnantia inter se in testamento juberentur, neutrum ratum est-Ketika ada dua petunjuk saling berlawanan satu sama lain di dalam sebuah wasiat, maka tidak satupun dianggap sah

2062. Ubi quid generaliter conceditur, inest haec exceptio, si non aliquid sit contra jus fasque--Dimana suatu hal diberikan dalam persetujuan umum, pengecualian ini dicantumkan secara tersirat: apabila tidak ada yang berlawanan dengan hukum dan hak

2063. Ubi quis delinquit ibi punietur--Dimana ada seseorang yang melakukan pelanggaran, disana lah ia akan dihukum

2064. Ubi verba conjuncta non sunt, sufflcit alterutrum esse factum-Ketika perkataan tidak tergabung, maka cukup apabila satu atau lainnya (dari hal hal yang dijumlahkan) apabila terpenuhi

2065. Ultima voluntas testatoris est perimplenda secundum veram intentionem suam --Wasiat terakhir dari pewaris harus dipenuhi sesuai keinginanya yang sebenarnya

2066. Ultimum supplicium esse mortem solam interpretamur--Kematian adalah hukuman yang paling berat.

2067. Ultra posse non potest esse et vice cersa-apa yang tidak dapat terwujud maka tidak mungkin.

2068. Una persona vix potest supplere vices duarum--Satu orang tidak mungkin mengisi tempat untuk dua orang.

2069. Unaquaeque gleba servit-Setiap gumpalan di bumi (di atas tanah) adalah sasaran dari perbudakan.

2070. Uniuscujusque contractus initium spectandum est et causa -Awal dan sebab dimulainya sebuah kontrak harus turut dipertimbangkan.80

2071. Unius omnino testis responsio non audiatur--Bukti dari satu saksi tidak didengarkan.

2072. Universalia suntnotiora singularibus-Hai yang universal diketahui lebih baik dari hal tertentu.

2073. Universitas vel corporatio non dicitur aliquid facere nisi id sit collegialiter deliberatum, etiamsi major pars id faciat-Sebuah universitas atau perusahaan tidak dianggap melakukan sebuah tindakan kecuali tindakan itu diambil sebagai satu badan keseluruhan, bahkan apabila itu adalah bagian terpenting dari badan itu, maka ia harus turut bertindak

2074. Un ne doit prise advantage de son tort demesne--Seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dari kesalahannya sendiri

2075. Uno absurdo dato, infinita sequuntur-Ketika satu hal absurd diizinkan, maka jumlah tak berakhiran akan mengikuti

2076. Ununquodque dissolvitur eodem ligamine quo ligatur--Semuanya luluh dengan ikatan yang sama yang mengikat bersamaan

2077. Unumquodque eodem modo dissolvitur quo colligatur-Semua tanggung

jawab itu lepas dengan tata cara hal itu dibentuk

2078. Unumquodque eodem modo colligatum est dissolvitur-Dalam tata cara

semuanya terikat, maka dalam hal yang sama ia terlepas

2079. Unumquodque est id quod estprincipalius in ipso-Sesuatu bagian prinsip dari suatu hal adalah hal itu sendiri

2080. Unumquodque ligamen dissolvitur eodem ligamine qui et ligatur--Setiap kewajiban gugur dengan tata cara ia di cantumkan dalam kontrak

2081. Unumquodque principiorum est sibimet ipsi fides; et perspicua vera non sunt probanda--Setiap dan semua dalam prinsip umum di dalam jaminan atas janji, dan kebenaran yang ada tidak perlu dibuktikan

2082. Unusquisque debet esse gnarus conditionis ejus cum quo contrahit--Setiap orang seharusnya sadar atas syarat dari orang yang membuat kontrak bersamanya

2083. Usucapio constituta est ut aliquis litium finis esset--Tanda bukti kepemilikan (Usucapio Romawi) dibuat dalam rangka mengakhiri gugatan

2084. Usus est dominium fiduciarium--Pemakaian adalah kepemilikan fidusia

2085. Usus fit ex iteratis actibus--Penggunaan muncul dari tindakan yang berulang ulang

2086. Utileper inutile non vitiatur-Apa yang berguna tidak dilemahkan oleh hal yang tidak berguna

2087. Ut poena ad paucos, metus ad omnes perveniat-Saat hukuman menimpa sedikit, (dan) ketakutan mempengaruhi semua.

2088. Ut res magis valeat quam pereat-Permasalahan itu mempunyai dampak, dibanding gugur

2089. Uxor et filius sunt nomina naturae-Istri dan anak lelaki adalah nama dari pembawaan

2090. Uxor non est sui juris sed sub potestate viri p --Seorang istri tidak mempunyai hak-nya sendiri (contoh, ia tidak dapat bertindak secara bebas), namun dibawah kekusaan suaminya

2091. Uxor sequitur domicilium viri--Seorang istri mengikuti domisili suaminya

2092. Vagabundum nuncupamus eum qui nullibi domicilium contraxit habitationis --Kita menyebutnya pengembara bagi mereka yang tidak

mempunyai domisili tempat tinggal

2093. Valeat quantum valere potest-Biarkan ia berdampak sepanjang ia dapat berdampak

2094. Vana est illa potentia quae nunquam venit in actum --Kesia-siaan adalah kekuatan yang tidak pernah digunakan

2095. Vani timores sunt aestimandi, qui non cadunt in constantem virem --Ketakutan itu dianggap tidak berdasar yang tidak mempengaruhi seseorang dengan karakter yang kuat

2096. Vani timoris justa excusatio non est-Tidak ada alasan hukum berdasarkan ketakutan tak berdasar

2097. Velle non creditur qui obsequitur imperio patris vel domini--Seseorang dianggap tidak bertindak atas keinginannya sendiri apabila ia harusnya mematuhi perintah ayahnya atau tuannya.81

2098. Vendems eandem rem duobus falsarius est--Seorang penjual berarti menipu apabila ia menjual barang yangsama kepada dua pembeli (yang berbeda)

2099. Veniae facilitas incentivum est delinquendi--Kemudahan jika maaf adalah insentif atas mereka yang melakukan kejahatan

2100. Verba accipienda sunt secundum subjectam materiam --Perkataan di

interpretasikan sesuai dengan subjek permasalahannya

Verba accipienda utsortiantur effectum--Perkataan digunakan sehingga dapat memiliki dampak

2101. Verba aequivoca ac in dubio sensu posita intelliguntur digniori et potientiori sensu--Perkataan samar samar dan yang diragukan dapat dimengerti secara lebih pas dan lebih efektif

2102. Verba aliquid operari debent-debentintelligi utaliquid operentur--Perkataan seharusnya mempunyai dampak-kata yang seharusnya dimengerti agar mempunyai dampak

2103. Verba aliquid operarti debent; verba cum effectu sunt accipienda --Perkataan seharusnya mempunyai dampak; perkataan dianggap sedemikian rupa sehingga memiliki dampak

2104. Verba artis ex arte--Istilah seni harus dijelaskan dari seni

2105. Verba chartarum fortius accipiuntur--Perkataan yang ada di akta digunakan paling kuat terhadap orang yang melakukan penawaran padanya

2106. Verba cum effectu accipienda sunt-Perkataan harus digunakan semestinya untuk menimbulkan dampak

2107. Verba currentis monetae tempus solutionis designant-Kata “uang saat ini” merujuk pada waktu pembayaran

2108. Verba debent intelligi cum effectu --Perkataan seharusnya di mengerti dengan dampaknya

2109. Verba debent intelligi ut aliquid operentur--Perkataan seharusnya dimengerti sehingga mereka dapat memiliki dampak

2110. Verba dicta de persona intelligi debent de conditione personae--Perkataan yang diucapkan oleh seseorang harus dimengerti berdasarkan keadaan orang tersebut

2111. Verba generalia generaliter sunt intelligenda--Perkataan umum seharusnya dimengerti secara umum pula

2112. Verba generalia restringuntur ad habilitatem rei vel aptitudinem personae--Perkataan umum terbatas kepada kapabilitas dari dari subjek nya atau kemampuan seseorang

2113. Verba generalia restringuntur ad habilitatem rei vel personae--Perkataan umum terbatas kepada kemampuan dari subjek perkara atau orangnya

2114. Verba illata (relata) inesse videntur--Perkataan di kaitkan untuk

dipertimbangkan apabila ia menjadi satu

2115. Verb in differenti materia per prius, non per posteriusm intelligenda sunt-Perkataan ditujukan untuk subjek yang berbeda dan dimengerti atas apa yang terjadi sebelumnya, bukan apa yang mengikuti setelahnya

2116. Verba intelligenda sunt in casu possibili--Perkataan dimengerti sebagai referensi pada kasus yang memungkinkan

2117. Verba intentioni, et non e contra, debent inservire--Perkataan harusnya menjadi subjek dari niatan, bukan sebaliknya

2118. Verba ita sunt intelligenda, ut res magis valeat quam pereat-Perkataan dimengerti sebagaimana ia berdampak dibanding ia tidak memiliki dampak

2119. Verba mere aequivoca, si per communem usum loquendi in intellectu certo sumntur, talis intellectus praeferendus est. --Ketika perkataan hanya samar- samar, jika dalam penggunaannya ada ada maksud tertentu, maka maksud itu lah yang dijadikan acuan sebagai arti

2120. Verba nihil operarti melius est quam absurde--Lebih baik perkataan tidak mempunyai dampak daripada memiliki dampak yang absurd

2121. Verba non tam intuenda quam causa et natura rei, ut mens contrahentium ex eis potius quam ex verbis appareat --Perkataan (dari sebuah kontrak) tidak dilihat sedemikian rupa sebagai sebab dan sifat dari perkara, sehingga tujuan dari kedua belah pihak yang membuat kontrak dapat terlihat dari nya dibanding melihatnya (hanya) sebagai perkataan.82

2122. Verba offendi possunt, imo ab eis recedere licet, ut verba ad sanum intellectum reducantur--Sebuah kata dapat menyalahkan-memang, jika

diizinkan untuk digunakan, dengan tujuan agar perkataan tersebut dikembalikan untuk tujuan yang bijaksana

2123. Verba ordinationis, quando verificari possunt in sua vera significatione, trahi ad extraneum intellectum non debent-Dimana sebuah kata dari peraturan dibuat sesuai dengan makna sebenarnya, maka tidak seharusnya digabungkan dengan makna yang asing

2124. Verba posteriora propter certitudinem addita, ad priora quae certitudine indiget, suntreferunda--Kata yang ditambahkan di kemudian, di gunakan untuk kepastian dijadikan acuan untuk kata sebelumnya dimana ia dibutuhkan

2125. Verba pro re et subjecta materia accipi debent-Kata harus digunakan dalam hal paling berhubungan dengan benda dan subjek permasalahan

2126. Verba quae aliquid operari possunt non debent esse superflua--Kata yang mempunyai pengaruh tidak seharusnya (dianggap) tak berguna

2127. Verba quantumvis generalia ad aptitudinem restringuntur, etiamsi nullam aliam paterentur restrictionem --Kata, bagaimanapun juga secara umum, terbatas pada kecocokan (cont: untuk disesuaikan dengan subjek permasalahan), walapun tidak mengandung larangan lain

2128. Verba relata hoc maxime operantur per referentiam ut in eis inesse videntur-Kata yang dijadikan acuan, oleh sebuah acuan, mempengaruhi dalam hal tertentu, apabila ia dinyatakan tergabung dalam hal tersebut (klausa). Kata dimana dijadikan acuan dibuat sebagai instrumen yang mempunyai pengaruh dan kegunaan sebagaiamana bila mereka dimasukkan ke dalam klausa yang mengacu kepada mereka

2129. Verba relata innese videntur-Kata dimana digunakan sebagai referensi, akan dianggap tergabung

2130. Verba secundam materiam subjectam intelligi nemo est qui nescit-Tidak seorangpun yang tidak mengerti perihal hal tersebut hadir berdasarkan subyek yang ada

2131. Verba semper accipienda sunt in mitiori sensu --Perkataan selalu dapat digunakan dengan lebih lembut

2132. Verba strictae signiflcationis ad latam extendi possunt, si subsit ratio --Kata dengan makna yang tepat dapat memberi makna yang luas jika ada alasan untuk itu

2133. Verba sunt indices animi--Perkataan mengindikasikan niatan

2134. Verbis standum ubi nulla ambiguitas --Setiap orang harus patuh pada kata dimana tidak ada dua arti

2135. Verbum imperfecti temporis rem adhuc imperfectam significat-Sebuah kata di dalam kalimat yang tidak sempurna menunjukkan sesuatu yang belum selesai

2136. Veredictum quasi dictum veritatis; ut judicium quasi juris dictum -Sebuah putusan, sebagaimana itu seharusnya, menjelaskan kebenaran, dengan cara yang sama dimana putusan menjelaskan tentang hukum (atau hak)

2137. Veritas demonstrationis tollit errorem nominis--Kebenaran tentang deskripsi, meniadakan kesalahan atas nama

2138. Veritas habenda est in juratore; justitia et judicium in judice --Kebenaran adalah sesuatu yang diinginkan dari anggota juri; keadilan dan putusan berada di hakim

2139. Veritas nihil veretur nisi abscondi--Kekhawatiran akan kebenaran bukan lah apa apa kecuali untuk disembunyikan

2140. Verita nimium altercando amittitur--Dengan terlalu banyak pertengkaran maka kebenaran akan hilang

2141. Veritas nominis tollit errorem demonstrationis--Kebenaran akan nama, menghapus kesalahan di deskripsi

2142. Veritatem qui non libere pronunciat, proditor est veritatis--Seseorang yang tidak mengatakan kejujuran secara bebas adalah pengkhianat terhadap kebenaran

2143. Via antiqua via est tuta --Jalan yang tua adalah jalan yang aman

2144. Via trita est tutissima Jalan yang ditempuh adalah jalan yang paling aman

2145. Via trita, via tuta Jalan yang ditempuh adalah jalan yang aman.83

2146. Vicarius non habet vicarium --Seorang wakil tidak mempunyai wakil

2147. Vicini viciniora praesumuntur scire--Tetangga adalah orang yang dianggap tahu hal hal disekitar

2148. Videtur qui surdus et mutus ne poetfaire alienation --Orang tuli dan bisu tidak boleh diasingkan

2149. Vigilantibus etnon dormientibusjura subveniunt--Hukum membantu mereka yang waspada, bukan yang tidur

2150. Vim vi repellere licet, modo fiat moderamine inculpatae tutelae, non ad sumendam vindictam, sed ad propulsandam injuriam-Adalah sah untuk menangkis kekuatan dengan kekuatan; namun biarkan itu selesai dengan pertahanan kontrol diri yang kecil kemungkinanya dapat disalahkan-bukan untuk membalas dendam namun menangkis cedera

2151. Viperina est expositio quae corrodit viscera textus Itu adalah pertunjukan berbahaya yang menggerogoti isi dari teks

2152. Vir et uxor censentur in lege una persona --Menurut Hukum suami dan istri adalah satu individu

2153. Vis legibus est inimica --Paksaan bertentangan dengan hukum

2154. Vitium clerici nocere non debet-Kesalahan administrasi tidak seharusnya menimbulkan prasangka

2155. Vitium est quod fugi debet, ne, si rationem non invenias, mox legem sine ratione esse clames-Itu adalah kesalahan yang seharusnya dihindari, jika kamu tidak menemukan kesalah, namun kamu berseru bahwa hukum tersebut tanpa alasan

2156. Vix ulla lex fieri postest quae ominibus commoda sit, sed si majori parti prospiciat, utilis est. --Tidak mungkin hukum dibuat untuk menguntungkan bagi semua; tapi jika itu memberi keuntungan bagi mayoritas, maka itu berguna

2157. Vocabula artium explicanda sunt secundum definitiones

prudentium --Terminologi seni dijelaskan berdasarkan mereka yang

berpengalaman di bidang seni

2158. Volenti non fit injuria--Tidak ada kerusakan bagi mereka yang menyetujuinya

2159. Voluitsednon dixit- Seseorang berkehendak namun tidak mengungkapkan

2160. Voluntas donatoris in charta doni sui manifeste expressa observetur-Keinginan dari pemberi, jika secara jelas diungkapkan di dalam akta pemberiannya, harus diperhatikan dengan cermat

2161. Voluntas et propositum distinguunt maleficia --kehendak dan tujuan

membedakan kejahatan

2162. Voluntas facit quodin testamento scriptum valeat-Keinginan dari waris akan mengesahkan apa yang tertulis di surat wasiat

2163. Voluntas in delictis non exitus spectatur-Di dalam sebuah pelanggaran, tujuan lah dan bukan hasil yang dianggap

2164. Voluntas reputaturprofacto --Wasiat akan digunakan untuk akta

2165. Voluntas testatoris ambulatoria est usque ad mortem --Wasiat. dari pewaris dapat ia ubah kapanpun serta berlaku hingga ia mati.

2166. Voluntas testatoris habet interpreationem latam et benignam --Wasiat dari pewaris harus di interpretasikan secara luas dan bebas

2167. Voluntas ultima testatoris est perimplenda secundum veram intetionem suam --Wasiat terakhir dari ahli waris harus dipenuhi sesuai dengan niatnya yang sebenarnya

2168. Vox emissa volat; litera scripta manet-Ketika suara yang diperdengarkan menghilang; huruf yang tertulis lah yang tersisa.84